PEMERINTAH KOTA BANJAR
DINAS
PENDIDIKAN
SEKOLAH DASAR NEGERI 5 KUJANGSARI
Dusun Sindangmulya
Desa Kujangsari Kec.Langensari Kota Banjar
HALAMAN PENGESAHAN
Proposal
Kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan untuk Rehabilitasi Ruang
Kelas dan Pengadaan/Perbaikan Meubeler Ruang Kelas Rehabilitasi/Pengadaan
Sumber dan Sanitasi Air bersih Serta Kamar Mandi dan WC, Pembangunan Ruang
Perpustakaan Tahun anggaran 2009 dapat diterima dan disyahkan sebagai pedoman
dalam melaksanakan kegiatan Pelaksanaan Rehabilitasi di Sekolah Dasar Negeri 5 Kujangsari Kecamatan
Langensari Kota Banjar Tahun 2009.
Langensari, 21 Agustus 2009
Ketua
Komite Sekolah,
Kepala Sekolah,
BAKRI AJAT SUDRAJAT, S.Pd.
NIP. 19610121 198201 1 006
MENGETAHUI :
Kepala UPTD
Pendidikan Kecamatan Langensari,
Drs. TIA
SUSTIADI
NIP. 132 043 327
PEMERINTAH KOTA BANJAR
DINAS
PENDIDIKAN
SEKOLAH DASAR NEGERI 5 KUJANGSARI
Dusun Sindangmulya
Desa Kujangsari Kec.Langensari Kota Banjar
Langensari, 21Agustus 2009
Nomor :
421.4 :
004/DAK/ SD. 045/2009 Kepada:
Lampiran :
1 (satu) berkas Yth.
Bapak Walikota Banjar
Perihal :
Permohonan Bantuan Dana Pembangunan Melalui
Ruang Perpustakaan, Rehabilitasi Ruang Kepala Dinas Pendidikan
Kelas dan Sanitasi Air Bersih Kota
Banjar
di
B
a n j a r
Dengan Hormat,
Sehubungan SD Negeri 5 Kujangsari Kecamatan Langensari
Kota Banjar saat ini belum memiliki Ruang Perpustakaan, Ruang Kelas serta sarana penunjang pembelajaran lainnya
masih banyak kekurangan, sehingga kelancaran, kemudahan dan layanan
pembelajaran masih kurang memadai , hal ini mengakibatkan kegiatan pembelajaran
kurang maksimal dan masih jauh dari standar pelayanan minimal yang dipersyaratkan
oleh pemerintah.
Untuk itu
kami mohon kiranya Bapak berkenan mengabulkan permohonan bantuan dana
sebagaimana proposal yang kami ajukan.
Sebagai
bahan pertimbangan bapak, bersama ini kami sertakan pula :
1. Jadwal
Pelaksanaan Kegiatan;
2. Rencana
Anggaran Biaya Fisik
3. Gambar
4. Site
Plan
5. Analisis
Bangunan
6. Daftar
Harga
7. Foto
Awal
8. Susunan
Panitia Pembangunan Sekolah
9. Berita
Acara Pembentukan Susunan P2S
10. Bukti
Kepemilikan Lahan
11. SK
Pengangkatan Kepala Sekolah
12. SK
Susunan Komite Sekolah
13. Foto
Copy Rekening Sekolah
14. Foto
Copy NPWP
Demikian permohonan ini kami sampaikan, atas perkenan
Bapak, kami mengucapkan terima kasih
Hormat kami,
Ketua
Komite Sekolah, Kepala
Sekolah,
BAKRI AJAT
SUDRAJAT, S.Pd.
NIP.
19610121 198201 1 006
MENGETAHUI :
Kepala UPTD
Pendidikan Kecamatan Langensari,
Drs. TIA
SUSTIADI
NIP. 132 043 327
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami
panjatkan kepada Allah SWT, yang telah memberikan Rahmat dan Hidayah-Nya
sehingga kami dapat menyusun proposal “
Permohonan Bantuan Dana Pembangunan Ruang
Perpustakaan, Rehabilitasi Ruang Kelas, Sanitasi Air Bersih dan Pengadaan Moubelair,
dimana sarana/ prasarana tersebut dapat meningkatkan Standar Sarana Prasarana
Minimal di SD Negeri 5 Kujangsari Tahun Anggaran 2009” dalam waktu yang relatif
singkat.
Sesuai dengan kondisi
riil di lapangan, SD Negeri 5 Kujangsari masih membutuhkan
pembenahan-pembenahan dalam berbagai bidang, diantaranya adalah fisik bangunan
dan sarana pendidikan lainnya. Hal ini untuk memenuhi standar pelayanan minimal
yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Untuk itu kami berusaha
untuk meminimalisir segala kekurangan yang ada diantaranya dengan pembangunan
ruang perpustakaan, rehabilitasi ruang kelas , sanitasi serta sarana pendidikan
lainya, sehingga kondisi fisik dan sarana pendidikan sesuai dengan standar
pelayanan minimal sekolah dasar. Diharapkan dengan terpenuhinya sarana dan
prasarana pendidikan, kualitas pembelajaran dan layanan pendidikan di SD Negeri
5 Kujangsari semakin meningkat.
Kami mengucapkan banyak
terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan mendorong kami sehingga
dapat menyelesaikan proposal ini .
