CONTOH PROPOSAL DAK (DANA ALOKASI KHUSUS) UNTUK SD




PEMERINTAH KOTA BANJAR
DINAS PENDIDIKAN
SEKOLAH DASAR NEGERI 5 KUJANGSARI
Dusun Sindangmulya  Desa Kujangsari Kec.Langensari Kota Banjar
                                                                              
 HALAMAN PENGESAHAN
 
Proposal Kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan untuk Rehabilitasi Ruang Kelas dan Pengadaan/Perbaikan Meubeler Ruang Kelas Rehabilitasi/Pengadaan Sumber dan Sanitasi Air bersih Serta Kamar Mandi dan WC, Pembangunan Ruang Perpustakaan Tahun anggaran 2009 dapat diterima dan disyahkan sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan Pelaksanaan Rehabilitasi di  Sekolah Dasar Negeri 5 Kujangsari Kecamatan Langensari  Kota Banjar Tahun 2009.

                                                                                                       Langensari, 21 Agustus 2009
                   Ketua Komite Sekolah,                                                      Kepala Sekolah,
                                                                          

              


                   BAKRI                                                                         AJAT SUDRAJAT, S.Pd.
                                                                                                        NIP. 19610121 198201 1 006
                                                                          




MENGETAHUI :
Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Langensari,





Drs. TIA SUSTIADI
NIP. 132 043 327




PEMERINTAH KOTA BANJAR
DINAS PENDIDIKAN
SEKOLAH DASAR NEGERI 5 KUJANGSARI
Dusun Sindangmulya  Desa Kujangsari Kec.Langensari Kota Banjar
                                                                              
Langensari, 21Agustus 2009
Nomor             :   421.4 : 004/DAK/ SD. 045/2009                             Kepada:
Lampiran         :  1 (satu) berkas                                                          Yth. Bapak Walikota Banjar
Perihal             :  Permohonan Bantuan Dana Pembangunan               Melalui
                           Ruang Perpustakaan, Rehabilitasi Ruang                  Kepala Dinas Pendidikan
                           Kelas dan Sanitasi Air Bersih                                                Kota Banjar
di
                                                                                                                        B a n j a r


Dengan Hormat,

Sehubungan  SD Negeri 5 Kujangsari Kecamatan Langensari Kota Banjar saat ini belum memiliki Ruang Perpustakaan, Ruang Kelas  serta sarana penunjang pembelajaran lainnya masih banyak kekurangan, sehingga kelancaran, kemudahan dan layanan pembelajaran masih kurang memadai , hal ini mengakibatkan kegiatan pembelajaran kurang maksimal dan masih jauh dari standar pelayanan minimal yang dipersyaratkan oleh pemerintah.
Untuk itu kami mohon kiranya Bapak berkenan mengabulkan permohonan bantuan dana sebagaimana proposal yang kami ajukan.
Sebagai bahan pertimbangan bapak, bersama ini kami sertakan pula :
1.      Jadwal Pelaksanaan Kegiatan;
2.      Rencana Anggaran Biaya Fisik
3.      Gambar
4.      Site Plan
5.      Analisis Bangunan
6.      Daftar Harga
7.      Foto Awal
8.      Susunan Panitia Pembangunan Sekolah
9.      Berita Acara Pembentukan Susunan P2S
10.  Bukti Kepemilikan Lahan
11.  SK Pengangkatan Kepala Sekolah
12.  SK Susunan Komite Sekolah
13.  Foto Copy Rekening Sekolah
14.  Foto Copy NPWP
Demikian permohonan ini kami sampaikan, atas perkenan Bapak, kami mengucapkan terima kasih
                                                                                                         
                                                                                                                                                                        Hormat kami,
                   Ketua Komite Sekolah,                                                   Kepala Sekolah,
                                                                          

              
                   BAKRI                                                                           AJAT SUDRAJAT, S.Pd.
                                                                                                          NIP. 19610121 198201 1 006
                                                                          
MENGETAHUI :
Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Langensari,



Drs. TIA SUSTIADI
NIP. 132 043 327
KATA PENGANTAR
                                         


              Puji dan syukur kami panjatkan kepada Allah SWT, yang telah memberikan Rahmat dan Hidayah-Nya sehingga kami dapat menyusun proposal  “ Permohonan Bantuan Dana  Pembangunan Ruang Perpustakaan, Rehabilitasi Ruang Kelas, Sanitasi Air Bersih dan Pengadaan Moubelair, dimana sarana/ prasarana tersebut dapat meningkatkan Standar Sarana Prasarana Minimal di SD Negeri 5 Kujangsari Tahun Anggaran 2009” dalam waktu yang relatif singkat.
              Sesuai dengan kondisi riil di lapangan, SD Negeri 5 Kujangsari masih membutuhkan pembenahan-pembenahan dalam berbagai bidang, diantaranya adalah fisik bangunan dan sarana pendidikan lainnya. Hal ini untuk memenuhi standar pelayanan minimal yang telah ditentukan oleh pemerintah.
              Untuk itu kami berusaha untuk meminimalisir segala kekurangan yang ada diantaranya dengan pembangunan ruang perpustakaan, rehabilitasi ruang kelas , sanitasi serta sarana pendidikan lainya, sehingga kondisi fisik dan sarana pendidikan sesuai dengan standar pelayanan minimal sekolah dasar. Diharapkan dengan terpenuhinya sarana dan prasarana pendidikan, kualitas pembelajaran dan layanan pendidikan di SD Negeri 5 Kujangsari semakin meningkat.
              Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan mendorong kami sehingga dapat menyelesaikan proposal ini .
              Proposal ini dalam penyusunannya masih jauh dari sempurna, oleh karena itu sumbang saran, kritik dari semua pihak,  demi perbaikan di masa yang akan datang sangat kami harapkan. Semoga kegiatan ini bermanfaat bagi pihak sekolah khususnya,  masyarakat pada umumnya serta stakeholder lainnya. Amin

