MARI MENUJU KARTU INDONESIA PINTAR
Nomor
: Kd.10.10/4/PP.00/.........../2015 Majalengka,..... Mei 2015
Lampiran :
Perihal : Pendataan Program Bantuan Siswa Miskin/
Indonesia Pintar (KIP) Tahun 2015
Kepada
Yth.
1. Kepala
Madrasah Aliyah
2. Kepala
Madrasah Tsanawiyah
3. Kepala
Madrasah Ibtidaiyah
Negeri dan Swasta se- Kabupaten
Majalengka
Assalamu’alaikum
Wr.Wb.
Disampaikan
dengan hormat, menindaklanjuti Surat Keputusan
Dirjen Pendis Nomor 751 Tahun 2015, .tanggal 05 Pebruari 2015, perihal Petunjuk
Teknis Bantuan Siswa Miskin/ Indonesia Pintar Tahun 2015,
maka dengan ini kami sampaikan hal- hal sebagai berikut :
1. Bantuan Siswa Miskin/Indonesia Pintar pada tahun anggaran
2015, ada pada DIPA Kementrian Agama Kabupaten Majalengka.
2. Melakukan
pendataan siswa madrasah calon penerima Program Bantuan Siswa Miskin/Indonesia Pintar tahun
2015
3. Program
bantuan siswa miskin tahun 2015 di prioritaskan kepada seluruh siswa yang berada pada madrasah
negeri dan swasta mulai kelas I s/d VI MI, kelas VIII s/d IX MTS dan kelas X s/d XII MA, dengan krateria sebagai
berikut :
a. Siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP);
b. Siswa yang tidak memiliki KIP tetapi orang tuanya memiliki
Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dan telah atau
belum terdaftar sebagai penerima BSM tahun 2014;
4. Apabila kuota masih tersedia sedangkan siswa tidak
memiliki KIP/KKS/KPS, maka kepala madrasah bersama komite madrasah dapat
mengusulkan siswa lain yang dianggap pantas dan berhak
mendapatkan manfaat Program Bantuan Siswa Miskin/Indonesia Pintar, dengan
kriteria sebagai berikut :
a.
Siswa yang orang
tuanya terdaftar sebagai peserta PKH ( Program Keluarga Harapan);
b.
Siswa yang berasal
dari Panti Sosial/Panti Asuhan
c.
Siswa Yatim dan
atau Piatu
d.
Siswa yang berasal
dari rumah tanggal yang memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari
Kelurahan;
e.
Siswa korban
bencana alam, terancam putus sekolah, dan pertimbangan lain)
5. Format dan ketentuan lain dapat di unduh di
http://mapenda-majalengka.org
6. Data usulan sudah kami terima paling akhir tanggal tanggal 30 Mei 2015, berupa print out dan
shopcopy format exel.
Demikian,
atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terimakasih.
Wassalam,
An.
Kepala
Kepala
Seksi Pendidikan Madrasah
Drs.H.E
Hamdan, M.Si.
Nip.
195907051993031001
Tembusan disampaikan kepada :
Yth. Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Majalengka. (sebagai laporan)
Nomor
: Kd.10.10/4/PP.00/………/2015 Majalengka, 28 Januari 2015
Lampiran : 1 (satu) berkas
Perihal : Pelaporan Bantuan Siswa Miskin
(BSM) Tahun 2014
Kepada
Yth.
4. Kepala
Madrasah Aliyah
6. Kepala
Madrasah Ibtidaiyah
Negeri dan Swasta se- Kabupaten
Majalengka
Assalamu’alaikum
Wr.Wb.