Proposal ini dalam
penyusunannya masih jauh dari sempurna, oleh karena itu sumbang saran, kritik
dari semua pihak, demi perbaikan di masa
yang akan datang sangat kami harapkan. Semoga kegiatan ini bermanfaat bagi
pihak sekolah khususnya, masyarakat pada
umumnya serta stakeholder lainnya. Amin
Langensari, 21Agustus 2009
Kepala Sekolah,
AJAT SUDRAJAT, S.Pd.
NIP. 19610121 198201 1 006
DAFTAR
ISI
Kata Pengantar
Daftar Isi
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Dasar Hukum
C. Maksud
dan Tujuan
D. Hasil Yang Diharapkan
BAB II VISI, MISI DAN TUJUAN SEKOLAH
A. Visi
B. Misi
C. Tujuan Sekolah
BAB III PROFIL
SEKOLAH
A. Identitas Sekolah
B. Data Siswa
C. Data Guru
D. Kelas dan Rombel
E.
Sarana dan Prasarana
BAB IV RENCANA
KEGIATAN
A. Kegiatan Fisik
1.
Tahap Persiapan
2.
Tahap Pelaksanaan
3.
Tahap Pelaporan
BAB V PENUTUP
LAMPIRAN-LAMPIRAN
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Sebagaimana kita ketahui
bersama bahwa pendidikan di Indonesia pada umumnya masih memiliki
permasalahan-permasalan yang harus segera ditangani dan diselesaikan. Salah
satunya adalah kurangnya sarana dan prasarana pendidikan terutama pada jenjang
pendidikan dasar. Hal ini akan menyebabkan kurang efektifnya pembelajaran
sehingga berdampak pada kurangnya kualitas peserta didik.
Salah satu permasalahan yang
sedang dihadapi oleh SD Negeri 5 Kujangsari Kecamatan Langensari adalah, belum
tersedianya sarana pendidikan yang lengkap sesuai dengan standar sarana prasarana
suatu sekolah dasar, diantaranya adalah belum memiliki Ruang Perpustakaan,
Ruang Kelas yang kurang refrensetatif, belum memiliki sarana sanitasi air,
serta sarana penunjng lainnya seperti moubelair yang kurang memadai.
Berbagai upaya telah dilakukan
oleh sekolah untuk mengatasi kekurangan-kekurangan tersebut , namun belum
berhasil. Pendidikan bukan hanya tanggung jawab sekolah semata tetapi tanggung
jawab bersama antara sekolah, pemerintah serta masyarakat dan orang tua.
Melalui Proposal ini kami
pihak sekolah beserta Komite Sekolah berharap dikabulkannya proposal ini,
sehingga layanan pembelajaran lebih maksimal dan dampaknya adalah meningkatnya
kualitas peserta didik.
B.
Dasar
Hukum
1.
Undang-undang
Nomor 27 Tahun 2002, tentang Pembentukan Kota Banjar di Provinsi Jawa Barat
(Lembaran Negara RI Tahun 2002 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
4246);
2.
Undang-undang
Nomor 20 tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara RI
tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran negara RI Nomor 3401);
3.
Undang-undang
Nomor 32 tahun 2004, tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara RI tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437);
4.
Undang-undang
Nomor 33 Tahun 2004, tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah;
5.
Undang-undang
Nomor 43 Tahun 2007, tentang Perpustakaan Tiap Sekolah/Madrasah;
6.
Peraturan
Pemerintah Nomor 105 tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban
Keuangan Daerah (Lembaran Negara RI tahun 2000 Nomor 203, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4022);
7.
Peraturan
Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;
8.
Keputusan
Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007;
9.
Peraturan
Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun
2004-2009;
10.
Peraturan
Mendiknas RI Nomor 3 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Dana
Alokasi Khusu Bidang Pendidikan Tahun Angran 2009;
11.
Surat
Keputusan Walikota Banjar Nomor 425/Kpts.111-Disdik/2009 tentang Penetapan
Sekolah Penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidan Pendidikan untuk Rehabilitasi
Ruang Kelas Pengadaan/Perbaikan Meubelair Ruang Kelas, Rehabilitasi/Pengadaan
Sumber dan Sanitasi Air Bersih serta Kamar Mandi dan WC, Pembangunan Ruang
Perpustakaan dan Meubelair Perpustakaanm, dan Pembangunan Ruang UKS dan
meubelair UKS Sekolah dasar Tahun Anggaran 2009.
C.
Maksud
dan Tujuan
Maksud dan Tujuan dari dilaksanakannya kegiatan ini
adalah sebagai berikut :
1.
Terpenuhi
sarana dan prasarana pendidikan ;
2.
Memiliki
Ruang Perpustakaan yang memadai sesuai Standar Sarana Prasarana yang ditetapkan
Pemerintah/Depdiknas;
3.
Meningkatnya
layanan pembelajaran untuk peserta didik;
4.
Memiliki
Ruang Kelas yang layak sesuai Standar Sarana Prasarana yang ditetapkan
Pemerintah/Depdiknas;
5.
Memiliki
sumber dan sanitasi air bersih, kamar mandi, WC yang sehat, sesuai dengan rasio
kebutuhan peserta didik.
D.
Hasil
yang Diharapkan
Dengan terlaksananya pembangunan rehabilitasi ruang kelas perpustakaan dan
sanitasi dari bantuan dana alokasi khusus (DAK) diharapkan :
1.
Rehabilitasi ruang kelas :
a.
Suasana
ruang belajar tertata dengan baik
b.