Langensari, 21Agustus 2009
Kepala Sekolah,




AJAT SUDRAJAT, S.Pd.
NIP. 19610121 198201 1 006

                                                               DAFTAR ISI         

Kata Pengantar
Daftar Isi

BAB   I PENDAHULUAN     
A.  Latar Belakang
B.  Dasar Hukum
C.  Maksud dan Tujuan
D.  Hasil Yang Diharapkan
BAB   II  VISI, MISI DAN TUJUAN SEKOLAH
A.  Visi
B.  Misi
C.  Tujuan Sekolah
BAB   III   PROFIL SEKOLAH
A.  Identitas  Sekolah
B.  Data Siswa
C.  Data Guru
D.  Kelas dan Rombel
E.   Sarana dan Prasarana
BAB   IV                                        RENCANA KEGIATAN
A.  Kegiatan Fisik
1.    Tahap Persiapan
2.    Tahap Pelaksanaan
3.    Tahap Pelaporan

BAB   V  PENUTUP
LAMPIRAN-LAMPIRAN
                       
BAB  I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
        Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa pendidikan di Indonesia pada umumnya masih memiliki permasalahan-permasalan yang harus segera ditangani dan diselesaikan. Salah satunya adalah kurangnya sarana dan prasarana pendidikan terutama pada jenjang pendidikan dasar. Hal ini akan menyebabkan kurang efektifnya pembelajaran sehingga berdampak pada kurangnya kualitas peserta didik.
        Salah satu permasalahan yang sedang dihadapi oleh SD Negeri 5 Kujangsari Kecamatan Langensari adalah, belum tersedianya sarana pendidikan yang lengkap sesuai dengan standar sarana prasarana suatu sekolah dasar, diantaranya adalah belum memiliki Ruang Perpustakaan, Ruang Kelas yang kurang refrensetatif, belum memiliki sarana sanitasi air, serta sarana penunjng lainnya seperti moubelair yang kurang memadai.
        Berbagai upaya telah dilakukan oleh sekolah untuk mengatasi kekurangan-kekurangan tersebut , namun belum berhasil. Pendidikan bukan hanya tanggung jawab sekolah semata tetapi tanggung jawab bersama antara sekolah, pemerintah serta masyarakat dan orang tua.
        Melalui Proposal ini kami pihak sekolah beserta Komite Sekolah berharap dikabulkannya proposal ini, sehingga layanan pembelajaran lebih maksimal dan dampaknya adalah meningkatnya kualitas peserta didik.
B.     Dasar Hukum
1.         Undang-undang Nomor 27 Tahun 2002, tentang Pembentukan Kota Banjar di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara RI Tahun 2002 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4246);
2.         Undang-undang Nomor 20 tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara RI tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran negara RI Nomor 3401);
3.         Undang-undang Nomor 32 tahun 2004, tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara RI tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437);
4.         Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004, tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah;
5.         Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007, tentang Perpustakaan Tiap Sekolah/Madrasah;
6.         Peraturan Pemerintah Nomor 105 tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara RI tahun 2000 Nomor 203, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4022);
7.         Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;
8.         Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007;
9.         Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2004-2009;
10.     Peraturan Mendiknas RI Nomor 3 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Dana Alokasi Khusu Bidang Pendidikan Tahun Angran 2009;
11.     Surat Keputusan Walikota Banjar Nomor 425/Kpts.111-Disdik/2009 tentang Penetapan Sekolah Penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidan Pendidikan untuk Rehabilitasi Ruang Kelas Pengadaan/Perbaikan Meubelair Ruang Kelas, Rehabilitasi/Pengadaan Sumber dan Sanitasi Air Bersih serta Kamar Mandi dan WC, Pembangunan Ruang Perpustakaan dan Meubelair Perpustakaanm, dan Pembangunan Ruang UKS dan meubelair UKS Sekolah dasar Tahun Anggaran 2009.

C.       Maksud dan Tujuan

Maksud dan Tujuan dari dilaksanakannya kegiatan ini adalah sebagai berikut :
1.      Terpenuhi sarana dan prasarana pendidikan ;
2.          Memiliki Ruang Perpustakaan yang memadai sesuai Standar Sarana Prasarana yang ditetapkan Pemerintah/Depdiknas;
3.      Meningkatnya layanan pembelajaran untuk peserta didik;
4.          Memiliki Ruang Kelas yang layak sesuai Standar Sarana Prasarana yang ditetapkan Pemerintah/Depdiknas;
5.          Memiliki sumber dan sanitasi air bersih, kamar mandi, WC yang sehat, sesuai dengan rasio kebutuhan peserta didik.          

D.    Hasil yang Diharapkan
Dengan terlaksananya pembangunan rehabilitasi ruang kelas perpustakaan dan sanitasi dari bantuan dana alokasi khusus (DAK) diharapkan :
1.      Rehabilitasi  ruang kelas :
a.       Suasana ruang belajar tertata dengan baik
b.      Menambah suasana ruang belajar yang kodusif
c.       Meningkatkan mutu pendidikan
d.      Meningkatkan kenyamanan/ pelayanan terhadap peserta didik
2.      Pembangunan Perpustakaan
a.       Terpenuhinya kelayakan kelengkapan kelembagaan
b.      Peningkatan mutu  sarana-prasarana pendidikan
c.       Pusat pengembangan bakat dan minat peserta didik
d.      Pusat peningkatan profesionalitas  pendidik dan tenaga kependidikan
3.      Pembangunan Sanitasi
a.       Menjamin kesehatan personal/ siswa untuk buang air.
b.      Menjamin tersedianya air bersih.
c.       Menjamin kebersihan dan kesehatan lingkungan sAdapun hasil 

BAB II
VISI, MISI DAN TUJUAN SEKOLAH


A.      VISI

    “Mewujudkan Sekolah yang dinamis, inovatif, berprestasi dan berakhlak mulia

    “Mewujudkan Sekolah yang dinamis, inovatif, berprestasi dan berakhlak mulia

B.       MISI

a.          Meningkatkan mutu pendidikan, pelayanan pendidikan
b.      Pemberdayaan potensi secara optimal dalam Kegiatan Belajar Mengajar.
c.          Menanamkan disiplin, berakhlak mulia dan taqwa kepada Tuhan YME.

C.      TUJUAN SEKOLAH
Menciptakan Sumber Daya Manusia yang mampu bersaing, berakhlak mulia berdasarkan Iman dan Taqwa.

BAB III
PROFIL SEKOLAH

A. Identitas`Sekolah
1. Nama Sekolah                                 : SDN 5 Kujangsari
2. Alamat                                            : Desa                          : Kujangsari
                                                              Kecamatan                : Langensari
                                                              Kota                          : Banjar
                                                              Provinsi                     : Jawa Barat
                                                              No Telp                     : 0265 2730609
3. NSS/NSM/NDS                              : 101 021 420 045
4. NPSN                                              : 20225260
5. Jenjang Akreditasi                          : Baik
6. Tahun didirikan                               : 1957
7. Tahun Beroperasi                            : 1957
8. Kepemilikan Tanah                         : Milik Pemerintah
     a. Status Tanah                               : Hak Guna Pakai
     b. Luas Tanah                                 : 268 M2
9. Status Bangunan                             : Pemerintah
    a. Surat Ijin Bangunan                    : -
    b. Luas Bangunan                           : 225 M2
10. Nomor Rekening Sekolah             : 0008086702100 Cabang Bank Jabar Banten

B.       Data Siswa
Data Siswa 3 (tiga) tahun Terakhir.
KELAS
L/P
TAHUN PELAJARAN
2007/2008
2008/2009
2009/2010
I
L
17
6
11
P
9
6
2
Jumlah
26
12
13
II
L
9
15
6
P
13
7
6
Jumlah
22
22
12
III
L
16
10
15
P
12
13
7
Jumlah
28
23
22
IV
L
15
16
10
P
16
13
13
Jumlah
31
29
23
V
L
16
15
17
P
11
16
12
Jumlah
27
31
29
VI
L
17
16
15
P
21
11
16
Jumlah
38
27
31
Jumlah
I s.d. VI
L
90
78
74
P
82
66
56
Jumlah
172
144
130


C.      Data Guru

No
Status Guru
SLTA
D1
D2
D3
S1
S2
1.
Guru Tetap
-
-
3
-
5
-
2.
Guru Tidak Tetap/Honorer
1
-
1
-
-
-
3.
Guru Bantu
-
-
-
-
-
-
Jumlah
1
-
4
-
5
-

D.      Kelas dan Rombongan Belajar
1.      Data Ruang Kelas :
Kelas     I      : 1 Numpang di SDN 6 Kujangsari
Kelas     II    : 1 Numpang di SDN 6 Kujangsari
Kelas     III   : 1 ruang kelas ; kondisi rusak
Kelas     IV   : 1 ruang kelas ; kondisi rusak
Kelas     V    : 1 ruang kelas ; kondisi rusak
Kelas     VI   : 1 ruang kelas ; kondisi rusak