Disampaikan
dengan hormat, menindaklanjuti petunjuk teknis
Bantuan Siswa Miskin (BSM) tahun
2014, maka dengan ini kami mohon Bapak/Ibu Kepala Madrasah untuk segera
menyampaikan laporan realisasi penyaluran Bantuan Siswa Miskin Tahun 2014,
dengan ketentuan sebagai berikut :
7. Laporan
yang disampaikan terdiri dari : laporan deskripsi, usulan dan laporan realisasi
(format silahkan unduh di web situs http://mapenda-majalengka.org)
8. Laporan
untuk madrasah negeri dilengkapi dengan
a. Salinan
SP2D
b. Salinan
Sk Siswa Penerima BSM (seluruh form)
9. Laporan
data siswa calon penerima BSM tahun 2014,dikirimkan ke Seksi Pendidikan
Madrasah paling lambat 15 Februari 2015
dalam bentuk hard copy dan shop copyna khusus untuk data siswa berupa Form
BSM-07,08,09 dan ketentuan jilid laporan sebagai berikut :
a. Jilid
laporan BSM MA = warna Hijau
b. Jilid
laporan BSM MTS = warna kuning
c. Jilid
laporan BSM MI = warna merah
Demikian,
atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terimakasih.
Wassalam,
An.
Kepala
Kepala
Seksi Pendidikan Madrasah
Drs.H.E
Hamdan, M.Si.
Nip.
195907051993031001
Tembusan :
Yth. Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Majalengka. (sebagai laporan)
RANGKUMAN
SK DIRJEN PENDIS NOMOR 751 TAHUN 2015
TENTANG
PETUNJUK
TEKNIS BANTUAN SISWA MISKIN
PROGRAM
INDONESIA PINTAR UNTUK SISWA MADRASAH TAHUN 2015
A. Dasar
Surat
1.
Direktorat
Jenderal Pendidikan Islan Kementerian Agama RI Nomor : 751 tahun
2015, tentang Juknis Teknis Bantuan Siswa Miskin Program Indonesia Pintar untuk
siswa madrasah tahun 2015
2. Kepala
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, Nomor Kw.10.2/4/PP.03.2/1473/2015,
tanggal 17 Maret 2015, tentang Sistem Layanan Masyarakat dan Penanganan
Pengaduan BSM/Program Indonesia Pintar.
B.
Teknis Pengisian
Format
1.
Program
Bantuan Siswa Miskin APBN TAhun 2015
di prioritaskan kepada
a.
Siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar;
b.
Siswa
yang tidak memiliki KIP, tetapi orang tuanya memiliki Kartu Keluarga
Sejahtera (KKS) atau Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dan telah terdaftar
sebagai penerima BSM tahun 2014 atau belum terdaftar,
2.
Apbila
kuota masih tersedia, Kepala Madrasah dan Komite Madrasah dapat mengusulkan
siswa calon penerima BSM/ Indonesia Pintar
a.
Orang
tua siswa terdaftar sebagai peserta Program Keluarga Harapan ( PKH), atau
b.
Siswa
yang berasal dari panti social/panti asuhan yang dikelola oleh Kementerian
Sosial
c.
Siswa
korban musibah bencana alam
d.
Rumah
Tangga Pemegang Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan/desa atau
e.
Yatim
dan/atau piatu, atau
f.
Pertimbangan
lain (misalnya kelainan fisik, korban musibah berkepenjangan dan siswa berasal
dari rumah tangga miskin dan memiliki lebih dari 3 (tiga) orang bersaudara yang
berusia dibawah 18 tahun)
3.
Madrasah
Negeri dan Swasta agar melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
A. Madrasah
Swasta
a.
Menginformasikan kepada siswa yang memiliki KIP/KKS untuk
segera melapor ke Madrasah dengan membawa salinan /fotocopy KIP/KPS yang sudah
menerima BSM tahun 2014 dan yang memiliki KKS/KPS yang belum menerima tahun
2014 dengan
bukti tambahan KK, atau surat keterangan dari Ketua RT/RW, Kepala Desa yang
menyatakan bahwa siswa adalah anggota keluarga (anak/cucu) dari orang
tua yang tercantum namanya di KPS/KKS
b.
Merekapitulasi siswa yang telah memenuhi syarat kedalam
format (form PI-01C)
c.
Membuat SK Penetapan siswa calon Penerima manfaat Program
BSM/KIP dan berita acara surat keputusan daftar siswa calon penerima manfaat
Program BSM/KIP (form PIP-01A,PIP-01B)
d.