Menambah
suasana ruang belajar yang kodusif
c.
Meningkatkan
mutu pendidikan
d.
Meningkatkan
kenyamanan/ pelayanan terhadap peserta didik
2.
Pembangunan
Perpustakaan
a.
Terpenuhinya
kelayakan kelengkapan kelembagaan
b.
Peningkatan
mutu sarana-prasarana pendidikan
c.
Pusat
pengembangan bakat dan minat peserta didik
d.
Pusat
peningkatan profesionalitas pendidik dan
tenaga kependidikan
3.
Pembangunan
Sanitasi
a.
Menjamin
kesehatan personal/ siswa untuk buang air.
b.
Menjamin
tersedianya air bersih.
c.
Menjamin
kebersihan dan kesehatan lingkungan sAdapun hasil
BAB II
VISI, MISI DAN TUJUAN SEKOLAH
A.
VISI
“Mewujudkan Sekolah yang dinamis, inovatif, berprestasi dan berakhlak mulia”
“Mewujudkan Sekolah yang dinamis, inovatif, berprestasi dan berakhlak mulia”
a. Meningkatkan
mutu pendidikan, pelayanan pendidikan
b. Pemberdayaan potensi secara optimal dalam Kegiatan
Belajar Mengajar.
c. Menanamkan
disiplin, berakhlak mulia dan taqwa kepada Tuhan YME.
C.
TUJUAN
SEKOLAH
Menciptakan Sumber Daya Manusia yang mampu bersaing,
berakhlak mulia berdasarkan Iman dan Taqwa.
BAB III
PROFIL SEKOLAH
A. Identitas`Sekolah
1. Nama
Sekolah :
SDN 5 Kujangsari
2. Alamat :
Desa : Kujangsari
Kecamatan :
Langensari
Kota :
Banjar
Provinsi :
Jawa Barat
No Telp :
0265 2730609
3. NSS/NSM/NDS : 101 021 420 045
4. NPSN : 20225260
5. Jenjang
Akreditasi : Baik
6. Tahun
didirikan :
1957
7. Tahun
Beroperasi : 1957
8. Kepemilikan
Tanah : Milik
Pemerintah
a. Status Tanah : Hak Guna Pakai
b. Luas Tanah :
268 M2
9. Status
Bangunan :
Pemerintah
a. Surat Ijin Bangunan : -
b. Luas Bangunan : 225 M2
10. Nomor
Rekening Sekolah : 0008086702100
Cabang Bank Jabar Banten
B.
Data
Siswa
Data Siswa 3 (tiga) tahun Terakhir.
KELAS
|
L/P
|
TAHUN PELAJARAN
|
||
2007/2008
|
2008/2009
|
2009/2010
|
||
I
|
L
|
17
|
6
|
11
|
P
|
9
|
6
|
2
|
|
Jumlah
|
26
|
12
|
13
|
|
II
|
L
|
9
|
15
|
6
|
P
|
13
|
7
|
6
|
|
Jumlah
|
22
|
22
|
12
|
|
III
|
L
|
16
|
10
|
15
|
P
|
12
|
13
|
7
|
|
Jumlah
|
28
|
23
|
22
|
|
IV
|
L
|
15
|
16
|
10
|
P
|
16
|
13
|
13
|
|
Jumlah
|
31
|
29
|
23
|
|
V
|
L
|
16
|
15
|
17
|
P
|
11
|
16
|
12
|
|
Jumlah
|
27
|
31
|
29
|
|
VI
|
L
|
17
|
16
|
15
|
P
|
21
|
11
|
16
|
|
Jumlah
|
38
|
27
|
31
|
|
Jumlah
I s.d. VI
|
L
|
90
|
78
|
74
|
P
|
82
|
66
|
56
|
|
Jumlah
|
172
|
144
|
130
|
C.
Data
Guru
No
|
Status Guru
|
SLTA
|
D1
|
D2
|
D3
|
S1
|
S2
|
1.
|
Guru Tetap
|
-
|
-
|
3
|
-
|
5
|
-
|
2.
|
Guru Tidak Tetap/Honorer
|
1
|
-
|
1
|
-
|
-
|
-
|
3.
|
Guru Bantu
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
Jumlah
|
1
|
-
|
4
|
-
|
5
|
-
|
D.
Kelas
dan Rombongan Belajar
1.
Data
Ruang Kelas :
Kelas I : 1 Numpang di SDN 6
Kujangsari
Kelas II : 1 Numpang di SDN 6
Kujangsari
Kelas III : 1 ruang kelas ; kondisi rusak
Kelas IV : 1 ruang kelas ; kondisi rusak
Kelas V : 1 ruang kelas ; kondisi rusak
Kelas VI : 1 ruang kelas ; kondisi rusak
2.
Jumlah
Rombongan Belajar :
Kelas I : 1 rombongan belajar
Kelas II : 1 rombongan belajar
Kelas III : 1 rombongan belajar
Kelas IV : 1 rombongan belajar
Kelas V : 1 rombongan belajar
Kelas VI : 1 rombongan belajar
E.
Sarana
dan Prasarana
1.