2.      Jumlah Rombongan Belajar :
Kelas      I      : 1 rombongan belajar
Kelas      II    : 1 rombongan belajar
Kelas      III   : 1 rombongan belajar
Kelas      IV   : 1 rombongan belajar
Kelas      V    : 1 rombongan belajar
Kelas      VI   : 1 rombongan belajar
E.       Sarana dan Prasarana
1.         Ruang Penunjang Lainnya
No
Nama Ruangan
Yang Ada
Kondisi
Kebutuhan
1.
Ruang Guru
-
-
1 ruang
2.
Ruang Perpustakaan
-
-
1 ruang
3.
Ruang UKS
-
-
1 ruang
4.
Rumah Dinas
-
-
1 ruang
5.
WC Guru
-
-
1 unit
6.
WC Siswa
-
-
3 unit
7.
Mushola
-
-
1 ruang
8.
Ruang Multimedia/Komp
-
-
1 ruang

2.         Prasarana :
a.    Sarana Pembelajaran dan Perpustakaan
Kelas
Jumlah Buku
Buku Teks Siswa
Pengayaan
Referensi
I
70

-

30  eks
II
90
III
130
IV
109
V
141
VI
113
Jumlah
653

b.    Alat Peraga Pendidikan


No
Jenis Alat
Set
Jml
Kon-
disi
1.
Kit IPA
1
1
B
2.
Kit Mat
1
1
B
3.
Kit B.Ind + CD
1
1
B
4.
Kit IPBA + CD
-
-
-
5.
Kit IPS
1
1
B
6.
Torso
-
-
-
7.
M. Tata Surya
1
1
B
No
Jenis Alat
Set
Jml
Kon-
disi
8.
Model Mata
1
1
R
9.
Mdl Telinga
1
1
R
10.
Peta
-
-
-
11.
CD Pembljrn
-
-
-
12.
Kit B.Inggris
-
-
-
13.
Globe
1
1
B
14.
CD Komputer
-
-
-



c.    Perlengkapan Sekolah


No
Jenis Alat
Set
Jml
Kondisi
1.
Komputer
1
1
B
2.
Mesin Tik
1
1
R
3.
Mesin Hitung
3
3
B
4.
Brankas
-
-
-
5.
Filling Kabinet
-
-
-
6.
Lemari
4
2
B
2
R
7.
Meja tamu
1
1
R
8.
Papan Tulis
5
4
B
1
R
No
Jenis Alat
Set
Jml
Kondisi

9.
Meja Guru
8
6
B

2
R

10.
Kursi Guru
6
6
B

11.
Meja Siswa
76
76
R

12.
Kursi Siswa
151
140
R

11
B

13.
Wirreles Spkr
-
-
-

14.
Radio tape
1
1
B

15.
DVD Plyr
-
-
-

16.
Pompa Air
-
-
-









d.   Sumber Air Bersih                       : -
e.    Rata-Rata Nilai Hasil UASBN
1.      Tahun Pelajaran 2006/2007    : 7,01
2.      Tahun Pelajaran 2007/2008    : 6,87
3.      Tahun Pelajaran 2008/2009    : 7,71
Langensari, 21 Agustus 2009
Kepala SD Negeri 5 Kujangsari,


AJAT SUDRAJAT, S.Pd.
NIP. 19610121 198201 1 006



BAB IV
RENCANA KEGIATAN


A.    Kegiatan Fisik
Menindak lanjuti hasil Sosialisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun 2009 yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Kota Banjar pada hari Selasa tanggal 11 Agustus 2009 , kami pihak sekolah sebagai calon penerima DAK tersebut perlu menyusun rencana kegiatan yang akan dilaksanakan di SD Negeri 5 Kujangsari Kecamatan Langensari.
Rencana Kegiatan yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut :

I.     Tahap Persiapan
1.      Mengadakan Sosialisasi DAK kepda para guru, Pengurus Komite dan tokoh-tokoh masyarakat di lingkungan sekolah, yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 13 Agustus 2009 bertempat di SD Negeri 5 Kujangsari, sekaligus melakukan pembentukan Susunan Panitia Pembangunan/Rehabilitasi.
Susunan Panitia yang terbentuk adalah sebagai berikut :
-          Penanggung jawab                                     : Ajat Sudrajat, S.Pd.
-          Ketua                                                          : Ian Suryanto, S.Pd.I
-          Sekretaris                                                    : M. Khozin
-          Bendahara                                                  : Muhtar Wartakusumah, S.Ag
-          Ketua Bidang Rehabilitasi                         : Bakri
Anggota                                               : 1. Sri Baryani
                                                                            2. Eman
-          Ketua Tim Pengadaan Barang Sekolah: Prihartono
Anggota                                                 1. Kuraesin, S.Pd
                                                                      2.  Marikun
-          Ketua Tim Pemeriksa Barang         : Wulandari
Anggota                                                 1. Slamet
                                                                                                  2. Wati Setiawati, S.Pd

2.      Rincian Tugas dan Tanggung jawab Panitia Pelaksana kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) tersebut adalah sebagai berikut :

2.1.Ketua
a.    Perencanaan
1)      Menyusun rencana (gambar) pembangunan/rehabilitasi sekolah dengan dibantu tim perencana dari Dinas Pendidikan Kota Banjar;
2)      Membuat rencana kegiatan pembangunan/rehabilitasi sekolah;
3)      Mensosialisasikan rencana kegiatan pembangunan/rehabilitasi kepada unsur-unsur sekolah (pimpinan, guru, dan karyawan), komite sekolah dan tokoh masyarakat sekitar;
4)      Menyusun jadwal (rencana waktu) kegiatan pembangunan/rehabilitasi sekolah;
5)      Menyusun rencana anggaran biaya pembangunan/rehabilitasi;
6)      Menyusun rencana kebutuhan pengadaan bahan-bahan dan alat pembangunan/rehabilitasi bulanan.