Mengusulkan ke Seksi Pendidikan Madrasah untuk ditetapkan
menjadi penerima manfaat program BSM/KIP
e.
Membuat pengumuman penerima manfaat Program BSM/Indonesia
Pintar (form PIP-04)
B. Madrasah Negeri
Madrasah
negeri yang memiliki anggaran program BSM/indonesia Pintar menetapkan siswa
penerima manfaat sesuai dengan Form PIP-01A,01B,01D,01E) dan menyampaikannya ke
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majalengka sebagai laporan. Selanjutnya
madrasah membuat pengumuman (form PIP-04)
4.
Madrasah negeri dan swasta melaksanakan perekrutan siswa
calon penerima program BSM/indonesia Pintar dengan melakukan verifikasi dari
kelengkapan dokumen, Prioritas Kartu Indinesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga
Sejahtera (KKS), Kartu Penjaminan Sosial (KPS), PKH, SKTM. Apabila jumlah KPS
melebihi dari jumlah kuota yang ditetapkan, maka lakukan seleksi dengan
melakukan survey ke lapangan. Sehingga akan memunculkan kriteria sangat layak,
cukup layak dan tidak layak. (format verifikasi di isi ceklisnya dengan manual)
5.
Pendataan
tersebut diatas agar sesuai dengan contoh form, yaitu :
-
Form
PIP
-01 diisi madrasah swasta ( SK Penetapan calon
penerima)
-
Form
PIP
-01A diisi madrasah negeri apabila ada pada DIPA (SK Penetapan)
-
Form
PIP -01B diisi oleh madrasah
negeri dan swasta (Berita Acara SK)
-
Form
PIP
-01C
diisi oleh madrasah diserahkan ke Kemenag
-
Form
PIP
-01D
diisi oleh madrasah negeri diserahkan ke Kemenag (laporan)
-
Form
PIP
-01E
diisi oleh madrasah negeri diserahkan ke Kemenag (laporan)
-
Form rekap verifikasi calon penerima
-
Form
diatas dapat di unduh di web situs mara http://mapenda-majalengka.org
6.
Batas
pengiriman data (print out dan CD ) ke Seksi Pendidikan Madrasah mulai
tanggal 15 Mei s/d 30 Mei 2015
7.
Kelengkapan
Administrasi yang harus di disiapkan
-
Foto
copy KTP orag tua
-
Foto
copy Kartu KIP
-
Foto
copy Kartu KPS/PKH
-
Foto
Copy KK
-
Foto
copy SKTM tahun 2015
-
Foto copy buku rekening ( yang belum memiliki tahun
sebelumnya untuk di bukakan di bank sesuai siswa sebelumnya
8.
Madrasah
Negeri dan Swasta agar melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
f.
Memberitahukan
kepada siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau orang tuanya memiliki
Kartu Perlindungan Sosial (KPS) supaya segera melapor ke Madrasah. Setiap
Kepala Keluarga yang memiliki KPS, setiap anak-anaknya yang masih bersekolah
berhak mendapatkan Bantuan Siswa Miskin (BSM)
g.
Mendata
siswa yang orang tuanya memiliki KPS (sesuai form terlampir)
h.
Mendata
siswa yang tidak mempunyai KPS tetapi diprioritaskan diusulkan sebagai calon
penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM) seuai form terlampir
9.
Pendataan
tersebut diatas agar sesuai dengan contoh form, yaitu :
-
Form
BSM -01 diisi madrasah swasta ( SK
Penetapan)
-
Form
BSM -01A diisi madrasah negeri apabila ada pada DIPA (SK Penetapan)
-
Form
BSM 02 diisi oleh madrasah negeri dan swasta
-
Form
BSM -03 diisi oleh madrasah
-
Form
BSM -04 diisi oleh madrasah
-
Form
BSM -05 diisi oleh madrasah
-
Form
diatas dapat di unduh di web situs mara http://mapenda-majalengka.org
JILID/ COPER
DAFTAR
USULAN SISWA CALON PENERIMA BANTUAN SISWA MISKIN (BSM)
MADRASAH
…………………………………..