Ruang
Penunjang Lainnya
No
|
Nama Ruangan
|
Yang Ada
|
Kondisi
|
Kebutuhan
|
1.
|
Ruang Guru
|
-
|
-
|
1 ruang
|
2.
|
Ruang Perpustakaan
|
-
|
-
|
1 ruang
|
3.
|
Ruang UKS
|
-
|
-
|
1 ruang
|
4.
|
Rumah Dinas
|
-
|
-
|
1
ruang
|
5.
|
WC Guru
|
-
|
-
|
1 unit
|
6.
|
WC Siswa
|
-
|
-
|
3 unit
|
7.
|
Mushola
|
-
|
-
|
1 ruang
|
8.
|
Ruang Multimedia/Komp
|
-
|
-
|
1 ruang
|
2.
Prasarana
:
a.
Sarana
Pembelajaran dan Perpustakaan
Kelas
|
Jumlah Buku
|
||
Buku Teks Siswa
|
Pengayaan
|
Referensi
|
|
I
|
70
|
-
|
30 eks
|
II
|
90
|
||
III
|
130
|
||
IV
|
109
|
||
V
|
141
|
||
VI
|
113
|
||
Jumlah
|
653
|
b.
Alat
Peraga Pendidikan
No
|
Jenis Alat
|
Set
|
Jml
|
Kon-
disi
|
1.
|
Kit IPA
|
1
|
1
|
B
|
2.
|
Kit Mat
|
1
|
1
|
B
|
3.
|
Kit B.Ind + CD
|
1
|
1
|
B
|
4.
|
Kit IPBA + CD
|
-
|
-
|
-
|
5.
|
Kit IPS
|
1
|
1
|
B
|
6.
|
Torso
|
-
|
-
|
-
|
7.
|
M. Tata Surya
|
1
|
1
|
B
|
No
|
Jenis Alat
|
Set
|
Jml
|
Kon-
disi
|
8.
|
Model Mata
|
1
|
1
|
R
|
9.
|
Mdl Telinga
|
1
|
1
|
R
|
10.
|
Peta
|
-
|
-
|
-
|
11.
|
CD Pembljrn
|
-
|
-
|
-
|
12.
|
Kit B.Inggris
|
-
|
-
|
-
|
13.
|
Globe
|
1
|
1
|
B
|
14.
|
CD Komputer
|
-
|
-
|
-
|
c.
Perlengkapan
Sekolah
No
|
Jenis Alat
|
Set
|
Jml
|
Kondisi
|
|||
1.
|
Komputer
|
1
|
1
|
B
|
|||
2.
|
Mesin Tik
|
1
|
1
|
R
|
|||
3.
|
Mesin Hitung
|
3
|
3
|
B
|
|||
4.
|
Brankas
|
-
|
-
|
-
|
|||
5.
|
Filling
Kabinet
|
-
|
-
|
-
|
|||
6.
|
Lemari
|
4
|
2
|
B
|
|||
2
|
R
|
||||||
7.
|
Meja tamu
|
1
|
1
|
R
|
|||
8.
|
Papan Tulis
|
5
|
4
|
B
|
|||
1
|
R
|
||||||
No
|
Jenis Alat
|
Set
|
Jml
|
Kondisi
|
|||
9.
|
Meja Guru
|
8
|
6
|
B
|
|||
2
|
R
|
||||||
10.
|
Kursi Guru
|
6
|
6
|
B
|
|||
11.
|
Meja Siswa
|
76
|
76
|
R
|
|||
12.
|
Kursi Siswa
|
151
|
140
|
R
|
|||
11
|
B
|
||||||
13.
|
Wirreles Spkr
|
-
|
-
|
-
|
|||
14.
|
Radio tape
|
1
|
1
|
B
|
|||
15.
|
DVD Plyr
|
-
|
-
|
-
|
|||
16.
|
Pompa Air
|
-
|
-
|
-
|
|||
d.
Sumber
Air Bersih : -
e.
Rata-Rata
Nilai Hasil UASBN
1.
Tahun
Pelajaran 2006/2007 : 7,01
2.
Tahun
Pelajaran 2007/2008 :
6,87
3.
Tahun
Pelajaran 2008/2009 : 7,71
Langensari, 21 Agustus 2009
Kepala SD Negeri 5 Kujangsari,
AJAT
SUDRAJAT, S.Pd.
NIP.
19610121 198201 1 006
BAB IV
RENCANA KEGIATAN
A. Kegiatan Fisik
Menindak lanjuti hasil Sosialisasi Dana Alokasi Khusus
(DAK) Bidang Pendidikan Tahun 2009 yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan
Kota Banjar pada hari Selasa tanggal 11 Agustus 2009 , kami pihak sekolah
sebagai calon penerima DAK tersebut perlu menyusun rencana kegiatan yang akan
dilaksanakan di SD Negeri 5 Kujangsari Kecamatan Langensari.
Rencana Kegiatan yang akan dilaksanakan adalah sebagai
berikut :
I.
Tahap
Persiapan
1.
Mengadakan
Sosialisasi DAK kepda para guru, Pengurus Komite dan tokoh-tokoh masyarakat di
lingkungan sekolah, yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 13 Agustus 2009
bertempat di SD Negeri 5 Kujangsari, sekaligus melakukan pembentukan Susunan Panitia
Pembangunan/Rehabilitasi.
Susunan
Panitia yang terbentuk adalah sebagai berikut :
-
Penanggung
jawab :
Ajat Sudrajat, S.Pd.
-
Ketua :
Ian
Suryanto, S.Pd.I
-
Sekretaris :
M.
Khozin
-
Bendahara :
Muhtar
Wartakusumah, S.Ag
-
Ketua
Bidang Rehabilitasi :
Bakri
2. Eman
-
Ketua
Tim Pengadaan Barang Sekolah: Prihartono
Anggota 1. Kuraesin, S.Pd
2. Marikun
-
Ketua
Tim Pemeriksa Barang : Wulandari
Anggota 1. Slamet
2. Wati Setiawati, S.Pd
2.
Rincian
Tugas dan Tanggung jawab Panitia Pelaksana kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK)
tersebut adalah sebagai berikut :
2.1.Ketua
a.
Perencanaan
1)
Menyusun
rencana (gambar) pembangunan/rehabilitasi sekolah dengan dibantu tim perencana
dari Dinas Pendidikan Kota Banjar;
2)
Membuat
rencana kegiatan pembangunan/rehabilitasi sekolah;
3)
Mensosialisasikan
rencana kegiatan pembangunan/rehabilitasi kepada unsur-unsur sekolah (pimpinan,
guru, dan karyawan), komite sekolah dan tokoh masyarakat sekitar;
4)
Menyusun
jadwal (rencana waktu) kegiatan pembangunan/rehabilitasi sekolah;
5)
Menyusun
rencana anggaran biaya pembangunan/rehabilitasi;
6)
Menyusun
rencana kebutuhan pengadaan bahan-bahan dan alat pembangunan/rehabilitasi
bulanan.
b.
Pelaksanaan
1)
Menjamin
kelancaran (ketersediaan bahan dan tukang) kegiatan pembangunan/rehabilitasi;
2)
Menjamin
kesesuaian rencanan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan/rehabilitasi;
3)
Menyusun
dan menyampaikan usulan pembayaran upah pekerja kepada panitia.
c.
Pelaporan
1)
Melakukan
pencatatan kemajuan pekerjaan pembangunan/rehabilitasi (bulanan);
2)
Melakukan
pencatatan kendala dan pemecahan masalah selama pekerjaan
pembangunan/rehabilitasi (bulanan);
3)
Membuat
laporan hasil kegiatan pembangunan/rehabilitasi;
4)
Mengarsipkan
laporan kegiatan pembangunan/rehabilitasi;
5)
Menyampaikan
pertanggungjawaban kegiatan kepada kepala sekolah.
2.2.Sekretaris
Membantu ketua dalam hal :
a.
Perencanaan
1)
Menyiapkan
bahan-bahan untuk penyusunan rencana kegiatan pembangunan/rehabilitasi;
2)
Menyiapkan
bahan untuk presentasi (sosialisasi) rencana kegiatan pembangunan/rehabilitasi
kepada unsur-unsur sekolah (pimpinan, guru, dan karyawan), komite sekolah dan
tokoh masyarakat sekitar;
b.
Pelaksanaan
1)
Menyiapkan
berbagai persuratan untuk menjamin kelancaran pelaksanaan kegiatan
pembangunan/rehabilitasi;
2)
Mengumpulkan
informasi tentang kemajuan pekerjaan sebagai bahan laporan;
3)
Mencatat
berbagai permasalahan pekerjaan untuk ditindaklanjuti oleh panitia.
c.
Pelaporan
1) Membuat
konsep laporan (bulanan dan akhir) hasil kegiatan pembangunan/rehabilitasi;
2) Mengarsipkan
laporan (bulanan dan akhir) hasil kegiatan pembangunan/rehabilitasi;
3)
Menyampaikan
pertanggungjawaban kegiatan kepada ketua panitia;
4)
Sekretaris
dapat bertindak sebagai ketua apabila ketua berhalangan
2.3.Bendahara
Membantu ketua dalam hal :
a.
Perencanaan
1)
Menyusun
rencana pembiayaan kegiatan pembangunan/ rehabilitasi;
2)
Melakukan
penyimpanan keuangan yang menjamin kelancaran kegiatan
pembangunan/rehabilitasi;
b.
Pelaksanaan
1)
Menerima
dan memeriksa usulan pembayaran dari ketua;
2)
Menyiapkan
surat persetujuan pembayaran kepada ketua;
3)
Melakukan
pembayaran;
4)
Melakukan
pencatatan penerimaan dan pengeluaran keuangan kegiatan;
5)
Menyiapkan
informasi kondisi keuangan panitia kepada ketua;
6)
Membayar
pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
c.
Pelaporan
1)
Melakukan
pembukuan harian, mingguan, bulanan dan akhir kegiatan;
2)
Membuat
konsep laporan keuangan hasil kegiatan pembangunan/rehabilitasi;
3)
Mengarsipkan
laporan keuangan kegiatan pembangunan/rehabilitasi;
4)
Menyampaikan
pertanggungjawaban kegiatan kepada ketua panitia.
2.4.Ketua Bidang Rehabilitasi
Membatu ketua dlam hal :
a.
Perencanaan
1)
Menyusun
rencana (gambar) pembangunan/rehabilitasi sekolah dengan dibantu tim perencana
dari Dinas Pendidikan Kota Banjar;
2)
Membuat
rencana kegiatan pembangunan/rehabil;itasi sekolah;
3)
Menyusun
rencana kegiatan/jadwal kegiatan pembangunan/rehabilitasi;
4)
Menyusun
rencana anggran biaya pembangunan/rehabilitasi;
5) Menyusun
rencana kebutuhan pengadaan bahan-bahan dan alat pembangunan/rehabilitasi;
b.
Pelaksanaan
1)
Menjamin
kelancaran (ketersediaan bahan dan tukang) kegiatan pembangunan/rehabilitasi;
2)
Menjamin
kesesuaian rencana dengan pelaksanaan pekerjaan pembangunan/rehabilitasi;
3)
Menyusundan
melaporkan usulan daftar pembayaran upah pekerja kepada panitia;
c.
Pelaporan
1)
Melakukan
pencatatan kemajuan pekerjaan pembangunan/rehabilitasi.
2)Melakukan
pencatatan kendala dan pemecahan masalah selama pembangunan/rehabilitasi
(bulanan);
3)
Membuat
laporan hasil kegiatan pembangunan/rehabilitasi;
4)
Mengarsipkan
laporan kegiatan pembangunan/rehabilitasi;
5)
Menyampaikan
pertanggungjawaban kegiatan kepada ketua panitia.
2.5.Ketua Tim Pengadaan Barang
Membantu ketua dalam hal :
a.
Perencanaan
1)
Menyusun
kebutuhan barang/ sarana sekolah;
2)
Menyusun
rencana pengadaan barang/ sarana sekolah dengan mengacu pada spesifikasi teknis
yang ditetapkan oleh Mendiknas;
3)
Melaksanakan
pengadaan barang dengan memperhatikan acuan minimal yang ditetapkan Mendiknas,
standar kualitas, kemudahan perawatan, masa pakai dan garansinya.
4)
Menyusun
jadwal (rencana waktu) pengadaan barang/sarana sekolah;
5)
Menyusun
rencana anggran pengadaan barang/ sarana sekolah;
b.
Pelaksanaan
1)
Menjamin
kelancaran kegiatan pengadaan barang/sarana sekolah;
2)
Menjamin
kesesuaian pelaksanan dengan perencaan pengadaan barang/sarana sekolah;
3)
Menyusun
dan menyampaikan usulan daftar pembayaran pengadaan barang/sarana kepada
panitia;
c.
Pelaporan
1)
Melakukan
pencatatan barang pengadaansarana sekolah;
2)
Membuat
laporan akhir kegiatanpengadaan barang/sarana sekolah;
3)
Mengarsipkan
laporan kegiatan pengadaan barang/sarana sekolah;
4)
Menyampaikan
pertanggungjawaban kegiatan pengadaan barang/sarana sekolah kepada ketua
panitia.
2.5.1.
Anggota
Tim Pengadan Barang
Bertugas membantu Ketua Bidang
Pengadaan Barang dalam hal perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan.
2.6.Ketua Tim Pemeriksa Barang
Membantu
Ketua dalam hal :
1)
Memeriksa
kesesuaian barang yang dibeli dengan spesifikasi teknis yang di persyaratkan
Mendiknas;
2)
Meneliti
kualitas barang/sarana yang di adakan;
3)
Meneliti
kuantitas barang sesuai dengan yang direncanakan;
4)
Membuat
laporan hasil pemeriksaan barang yang diadakan;
5)
Mempertanggungjawabkan
hasil pemeriksaan kepada ketua panitia.
2.6.1.
Anggota
Tim Pemeriksa Barang
Bertugas
membantu Ketua Bidang Pemeriksa barang dalam melakukan persiapan, pemeriksaan barang
dan pelaporan kegiatan
3.
Melakukan
sosialisasi dan koordinasi tahap kedua dengan seluruh panitia pelaksana DAK
tahun Anggaran 2009 , para guru dan
komite sekolah, yaitu menyusun rencana dan program kegiatan yang akan
dilaksanakan di SD Negeri 5 Kujangsari dilakukan pada tanggal
Agustus
2009.
4.
Melakukan
penyusunan proposal kegiatan DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2009 dari
tanggal Agustus 2009.
5.
Melakukan
sosialisasi tahap ketiga dengan seluruh panitia pelaksana kegiatan DAK Tahun
Anggaran 2009 yaitu pemantapan program, dilaksnakan pada tanggal Agustus
2009.
3.
Tahap
Pelaksanaan
A.
Pelaksanaan
Kegiatan
Pelaksanaan
Pembangunan/Reahbilitasi Gedung dan Pengadaan Sarana Sekolah di SD Negeri 5 Kujangsari dilaksanakan sesuai dengan SPMK dari tanggal sampai dengan
tanggal adapun kegiatannya
sebagai berikut :
1.
Pembangunan
Ruang Perpustakaan dengan ukuran :
8,00 m X 7,00
m (gambar terlampir).
2.
Rehabilitasi
Ruang Kelas dengan ukuran :
3 lokal x
(8,00 X 7,00 m (gambar terlampir)
3.
Pembangunan
Sanitasi Air Bersih (gambar terlampir)
4.
Pengadaan
Meubelair Perpustakaan.
5.
Pengadaan
Meubelair Ruang Kelas.
B.
Tujuan
Kegiatan
Tujuan yang
hendak dicapai dari kegiatan ini adalah sebagai berikut :
1)
Terwujudnya
sarana dan prasarana pendidikan yang layak sesuai dengan standar sarana
prasarana sekolah dasar;
2)
Terwujudnya
sarana dan prasarana pendidikan yang menunjang pada Standar Pelayanan Minimal
suatu Sekolah Dasar;
3)
Terwujudnya
lingkungan sekolah yang aman, nyaman, menyenangkan sehingga terjadinya layanan
pembelajaran yang maksimal.
C.
Jadwal
Kegiatan/Waktu Pelaksanaan
Waktu
kegiatan yang digunakan dalam pelaksanaan pembangunan ruang perpustakaan,
rehabilitasi ruang kelas, sanitasi air bersih, meubelair perpustakaan dan kelas
adalah selama 90 hari kerja.