b.    Pelaksanaan
1)      Menjamin kelancaran (ketersediaan bahan dan tukang) kegiatan pembangunan/rehabilitasi;
2)      Menjamin kesesuaian rencanan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan/rehabilitasi;
3)      Menyusun dan menyampaikan usulan pembayaran upah pekerja kepada panitia.

c.    Pelaporan
1)      Melakukan pencatatan kemajuan pekerjaan pembangunan/rehabilitasi (bulanan);
2)      Melakukan pencatatan kendala dan pemecahan masalah selama pekerjaan pembangunan/rehabilitasi (bulanan);
3)      Membuat laporan hasil kegiatan pembangunan/rehabilitasi;
4)      Mengarsipkan laporan kegiatan pembangunan/rehabilitasi;
5)      Menyampaikan pertanggungjawaban kegiatan kepada kepala sekolah.

2.2.Sekretaris
  Membantu ketua dalam hal :
a.    Perencanaan
1)      Menyiapkan bahan-bahan untuk penyusunan rencana kegiatan pembangunan/rehabilitasi;
2)      Menyiapkan bahan untuk presentasi (sosialisasi) rencana kegiatan pembangunan/rehabilitasi kepada unsur-unsur sekolah (pimpinan, guru, dan karyawan), komite sekolah dan tokoh masyarakat sekitar;

b.      Pelaksanaan
1)     Menyiapkan berbagai persuratan untuk menjamin kelancaran pelaksanaan kegiatan pembangunan/rehabilitasi;
2)     Mengumpulkan informasi tentang kemajuan pekerjaan sebagai bahan laporan;
3)     Mencatat berbagai permasalahan pekerjaan untuk ditindaklanjuti oleh panitia.

c.       Pelaporan
1) Membuat konsep laporan (bulanan dan akhir) hasil kegiatan pembangunan/rehabilitasi;
2) Mengarsipkan laporan (bulanan dan akhir) hasil kegiatan pembangunan/rehabilitasi;
3)     Menyampaikan pertanggungjawaban kegiatan kepada ketua panitia;
4)     Sekretaris dapat bertindak sebagai ketua apabila ketua berhalangan
2.3.Bendahara

  Membantu ketua dalam hal :
a.      Perencanaan
1)     Menyusun rencana pembiayaan kegiatan pembangunan/ rehabilitasi;
2)     Melakukan penyimpanan keuangan yang menjamin kelancaran kegiatan pembangunan/rehabilitasi;

b.      Pelaksanaan
1)     Menerima dan memeriksa usulan pembayaran dari ketua;
2)     Menyiapkan surat persetujuan pembayaran kepada ketua;
3)     Melakukan pembayaran;
4)     Melakukan pencatatan penerimaan dan pengeluaran keuangan kegiatan;
5)     Menyiapkan informasi kondisi keuangan panitia kepada ketua;
6)     Membayar pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

c.       Pelaporan
1)     Melakukan pembukuan harian, mingguan, bulanan dan akhir kegiatan;
2)     Membuat konsep laporan keuangan hasil kegiatan pembangunan/rehabilitasi;
3)     Mengarsipkan laporan keuangan kegiatan pembangunan/rehabilitasi;
4)     Menyampaikan pertanggungjawaban kegiatan kepada ketua panitia.


2.4.Ketua Bidang Rehabilitasi
  Membatu ketua dlam hal :

a.      Perencanaan
1)      Menyusun rencana (gambar) pembangunan/rehabilitasi sekolah dengan dibantu tim perencana dari Dinas Pendidikan Kota Banjar;
2)      Membuat rencana kegiatan pembangunan/rehabil;itasi sekolah;
3)      Menyusun rencana kegiatan/jadwal kegiatan pembangunan/rehabilitasi;
4)      Menyusun rencana anggran biaya pembangunan/rehabilitasi;
5) Menyusun rencana kebutuhan pengadaan bahan-bahan dan alat pembangunan/rehabilitasi;


b.      Pelaksanaan
1)     Menjamin kelancaran (ketersediaan bahan dan tukang) kegiatan pembangunan/rehabilitasi;
2)     Menjamin kesesuaian rencana dengan pelaksanaan pekerjaan pembangunan/rehabilitasi;
3)     Menyusundan melaporkan usulan daftar pembayaran upah pekerja kepada panitia;

c.       Pelaporan
1)     Melakukan pencatatan kemajuan pekerjaan pembangunan/rehabilitasi.
2)Melakukan pencatatan kendala dan pemecahan masalah selama pembangunan/rehabilitasi (bulanan);
3)     Membuat laporan hasil kegiatan pembangunan/rehabilitasi;
4)     Mengarsipkan laporan kegiatan pembangunan/rehabilitasi;
5)     Menyampaikan pertanggungjawaban kegiatan kepada ketua panitia.
 
2.5.Ketua Tim Pengadaan Barang
  Membantu ketua dalam hal :
a.      Perencanaan
1)     Menyusun kebutuhan barang/ sarana sekolah;
2)     Menyusun rencana pengadaan barang/ sarana sekolah dengan mengacu pada spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh Mendiknas;
3)     Melaksanakan pengadaan barang dengan memperhatikan acuan minimal yang ditetapkan Mendiknas, standar kualitas, kemudahan perawatan, masa pakai dan garansinya.
4)     Menyusun jadwal (rencana waktu) pengadaan barang/sarana sekolah;
5)     Menyusun rencana anggran pengadaan barang/ sarana sekolah;

b.      Pelaksanaan
1)     Menjamin kelancaran kegiatan pengadaan barang/sarana sekolah;
2)     Menjamin kesesuaian pelaksanan dengan perencaan pengadaan barang/sarana sekolah;
3)     Menyusun dan menyampaikan usulan daftar pembayaran pengadaan barang/sarana kepada panitia;

c.       Pelaporan
1)     Melakukan pencatatan barang pengadaansarana sekolah;
2)     Membuat laporan akhir kegiatanpengadaan barang/sarana sekolah;
3)     Mengarsipkan laporan kegiatan pengadaan barang/sarana sekolah;
4)     Menyampaikan pertanggungjawaban kegiatan pengadaan barang/sarana sekolah kepada ketua panitia.

2.5.1.     Anggota Tim Pengadan Barang
Bertugas membantu Ketua Bidang Pengadaan Barang dalam hal perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan.

2.6.Ketua Tim Pemeriksa Barang
Membantu Ketua dalam hal :
1)      Memeriksa kesesuaian barang yang dibeli dengan spesifikasi teknis yang di persyaratkan Mendiknas;
2)      Meneliti kualitas barang/sarana yang di adakan;
3)      Meneliti kuantitas barang sesuai dengan yang direncanakan;
4)      Membuat laporan hasil pemeriksaan barang yang diadakan;
5)      Mempertanggungjawabkan hasil pemeriksaan kepada ketua panitia.

2.6.1.     Anggota Tim Pemeriksa Barang
Bertugas membantu Ketua Bidang Pemeriksa barang dalam melakukan persiapan, pemeriksaan barang dan pelaporan kegiatan
3.      Melakukan sosialisasi dan koordinasi tahap kedua dengan seluruh panitia pelaksana DAK tahun Anggaran 2009  , para guru dan komite sekolah, yaitu menyusun rencana dan program kegiatan yang akan dilaksanakan di SD Negeri 5 Kujangsari dilakukan pada tanggal    Agustus 2009.
4.      Melakukan penyusunan proposal kegiatan DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2009 dari tanggal    Agustus 2009.
5.      Melakukan sosialisasi tahap ketiga dengan seluruh panitia pelaksana kegiatan DAK Tahun Anggaran 2009 yaitu pemantapan program, dilaksnakan pada tanggal     Agustus 2009.


3.    Tahap Pelaksanaan
A.    Pelaksanaan Kegiatan
Pelaksanaan Pembangunan/Reahbilitasi Gedung dan Pengadaan Sarana Sekolah di SD Negeri 5 Kujangsari dilaksanakan sesuai dengan SPMK dari tanggal                             sampai dengan tanggal         adapun kegiatannya sebagai berikut :
1.      Pembangunan Ruang Perpustakaan dengan ukuran :
8,00 m X 7,00 m (gambar terlampir).
2.      Rehabilitasi Ruang Kelas dengan ukuran :
3 lokal x (8,00 X 7,00 m (gambar terlampir)
3.      Pembangunan Sanitasi Air Bersih (gambar terlampir)
4.      Pengadaan Meubelair Perpustakaan.
5.      Pengadaan Meubelair Ruang Kelas.


B.     Tujuan Kegiatan
Tujuan yang hendak dicapai dari kegiatan ini adalah sebagai berikut :
1)     Terwujudnya sarana dan prasarana pendidikan yang layak sesuai dengan standar sarana prasarana sekolah dasar;
2)     Terwujudnya sarana dan prasarana pendidikan yang menunjang pada Standar Pelayanan Minimal suatu Sekolah Dasar;
3)     Terwujudnya lingkungan sekolah yang aman, nyaman, menyenangkan sehingga terjadinya layanan pembelajaran yang maksimal.

C.     Jadwal Kegiatan/Waktu Pelaksanaan
Waktu kegiatan yang digunakan dalam pelaksanaan pembangunan ruang perpustakaan, rehabilitasi ruang kelas, sanitasi air bersih, meubelair perpustakaan dan kelas adalah selama 90 hari kerja.