TAHUN
PELAJARAN 2014/2015
PERIODE JANUARI S/D JUNI 2015
LOGO
MADRASAH
YAYASAN……………………………..
MADRASAH……………………….
JLN……………………………
Catatan
-
Jilid
plastik
-
MI warna kuning,
-
MTS
warna hijau dan
-
MA
warna merah
Form
PIP
01 (Madrasah Swasta)
KOP
SURAT
KEPUTUSAN
KEPALA
MADRASAH……………………………………
NOMOR :……………………………………..
TENTANG
PENETAPAN
SISWA CALON
PENERIMA MANFAAT PROGRAM BSM/
INDONESIA PINTAR
TAHUN
AJARAN 2014/2015
PERIODE
: JANUARI S.D JUNI 2015
KEPALA
MADRASAH……………………………………….
Menimbang
|
:
|
a.
Bahwa
dalam rangka menghilangkan halangan siswa miskin berpasrtisipasi untuk
bersekolah dengan membantu siswa miskin dalam memperoleh akses pelayanan
pendidikan yang lebih baik,
b.
Bahwa
Kepala Madrasah dan Komite Madrasah diberikan kewenangan untuk melakukan verifikasi dan seleksi calon penerima
bantuan siswa miskin, untuk menghasilkan calon penerima bantuan siswa miskin yang tetap sasaran
c.
Bahwa
berdasarkan pertimbangan huruf a dan b,di atas, maka perlu ditetapkan dengan
Surat Keputusan Kepala Madrasah………………., nama-nama calon penerima bantuan
siswa miskin.
|
|||
Mengingat
|
:
|
1.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara;
2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional;
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara;
4.
Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keungan;
5.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen;
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Stardar Pendidikan Nasional;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, tentang Guru;
8.
Keputusan Menteri Agama RI Nomor 373 Tahun 2002 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Departemen Agama Provinsi, Kabupaten/Kota;
9.
Peraturan Menteri Agama RI Nomor 2 Tahun 2006 tentang
Mekanisme Pelaksanaan
Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan Belanja Negara di lingkungan
Departemen Agama;
10. Peraturan
Menteri Agama RI Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Agama;
11. Peraturan
Menteri Agama RI Nomor 17 Tahun 2010, tentang Pemberian Beasiswa Responsif
bagi siswa Madrasah dan Mahasiswa Perguruan Tinggi Agama Islam dari keluarga
miskin dilingkungan Kementerian
|
|||
Memperhatikan
|
:
|
1. Surat Keputusamn Direktorat
Jenderal Pendidikan Islam Nomor 751 tahun 2015, tentang
Petunjuk Teknis Bantuan Siswa Miskin Program Indonesia Pintar untuk siswa
madrasah anggaran 2015;
2. Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi
Jawa Barat Nomor : Kw.10.2/4/PP.03.2/1473/2015, tanggal 17 Maret 2015
tentang Sistem Layanan Masyarakat dan Penanganan
Pengaduan BSM/ Program Indonesia Pintar;
3. Surat Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majalengka, nomor
Kd.10.10/4/PP.00/......../2015, tanggal ..... Mei 2015, Tentang Pendataan
Bantuan Siswa Miskin Program Indonesia Pintar Tahun 2015.
|
|||
MEMUTUSKAN
|
|||||
Menetapkan
|
:
|
KEPUTUSAN KEPALA
MADRASAH……………..TENTANG UPENETAPAN
NAMA-NAMA SISWA CALON PENERIMA BANTUAN SISWA MISKIN TAHUN ANGGARAN 2014
|
|||
Pertama
|
:
|
Menetapkan nama-nama siswa
calon penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM) pada Madrasah……………………….. tahun 2014
|
|||
Kedua
|
:
|
Nama-nama siswa calon penerima
Bantuan Siswa Miskin (BSM) adalah hasil verifikasi dan seleksi yang dilakukan
oleh Tim BSM Madrasah…………..
|
|||
Ketiga
|
:
|
Nama-nama siswa calon penerima
Bantuan Siswa Miskin (BSM) madrasah…… akan diusulkan kepada Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Majalengka tahun Anggaran 2014.
|
|||
Keempat
|
:
|
Keputusan ini mulai berlaku
sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata
terdapat kekeliruan dan kesalahan akan diadakan perbaikan sebagaimana
mestinya.
|
|||
Ditetapkan
|
: di Majalengka
|
||||
Pada tanggal
|
: …Maret 2014
|
||||
Kepala Madrasah
|
|||||
……………………………
Nip………………………..
|
|||||
Tembusan
disampaikan kepada :
|
|||||
1.
Yth.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majalengka
2.
Yth.
Komite Madrasah………………………….
3.
Yth.
Pengawas Pendidikan Madrasah
|
|||||
Form
PIP
01.A (Madrasah Negeri)
KEPUTUSAN
KEPALA
MADRASAH NEGERI……………………………………
Nomor
:……………………………………..
TENTANG
PENETAPAN
SISWA PENERIMA BANTUAN SISWA MISKIN
TAHUN
AJARAN …………………………
PERIODE
: …………………………..
KEPALA
MADRASAH……………………………………….
Menimbang
|
:
|
a.
Bahwa
dalam rangka menghilangkan halangan siswa miskin berpasrtisipasi untuk
bersekolah dengan membantu siswa miskin dalam memperoleh akses pelayanan
pendidikan yang lebih baik,
b.
Bahwa
Kepala Madrasah dan Komite Madrasah diberikan kewenangan untuk melakukan verifikasi dan seleksi calon penerima
bantuan siswa miskin, untuk menghasilkan calon penerima bantuan siswa
miskin yang tetap sasaran
c.
Bahwa
berdasarkan pertimbangan huruf a dan b,di atas, maka perlu ditetapkan dengan
Surat Keputusan Kepala Madrasah………………., nama-nama calon penerima bantuan
siswa miskin.
|
||||
Mengingat
|
:
|
1.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara;
2. Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
3. Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4.
Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keungan;
5. Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
6. Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Stardar Pendidikan Nasional;
7. Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, tentang Guru;
8.
Keputusan Menteri Agama RI Nomor 373 Tahun 2002 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Departemen Agama Provinsi, Kabupaten/Kota;
9.
Peraturan Menteri Agama RI Nomor 2 Tahun 2006 tentang
Mekanisme Pelaksanaan
Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan Belanja Negara di lingkungan
Departemen Agama;
10. Peraturan
Menteri Agama RI Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Agama;
11. Peraturan
Menteri Agama RI Nomor 17 Tahun 2010, tentang Pemberian Beasiswa Responsif
bagi siswa Madrasah dan Mahasiswa Perguruan Tinggi Agama Islam dari keluarga
miskin dilingkungan Kementerian
|
||||
Memperhatikan
|
:
|
1.
Surat Keputusamn Direktorat
Jenderal Pendidikan Islam Nomor 751 tahun 2015, tentang
Petunjuk Teknis Bantuan Siswa Miskin Program Indonesia Pintar untuk siswa
madrasah anggaran 2015;
2.
Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi
Jawa Barat Nomor : Kw.10.2/4/PP.03.2/1473/2015, tanggal 17 Maret 2015
tentang Sistem Layanan Masyarakat dan Penanganan
Pengaduan BSM/ Program Indonesia Pintar;
3.
DIPA
Madrasah……………… Tahun Anggaran 2014,
Nomor : …………………………….., tanggal …………………
|
||||
MEMUTUSKAN
|
||||||
Menetapkan
|
:
|
KEPUTUSAN KEPALA
MADRASAH……………..TENTANG PENETAPAN NAMA-NAMA SISWA PENERIMA BANTUAN SISWA MISKIN TAHUN ANGGARAN 2015
|
||||
Pertama
|
:
|
Menetapkan nama-nama siswa
penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM) pada Madrasah……………………….. tahun 2015
|
||||
Kedua
|
:
|
Nama-nama siswa calon penerima
Bantuan Siswa Miskin (BSM) adalah hasil verifikasi dan seleksi yang dilakukan
oleh Tim BSM Madrasah…………..