D.
Rencana
Pembiayaan
Pembiayaan
kegiatan pembangunan ruang perpustakaan, rehabilitasi ruang kelas, sanitasi air
bersih dan pengadaan meubelairnya didanai dari Dana Alokasi Khusus Bidang
Pendidikan Tahun Anggaran 2009, dengan perincian sebagai berikut :
1.
Pembangunan
Ruang Perpustakaan 1 unit
dan Meubelair =
Rp 157.500.000,00
2.
Rehabilitasi
Ruang Kelas 3 unit dan Meubelair = Rp 315.000.000,00
3.
Sanitasi
Air Bersih =
Rp 30.000.000,00
Jumlah
Total Biaya = Rp 502.500.000,00
4. Tahap
Pelaporan dan Pemantauan
A.
Pelaporan
Pelaksanaan
Kegiatan pembangunan/rehabilitasi yang didanai Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang
Pendidikan tahun Anggaran 2009 di SD Negeri 5 Kujangsari di laporkan ke
Walikota Banjar melalui Dinas Pendidikan Kota Banjar secara periodik/bertahap
sebagai berikut :
1.
Laporan
Ketua Panitia Pembangunan/Rehabilitasi dan Pengadaan Barang/Sarana Sekolah.
a.
Ketua
Panitia menyampaikan laporan bulanan dan laporan akhir yang meliputi :
-
Laporan
bulanan yang meliputi laporan keuangan dan laporan fisik;
-
Laporan
akhir yang meliputi laporan keuangan dan laporan fisik sesuai aturan serta
laporan /uraian maslah yang dihadapi dan solusi yang ditempuh serta melampirkan
foto sekolah sebelum pengerjaan/rehabilitasi (0 %) ,sedang
pengerjaan/direhabilitasi (100%) dan sesuai selesai pekerjaan/rehabilitasi
(100%).
b.
Laporan
Ketua panitia disampaikan kepada Kepala Sekolah.
2.
Laporan
Kepala Sekolah.
Berdasarkan
pada laporan Panitia Pembangunan/Rehabilitasi, Kepala Sekolah menyusun laporan
bulanan dan laporan akhir untuk disampaikan kepada Walikota Banjar melalui
Dinas Pendidikan Kota Banjar.
B.
Pemantauan
dan Pengawasan
1.
Pemantauan
Pemantauan
Pelaksanaan Pembangunan/Rehabilitasi Ruang Kelas, Ruang Perpustakaan, Sanitasi
Air Bersih dilaksanakan oleh :
a)
Dinas
Pendidikan Kota Banjar;
b)
Dewan
Pendidikan Kota Banjar;
c)
Dinas
Pendidikan Propinsi Jawa Barat;
d)
Departemen
Pendidikan Nasional, Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menegah
u.p. Direktorat Pembinaan TK dan SD;
e)
Bappenas
u.p. Direktorat Agama dan Pendidikan; dan
f)
Departemen
Keuangan u.p. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Pemantauan
dan evaluasi dilaksanakan secara :
a.
Periodik
Pemantauan
dan evaluasi secara periodik dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa
Barat dan Dinas Pendidikan Kota Banjar, Dewan Pendidikan Kota Banjar,
menggunakan instrumen yang sesuai dengan keperluan daerah.
b.
Insidental
Pemantauan
dan evaluasi secara insidental dilakukan oleh Direktorat Pembinaan TK dan SD,
Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menegah, Departemen
pendidikan Nasional sebagai departemen teknis ke kabupaten/kota sesuai dengan
keperluan.
2.
Pengawasan
Pengawasan
fungsional/pemeriksaan tentang pelaksanaan kegiatan dan administrasi keuangan
DAK bidang pendidikan dilaksnakan oleh :
a.
Inspektorat
Jenderal Departemen Pendidikan Nasional;
b.
Inspektorat
Daerah.
BAB V
PENUTUP
Demikian
usulan ini kami ajukan untuk mendapat dana bantuan rehabilitasi ruang kelas,
pembangunan ruang perpustakaan, sanitasi air bersih dan pengadaan meubelair di
SD Negeri 5 Kujangsari,
mudah-mudahan melalui program kegiatan ini peningkatan sarana pendidikan lebih
meningkat dan memadai sehingga akan berdampak pada peningkatan kualitas
pendidikan.
Dengan
terealisasinya program ini kegiatan layanan pembelajaran dapat berjalan dengan
lancar, lebih baik, efektif, menyenangkan dan menghasilkan peserta didik yang
berkualitas, berprestasi dan berakhlak mulia serta beriman dan bertaqwa pada
Tuhan Yang Maha Esa.
Semoga
program kegiatan ini dapat berjalan sesuai dengan yang direncanakan, tepat
waktu, berkualitas dan berguna untuk peningkatan mutu pendidikan di SD Negeri 5
Kujangsari. Program ini berhasil dilaksanakan atas dukungan
Pemerintah Pusat, Pemereintah Daerah dan peran serta masyarakat sebagai upaya
bersama untuk memajukan dunia pendidikan di lingkup Kota Banja
Langensari, 21
Agustus 2009
Kepala SD Negeri 5 Kujangsari,
AJAT
SUDRAJAT, S.Pd.
NIP.
19610121 198201 1
Lampiran-lampiran
1.