D.    Rencana Pembiayaan

Pembiayaan kegiatan pembangunan ruang perpustakaan, rehabilitasi ruang kelas, sanitasi air bersih dan pengadaan meubelairnya didanai dari Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2009, dengan perincian sebagai berikut :
1.      Pembangunan Ruang Perpustakaan 1 unit
dan Meubelair                                                         = Rp    157.500.000,00
2.      Rehabilitasi Ruang Kelas 3 unit dan Meubelair     = Rp    315.000.000,00
3.      Sanitasi Air Bersih                                                  = Rp     30.000.000,00
Jumlah Total Biaya                                              = Rp    502.500.000,00
                                                     
4.    Tahap Pelaporan dan Pemantauan
A.    Pelaporan
Pelaksanaan Kegiatan pembangunan/rehabilitasi yang didanai Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang Pendidikan tahun Anggaran 2009 di SD Negeri 5 Kujangsari di laporkan ke Walikota Banjar melalui Dinas Pendidikan Kota Banjar secara periodik/bertahap sebagai berikut :
1.      Laporan Ketua Panitia Pembangunan/Rehabilitasi dan Pengadaan Barang/Sarana Sekolah.
a.    Ketua Panitia menyampaikan laporan bulanan dan laporan akhir yang meliputi :
-       Laporan bulanan yang meliputi laporan keuangan dan laporan fisik;
-       Laporan akhir yang meliputi laporan keuangan dan laporan fisik sesuai aturan serta laporan /uraian maslah yang dihadapi dan solusi yang ditempuh serta melampirkan foto sekolah sebelum pengerjaan/rehabilitasi (0 %) ,sedang pengerjaan/direhabilitasi (100%) dan sesuai selesai pekerjaan/rehabilitasi (100%).
b.   Laporan Ketua panitia disampaikan kepada Kepala Sekolah.
2.      Laporan Kepala Sekolah.
Berdasarkan pada laporan Panitia Pembangunan/Rehabilitasi, Kepala Sekolah menyusun laporan bulanan dan laporan akhir untuk disampaikan kepada Walikota Banjar melalui Dinas Pendidikan Kota Banjar.

B.     Pemantauan dan Pengawasan
1.      Pemantauan
Pemantauan Pelaksanaan Pembangunan/Rehabilitasi Ruang Kelas, Ruang Perpustakaan, Sanitasi Air Bersih dilaksanakan oleh :
a)      Dinas Pendidikan Kota Banjar;
b)      Dewan Pendidikan Kota Banjar;
c)      Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat;
d)     Departemen Pendidikan Nasional, Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menegah u.p. Direktorat Pembinaan TK dan SD;
e)      Bappenas u.p. Direktorat Agama dan Pendidikan; dan
f)       Departemen Keuangan u.p. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Pemantauan dan evaluasi dilaksanakan secara :
a.      Periodik
Pemantauan dan evaluasi secara periodik dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan Dinas Pendidikan Kota Banjar, Dewan Pendidikan Kota Banjar, menggunakan instrumen yang sesuai dengan keperluan daerah.
b.      Insidental
Pemantauan dan evaluasi secara insidental dilakukan oleh Direktorat Pembinaan TK dan SD, Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menegah, Departemen pendidikan Nasional sebagai departemen teknis ke kabupaten/kota sesuai dengan keperluan.
2.      Pengawasan
Pengawasan fungsional/pemeriksaan tentang pelaksanaan kegiatan dan administrasi keuangan DAK bidang pendidikan dilaksnakan oleh :
a.       Inspektorat Jenderal Departemen Pendidikan Nasional;
b.      Inspektorat Daerah.
BAB V
PENUTUP
                 Demikian usulan ini kami ajukan untuk mendapat dana bantuan rehabilitasi ruang kelas, pembangunan ruang perpustakaan, sanitasi air bersih dan pengadaan meubelair di SD Negeri 5 Kujangsari, mudah-mudahan melalui program kegiatan ini peningkatan sarana pendidikan lebih meningkat dan memadai sehingga akan berdampak pada peningkatan kualitas pendidikan.
                 Dengan terealisasinya program ini kegiatan layanan pembelajaran dapat berjalan dengan lancar, lebih baik, efektif, menyenangkan dan menghasilkan peserta didik yang berkualitas, berprestasi dan berakhlak mulia serta beriman dan bertaqwa pada Tuhan Yang Maha Esa.
                 Semoga program kegiatan ini dapat berjalan sesuai dengan yang direncanakan, tepat waktu, berkualitas dan berguna untuk peningkatan mutu pendidikan di SD Negeri 5 Kujangsari. Program ini berhasil dilaksanakan atas dukungan Pemerintah Pusat, Pemereintah Daerah dan peran serta masyarakat sebagai upaya bersama untuk memajukan dunia pendidikan di lingkup Kota Banja

Langensari,   21 Agustus 2009
Kepala SD Negeri 5 Kujangsari,


AJAT SUDRAJAT, S.Pd.
NIP. 19610121 198201 1

Lampiran-lampiran


1.      Jadwal Pelaksanaan Kegiatan;
2.      Rencana Anggaran Biaya Fisik
3.      Gambar
4.      Site Plan
5.      Analisis Bangunan
6.      Daftar Harga
7.      Foto Awal
8.      Susunan Panitia Pembangunan Sekolah
9.      Berita Acara Pembentukan Susunan P2S
10.  Bukti Kepemilikan Lahan
11.  SK Pengangkatan Kepala Sekolah
12.  SK Susunan Komite Sekolah
13.  Foto Copy Rekening Sekolah
14.  Foto Copy NPWP