|
||||
Ketiga
|
:
|
Besaran pemberian
Bantuan Siswa Miskin kepada siswa yang namanya tercantum dalam lampiran keputusan ini disesuaikan dengan
anggaran yang ada pada DIPA
|
||||
Keempat
|
:
|
Keputusan ini mulai berlaku
sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata
terdapat kekeliruan dan kesalahan akan diadakan perbaikan sebagaimana
mestinya.
|
||||
Ditetapkan
|
: di Majalengka
|
|||||
Pada
tanggal
|
: …Maret 2014
|
|||||
Kepala Madrasah
|
||||||
……………………………
Nip………………………..
|
||||||
Tembusan
disampaikan kepada :
|
||||||
1.
Yth.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majalengka
2.
Yth.
Komite Madrasah………………………….
3.
Yth.
Pengawas Pendidikan Madrasah
|
||||||
KOP
SURAT Form
PIP 01B
Untuk
Madrasah Negeri/Swasta
BERITA ACARA SURAT
KEPUTUSAN
Lampiran SK Nomor :
…………………………………
Madrasah…………………………………….
Pada
hari ini……………..tanggal……….. bulan Juli tahun dua ribu tiga belas, Dewan Guru
Madrasah……………….bersama dengan Komite Madrasah telah melakukan seleksi Siswa Calon/Siswa
Penerima Manfaat Program BSM/Indonesia Pintar untuk tingkat MI/MTS/MA Tahun
Ajaran 2014/2015 periode Januari s/d
Juni 2015
dengan berpedoman pada Buku Petunjuk Teknis Program BSM/ Indonesia Pintar Tahun 2015.
Berdasarkan
Petujuk Teknis tersebut, Kepala Madrasah menetapkan calon/siswa Penerima Manfaat
Program BSM/Indonesia Pintar BSM
untuk Madrasah……………………………..Tahun Ajaran 2014/2014 periode Januari s/d Juni 2015 seperti tertera pada lampiran.
No.
|
Nama
|
Jabatan
|
Tanda
tangan
|
1.
|
Kepala Madrasah
|
||
2.
|
Komite Madrasah
|
||
3.
|
Guru
|
||
4.
|
Guru
|
||
5.
|
Guru
|
Mengetahui
Ketua
Komite Madrasah Kepala
Madrasah
Cap/stempel cap/stempel
…………………………. ………………………………..
Nip……………………………
catatan : untuk madrasah negeri penetapan siswa (bukan
calon siswa)
Form PIP-04 (diisi oleh Madrasah)
KOP SURAT
PENGUMUMAN MADRASAH
TENTANG PENERIMA MANFAAT PROGRAM BSM/INDONESIA PINTAR
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten
Majalengka Nomor
:............................................... diberitahukan bahwa :
Madrasah :...........................................................
Alamat :...........................................................
Kecamatan :
..........................................................
Kabupaten :
..........................................................
memperoleh alokasi Program BSM./Indonesia Pintar untuk tingkat MI/MTS/MA
Tahun Ajaran 2014/2015, periode Januari s/d Juni 2015 sejumlah ....... murid,
masing-masing menerima dan mendapatkan manfaat program Indonesia Pintar untuk
periode sebagaimana terlampir :
Manfaat Program Indonesia Pintar dimanfaatkan untuk :
1. Pembelian buku dan alat
tulis;
2. Pakaian/ seragam dan
perlengkapan sekolah;
3. Pembayaran transportasi
ke madrasah; dan
4. Keperluan lain yang
berkaitan dengan pembelajaran di madrasah
Demikian untuk diketahui :
.............................................................2015
Nama Tanda Tangan
1.............................................. ..........................................
(Kepala
Madrasah)
2............................................. ...........................................
(Komite
Madrasah)
0 Response to "FORMAT PENDATAN BANTUAN SISWA MISKIN/ KARTU INDONESIA PINTAR (KIP) TAHUN 2015 BAGI MADRASAH"
Post a Comment