Jadwal
Pelaksanaan Kegiatan;
2.
Rencana
Anggaran Biaya Fisik
3.
Gambar
4.
Site
Plan
5.
Analisis
Bangunan
6.
Daftar
Harga
7.
Foto
Awal
8.
Susunan
Panitia Pembangunan Sekolah
9.
Berita
Acara Pembentukan Susunan P2S
10. Bukti Kepemilikan Lahan
11. SK Pengangkatan Kepala Sekolah
12. SK Susunan Komite Sekolah
13. Foto Copy Rekening Sekolah
14. Foto Copy NPWP
PEMERINTAH KOTA BANJAR
DINAS
PENDIDIKAN
SEKOLAH DASAR NEGERI 5 KUJANGSARI
Dusun Sindangmulya
Desa Kujangsari Kec.Langensari Kota Banjar
KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI 5 KUJANGSARI
NOMOR :
421/SK - 097/SD-45/2009
TENTANG
PEMBENTUKAN
SUSUNAN PENGURUS
KOMITE
SEKOLAH DASAR NEGERI 5 KUJANGSARI
Menimbang : a. bahwa
untuk menunjang kelancaran pendidikan di Sekolah Dasar Negeri 5 Kujangsari, perlu
membentuk kepengurusan Komite Sekolah,
b. bahwa
untuk tertibnya kepengurusan Komite Sekolah sebagaimana tertuang pada point (a)
, dipandang perlu dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Sekolah.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 1992,
tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pendidikan Nasional;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000,
tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom;
4. Keputusan MENDIKNAS Nomor 044/U/2002 tanggal
25 April 2002, tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah;
5. Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 04/1993
tanggal 6 Pebruari 1993, tentang Pedoman Pelaksanaan Wajar Dikdas di Jawa
Barat;
6. Keputusan Walikota Banjar Nomor
249/KPTS-40/Huk/V/2003 tentang Pembentukan Dewan Pendidikan Kota Banjar.
Memperhatikan : Hasil
rapat anggota Komite Sekolah Dasar Negeri 5 Kujangsari Desa Kujangsari Kecamatan Langensari Kota
Banjar.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Susunan
Pengurus Komite Sekolah Dasar Negeri 5 Kujangsari
Tahun Pelajaran 2009/2010 sebagaimana tercantum dalam lampiran Surat Keputusan
ini;
Kedua : Keputusan
ini berlaku sejak tanggal di tetapkan;
Ketiga : Apabila
di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan
diadakan perbaikan kembali sebagaimana mestinya.
Ditetapkan
di : KUJANGSARI
Pada
tanggal : 3 Agustus 2009
Mengetahui: Kepala
SD Negeri 5 Kujangsari,
Kepala
UPTD Pendidikan Kec.Langensari,
Drs.
TIA SUSTIADI AJAT
SUDRAJAT, S.Pd.
NIP. 132043327 NIP. 19610121 198201 1
006
Tembusan
:
1. Yth.
Walikota Banjar.
2. Yth.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjar.
3. Yth.
Ketua Komite SD Negeri 5 Kujangsari.
PEMERINTAH KOTA BANJAR
DINAS PENDIDIKAN
SEKOLAH DASAR NEGERI 5 KUJANGSARI
Lampiran : Surat Keputusan Kepala Sekolah Dasar Negeri 5
Kujangsari Nomor : 421/SK - 097/SD
- 42/2009 tanggal
3 Agustus 2009 tentang Pembentukan Susunan Pengurus Komite SD Negeri 5
Kujangsari.
SUSUNAN PENGURUS
KOMITE SEKOLAH DASAR NEGERI 5 KUJANGSARI
TAHUN 2009/2010
PENASEHAT : KEPALA
SD NEGERI 5 KUJANGSARI
KETUA : BAKRI
WAKIL
KETUA : SLAMET
SEKRETARIS : M.KHOZIN
BENDAHARA : EMAN
KOORDINATOR-KOORDINATOR:
BIDANG
KURIKULUM DAN LAYANAN PEMBELAJARAN : SUPRIATIN
BIDANG
USAHA :
MARIKUN
BIDANG
SARANA DAN PRASARANA :
IKA SETIAWATI
BIDANG
PEMBERDAYAAN SDM :
MUSLIH
BIDANG
KOMUNIKASI DAN KERJASAMA : SUHERMAN
ANGGOTA : ORANG TUA SISWA
Langensari,
3 Agustus 2009
Kepala
SD Negeri 5 KUJANGSARI,
AJAT SUDRAJAT, S.Pd.
NIP. 19610121 198201 1 006
PEMERINTAH KOTA BANJAR
DINAS
PENDIDIKAN
SEKOLAH DASAR NEGERI 5 KUJANGSARI
RENCANA
ANGGARAN BIAYA FISIK
1. Pembangunan Ruang Perpustakaan 1 unit dan Meubelair =
Rp 157.500.000,00
2. Rehabilitasi Ruang Kelas 3 unit dan Meubelair =
Rp 315.000.000,00
3.
Sanitasi Air Bersih =
Rp 30.000.000,00
Jumlah
Total Biaya = Rp 502.500.000,00
Langensari, 3 Agustus 2009
Kepala SD Negeri 5 Kujangsari,
AJAT
SUDRAJAT, S.Pd.
NIP. 19610121
198201 1 006
0 Response to "CONTOH PROPOSAL DAK (DANA ALOKASI KHUSUS) UNTUK SD"
Post a Comment