PEMERINTAH KOTA BANJAR
DINAS PENDIDIKAN
SEKOLAH DASAR NEGERI 5 KUJANGSARI
Dusun Sindangmulya  Desa Kujangsari Kec.Langensari Kota Banjar
KEPUTUSAN

KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI 5 KUJANGSARI
NOMOR : 421/SK - 097/SD-45/2009
TENTANG
PEMBENTUKAN SUSUNAN PENGURUS
KOMITE SEKOLAH DASAR NEGERI 5 KUJANGSARI

Menimbang   :    a. bahwa untuk menunjang kelancaran pendidikan di Sekolah Dasar Negeri 5 Kujangsari, perlu membentuk kepengurusan Komite Sekolah,
                          b. bahwa untuk tertibnya kepengurusan Komite Sekolah sebagaimana tertuang pada point (a) , dipandang perlu dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Sekolah.

Mengingat     :    1.  Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
                          2.  Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 1992, tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pendidikan Nasional;
                          3.  Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000, tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom;
                          4.  Keputusan MENDIKNAS Nomor 044/U/2002 tanggal 25 April 2002, tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah;
                          5.  Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 04/1993 tanggal 6 Pebruari 1993, tentang Pedoman Pelaksanaan Wajar Dikdas di Jawa Barat;
                          6.  Keputusan Walikota Banjar Nomor 249/KPTS-40/Huk/V/2003 tentang Pembentukan Dewan Pendidikan Kota Banjar.

Memperhatikan  :    Hasil rapat anggota Komite Sekolah Dasar Negeri 5 Kujangsari Desa Kujangsari Kecamatan Langensari Kota Banjar.

MEMUTUSKAN

Menetapkan  :
Pertama         :         Susunan Pengurus Komite Sekolah Dasar Negeri 5 Kujangsari Tahun Pelajaran 2009/2010 sebagaimana tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini;

Kedua           :         Keputusan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan;

Ketiga           :         Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan kembali sebagaimana mestinya.




Ditetapkan di   :   KUJANGSARI           
Pada tanggal  : 3 Agustus 2009
Mengetahui:                                                                         Kepala SD Negeri 5 Kujangsari,
Kepala UPTD Pendidikan Kec.Langensari,                 




Drs. TIA SUSTIADI                                                               AJAT SUDRAJAT, S.Pd.
NIP. 132043327                                                                            NIP. 19610121 198201 1 006


Tembusan :
1.      Yth. Walikota Banjar.
2.      Yth. Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjar.
3.      Yth. Ketua Komite SD Negeri 5 Kujangsari.


PEMERINTAH KOTA BANJAR
DINAS PENDIDIKAN
SEKOLAH DASAR NEGERI 5 KUJANGSARI

Lampiran      :    Surat Keputusan Kepala Sekolah Dasar Negeri 5 Kujangsari      Nomor : 421/SK - 097/SD - 42/2009 tanggal 3 Agustus 2009 tentang Pembentukan Susunan Pengurus Komite SD Negeri 5 Kujangsari.
                                                                                                         



SUSUNAN PENGURUS
KOMITE SEKOLAH DASAR NEGERI 5 KUJANGSARI
TAHUN 2009/2010

PENASEHAT              :    KEPALA SD NEGERI 5 KUJANGSARI
KETUA                       :    BAKRI
WAKIL KETUA         :    SLAMET
SEKRETARIS             :    M.KHOZIN
BENDAHARA            :    EMAN

KOORDINATOR-KOORDINATOR:
BIDANG KURIKULUM DAN LAYANAN PEMBELAJARAN    :  SUPRIATIN
BIDANG USAHA                                                                          :  MARIKUN
BIDANG SARANA DAN PRASARANA                                      :  IKA SETIAWATI
BIDANG PEMBERDAYAAN SDM                                              :  MUSLIH
BIDANG KOMUNIKASI DAN KERJASAMA                              :  SUHERMAN

ANGGOTA                 :    ORANG TUA SISWA                     


                                                                                 
Langensari, 3 Agustus 2009
Kepala SD Negeri 5 KUJANGSARI,




AJAT SUDRAJAT, S.Pd.
NIP. 19610121 198201 1 006



PEMERINTAH KOTA BANJAR
DINAS PENDIDIKAN
SEKOLAH DASAR NEGERI 5 KUJANGSARI


RENCANA ANGGARAN BIAYA FISIK



1. Pembangunan Ruang Perpustakaan 1 unit  dan Meubelair             = Rp    157.500.000,00
2. Rehabilitasi Ruang Kelas 3 unit dan Meubelair                              = Rp    315.000.000,00
3. Sanitasi Air Bersih                                                                          = Rp     30.000.000,00
Jumlah Total Biaya                                              = Rp    502.500.000,00



    Langensari, 3 Agustus 2009
    Kepala SD Negeri 5 Kujangsari,




    AJAT SUDRAJAT, S.Pd.
    NIP. 19610121 198201 1 006





 DENAH LOKASI



0 Response to "CONTOH PROPOSAL DAK (DANA ALOKASI KHUSUS) UNTUK SD"