UNDANGAN MENGIKUTI SELEKSI MENJADI RELAWAN PENDAMPING PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

KEPADA WARGA NU YANG MERASA DIRINYA SARJANA DAN USIANYAUSIA TIDAK LEBIH DARI 40 TAHUN SEGERA MENGHUBUNGI PENGURUS NU TINGKAT RANTING DAN MWC


nurussyahid.com. Semenjak diberlakukannya Undang-undang Nomer 6 Tahun 2014 tentang Desa, tentunya dengan pelaksanaan undang-undang tersebut akan membawa implikasi pada tatalaksana pemerintahan Desa saja. berdasarkan surat PBNU Nomor: 3613/C.33/02/2015  tanggal 24 Februari 2015 tentang selesi Relawan Pendamping Pemberdayaan Masyarakat Desa, oleh adanya hal tersenut NU membuka peluang bagi sarjana yang berasal dari kalangan Nahdiyin dan usianya tidak lebih dari 40 tahun, silahkan untuk segera menghubungi pengurus Ranting (tingkat Desa) dan MWC (tingkat Kecamatan) untuk  segera mendaftarkan diri mengikuti seleksi dengan mebawa Rekomendasi dari dari tingkatannya masing-masing.

Adapun kualifikasi Calon Peserta Seleksi Relawan NU untuk pendamping Pemberdayaan Desa berdasarkan isi surat dari PBNU adalah sebagai berikut:
1. Warga NU dan atau pengurus Nahdlotul Ulama
2. Usia 25 tahun, maksimal 40 tahun
3. Representasi dari Badan Otomom dan Lembaga aktivis NU, PMII
4. Berdomisili ditingkat Desa/Kecamatan
5. Menyerahkan surat Mandat dari Pimpinan ranting/MWC NU
6. Pendidikan minimal S1/sederajat
7. Berpengalaman/aktif dalam memfasilitasi kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan
8. Memahami persoalan-persoalan aktual terkait dengan pemerintan Desa
9. Memahami persoalan-persoalan masyarakat Desa
10. Bersedia menjalankan tugas-tugas sebagai pendamping secara Voluntary

adapun batas terakhir data diterima oleh TIM Gugus Tugas PBNU tanggal 15 April 2015.

Anda warga NU dan sarjana s1 segera mendaftarkan diri siapa tahu masuk jadi Relawan Pendamping Pemerdayaan Masyarakat Desanya masing-masing.
segera hubungi pengurus NU terdekat.

0 Response to "UNDANGAN MENGIKUTI SELEKSI MENJADI RELAWAN PENDAMPING PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA "