FORMAT PENDATAN BANTUAN SISWA MISKIN/ KARTU INDONESIA PINTAR (KIP) TAHUN 2015 BAGI MADRASAH

MARI MENUJU KARTU INDONESIA PINTAR




Nomor             : Kd.10.10/4/PP.00/.........../2015                                             Majalengka,..... Mei 2015
Lampiran         :
Perihal             : Pendataan Program Bantuan Siswa Miskin/
                          Indonesia Pintar (KIP) Tahun 2015
                       
Kepada Yth.
1.      Kepala Madrasah Aliyah
2.      Kepala Madrasah Tsanawiyah
3.      Kepala Madrasah Ibtidaiyah
Negeri dan Swasta se- Kabupaten Majalengka

Assalamu’alaikum Wr.Wb.

Disampaikan dengan hormat, menindaklanjuti Surat Keputusan Dirjen Pendis Nomor 751 Tahun 2015, .tanggal 05 Pebruari 2015, perihal Petunjuk Teknis Bantuan Siswa Miskin/ Indonesia Pintar Tahun 2015, maka dengan ini kami sampaikan hal- hal sebagai berikut :
1.   Bantuan Siswa Miskin/Indonesia Pintar pada tahun anggaran 2015, ada pada DIPA Kementrian Agama Kabupaten Majalengka.
2.  Melakukan pendataan siswa madrasah calon penerima Program Bantuan Siswa Miskin/Indonesia Pintar tahun 2015
3.      Program bantuan siswa miskin tahun 2015  di prioritaskan kepada  seluruh siswa yang berada pada madrasah negeri dan swasta mulai kelas I s/d VI MI, kelas VIII s/d IX MTS dan kelas X s/d XII MA, dengan krateria sebagai berikut :
a.       Siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP);
b.  Siswa yang tidak memiliki KIP tetapi orang tuanya memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dan telah  atau belum terdaftar sebagai penerima BSM tahun 2014;
4.      Apabila kuota masih tersedia sedangkan siswa tidak memiliki KIP/KKS/KPS, maka kepala madrasah bersama komite madrasah dapat mengusulkan siswa lain yang dianggap pantas dan berhak mendapatkan manfaat Program Bantuan Siswa Miskin/Indonesia Pintar, dengan kriteria sebagai berikut :
a.    Siswa yang orang tuanya terdaftar sebagai peserta PKH ( Program Keluarga Harapan);
b.    Siswa yang berasal dari Panti Sosial/Panti Asuhan
c.    Siswa Yatim dan atau Piatu
d.    Siswa yang berasal dari rumah tanggal yang memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan;
e.    Siswa korban bencana alam, terancam putus sekolah, dan pertimbangan lain)
5.      Format dan ketentuan lain dapat di unduh di http://mapenda-majalengka.org
6.      Data usulan sudah kami terima paling akhir tanggal  tanggal 30 Mei 2015, berupa print out dan shopcopy format exel.

Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terimakasih.
Wassalam,
An. Kepala
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah


Drs.H.E Hamdan, M.Si.
Nip. 195907051993031001
Tembusan disampaikan kepada :
Yth. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majalengka. (sebagai laporan)



Nomor            : Kd.10.10/4/PP.00/………/2015                                           Majalengka, 28 Januari 2015
Lampiran         : 1 (satu) berkas
Perihal             : Pelaporan Bantuan Siswa Miskin
  (BSM) Tahun 2014
                       
Kepada Yth.
4.      Kepala Madrasah Aliyah
5.      Kepala Madrasah Tsanawiyah
6.      Kepala Madrasah Ibtidaiyah
Negeri dan Swasta se- Kabupaten Majalengka

Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Disampaikan dengan hormat, menindaklanjuti petunjuk teknis  Bantuan Siswa Miskin  (BSM) tahun 2014, maka dengan ini kami mohon Bapak/Ibu Kepala Madrasah untuk segera menyampaikan laporan realisasi penyaluran Bantuan Siswa Miskin Tahun 2014, dengan ketentuan sebagai berikut :
7.      Laporan yang disampaikan terdiri dari : laporan deskripsi, usulan dan laporan realisasi (format silahkan unduh di web situs http://mapenda-majalengka.org)
8.      Laporan untuk madrasah negeri dilengkapi dengan
a.       Salinan SP2D
b.      Salinan Sk Siswa Penerima BSM (seluruh form)
9.      Laporan data siswa calon penerima BSM tahun 2014,dikirimkan ke Seksi Pendidikan Madrasah paling lambat  15 Februari 2015 dalam bentuk hard copy dan shop copyna khusus untuk data siswa berupa Form BSM-07,08,09 dan ketentuan jilid laporan sebagai berikut  :
a.       Jilid laporan BSM MA           = warna Hijau
b.      Jilid laporan BSM MTS          = warna kuning
c.       Jilid laporan BSM MI             = warna merah
Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terimakasih.
Wassalam,
An. Kepala
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah




Drs.H.E Hamdan, M.Si.
Nip. 195907051993031001
Tembusan :
Yth. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majalengka. (sebagai laporan)

RANGKUMAN
 SK DIRJEN PENDIS NOMOR 751 TAHUN 2015
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS BANTUAN SISWA MISKIN
PROGRAM INDONESIA PINTAR UNTUK SISWA MADRASAH TAHUN 2015

A.     Dasar Surat
1.      Direktorat Jenderal Pendidikan Islan Kementerian Agama RI Nomor : 751 tahun 2015, tentang Juknis Teknis Bantuan Siswa Miskin Program Indonesia Pintar untuk siswa madrasah tahun 2015
2. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, Nomor Kw.10.2/4/PP.03.2/1473/2015, tanggal 17 Maret 2015, tentang Sistem Layanan Masyarakat dan Penanganan Pengaduan BSM/Program Indonesia Pintar.

B.     Teknis Pengisian Format
1.      Program Bantuan Siswa Miskin APBN TAhun 2015 di prioritaskan kepada
a.       Siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar;
b.      Siswa yang tidak memiliki KIP, tetapi orang tuanya memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dan telah terdaftar sebagai penerima BSM tahun 2014 atau belum terdaftar,
2.      Apbila kuota masih tersedia, Kepala Madrasah dan Komite Madrasah dapat mengusulkan siswa calon penerima BSM/ Indonesia Pintar
a.       Orang tua siswa terdaftar sebagai peserta Program Keluarga Harapan ( PKH), atau
b.      Siswa yang berasal dari panti social/panti asuhan yang dikelola oleh Kementerian Sosial
c.       Siswa korban musibah bencana alam
d.      Rumah Tangga Pemegang Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan/desa atau
e.       Yatim dan/atau piatu, atau
f.       Pertimbangan lain (misalnya kelainan fisik, korban musibah berkepenjangan dan siswa berasal dari rumah tangga miskin dan memiliki lebih dari 3 (tiga) orang bersaudara yang berusia dibawah 18 tahun)

3.      Madrasah Negeri dan Swasta agar melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
A. Madrasah Swasta
a.       Menginformasikan kepada siswa yang memiliki KIP/KKS untuk segera melapor ke Madrasah dengan membawa salinan /fotocopy KIP/KPS yang sudah menerima BSM tahun 2014 dan yang memiliki KKS/KPS yang belum menerima tahun 2014 dengan bukti tambahan KK, atau surat keterangan dari Ketua RT/RW, Kepala Desa yang menyatakan bahwa siswa adalah anggota keluarga (anak/cucu) dari orang tua yang tercantum namanya di KPS/KKS
b.      Merekapitulasi siswa yang telah memenuhi syarat kedalam format (form PI-01C)
c.       Membuat SK Penetapan siswa calon Penerima manfaat Program BSM/KIP dan berita acara surat keputusan daftar siswa calon penerima manfaat Program BSM/KIP (form PIP-01A,PIP-01B)
d.      Mengusulkan ke Seksi Pendidikan Madrasah untuk ditetapkan menjadi penerima manfaat program BSM/KIP
e.       Membuat pengumuman penerima manfaat Program BSM/Indonesia Pintar (form PIP-04)
B. Madrasah Negeri
           Madrasah negeri yang memiliki anggaran program BSM/indonesia Pintar menetapkan siswa penerima manfaat sesuai dengan Form PIP-01A,01B,01D,01E) dan menyampaikannya ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majalengka sebagai laporan. Selanjutnya madrasah membuat pengumuman (form PIP-04)

4.      Madrasah negeri dan swasta melaksanakan perekrutan siswa calon penerima program BSM/indonesia Pintar dengan melakukan verifikasi dari kelengkapan dokumen, Prioritas Kartu Indinesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Penjaminan Sosial (KPS), PKH, SKTM. Apabila jumlah KPS melebihi dari jumlah kuota yang ditetapkan, maka lakukan seleksi dengan melakukan survey ke lapangan. Sehingga akan memunculkan kriteria sangat layak, cukup layak dan tidak layak. (format verifikasi di isi ceklisnya dengan manual)
5.      Pendataan tersebut diatas agar sesuai dengan contoh form, yaitu :
-          Form PIP -01  diisi madrasah swasta ( SK Penetapan calon penerima)
-          Form PIP -01A diisi madrasah negeri apabila ada pada DIPA (SK Penetapan)
-          Form PIP -01B diisi oleh madrasah negeri dan swasta (Berita Acara SK)
-          Form PIP -01C diisi oleh madrasah diserahkan ke Kemenag
-          Form PIP -01D diisi oleh madrasah negeri diserahkan ke Kemenag (laporan)
-          Form PIP -01E diisi oleh madrasah negeri diserahkan ke Kemenag (laporan)
-          Form rekap verifikasi calon penerima
-          Form diatas dapat di unduh di web situs mara http://mapenda-majalengka.org
6.      Batas pengiriman data (print out dan CD ) ke Seksi Pendidikan Madrasah mulai tanggal 15 Mei s/d 30 Mei 2015
7.      Kelengkapan Administrasi yang harus di disiapkan
-        Foto copy KTP orag tua
-        Foto copy Kartu KIP
-        Foto copy Kartu KPS/PKH
-        Foto Copy KK
-        Foto copy SKTM tahun 2015
-        Foto copy buku rekening ( yang belum memiliki tahun sebelumnya untuk di bukakan di bank sesuai siswa sebelumnya
8.      Madrasah Negeri dan Swasta agar melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
f.       Memberitahukan kepada siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau orang tuanya memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS) supaya segera melapor ke Madrasah. Setiap Kepala Keluarga yang memiliki KPS, setiap anak-anaknya yang masih bersekolah berhak mendapatkan Bantuan Siswa Miskin (BSM)
g.       Mendata siswa yang orang tuanya memiliki KPS (sesuai form terlampir)
h.      Mendata siswa yang tidak mempunyai KPS tetapi diprioritaskan diusulkan sebagai calon penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM) seuai form terlampir

9.      Pendataan tersebut diatas agar sesuai dengan contoh form, yaitu :
-          Form BSM -01  diisi madrasah swasta ( SK Penetapan)
-          Form BSM -01A diisi madrasah negeri apabila ada pada DIPA (SK Penetapan)
-          Form BSM 02 diisi oleh madrasah negeri dan swasta
-          Form BSM -03 diisi oleh madrasah
-          Form BSM -04 diisi oleh madrasah
-          Form BSM -05 diisi oleh madrasah
-          Form diatas dapat di unduh di web situs mara http://mapenda-majalengka.org


JILID/ COPER

DAFTAR USULAN SISWA CALON PENERIMA BANTUAN SISWA MISKIN (BSM)
MADRASAH …………………………………..
TAHUN PELAJARAN 2014/2015
PERIODE  JANUARI S/D JUNI 2015





                                                      LOGO MADRASAH



YAYASAN……………………………..
MADRASAH……………………….
JLN……………………………

Catatan 
-       Jilid plastik
-        MI warna kuning,
-       MTS warna  hijau dan
-       MA warna merah


Form PIP 01 (Madrasah Swasta)


KOP SURAT

KEPUTUSAN
KEPALA MADRASAH……………………………………
NOMOR :……………………………………..
TENTANG
PENETAPAN SISWA CALON PENERIMA MANFAAT PROGRAM BSM/
 INDONESIA PINTAR
TAHUN AJARAN 2014/2015
PERIODE : JANUARI S.D JUNI 2015

KEPALA MADRASAH……………………………………….


Menimbang
:
a.     Bahwa dalam rangka menghilangkan halangan siswa miskin berpasrtisipasi untuk bersekolah dengan membantu siswa miskin dalam memperoleh akses pelayanan pendidikan yang lebih baik,
b.     Bahwa Kepala Madrasah dan Komite Madrasah diberikan kewenangan untuk melakukan  verifikasi dan seleksi calon penerima bantuan siswa miskin, untuk menghasilkan calon penerima bantuan siswa miskin  yang tetap sasaran
c.     Bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b,di atas, maka perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Madrasah………………., nama-nama calon penerima bantuan siswa miskin.
Mengingat
:
1.   Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2.   Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
3.   Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4.   Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keungan;
5.   Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
6.   Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Stardar Pendidikan Nasional;
7.   Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, tentang Guru;
8.   Keputusan Menteri Agama RI Nomor 373 Tahun 2002 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama Provinsi, Kabupaten/Kota;
9.   Peraturan Menteri Agama RI Nomor 2 Tahun 2006 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan Belanja Negara di lingkungan Departemen Agama;
10. Peraturan Menteri Agama RI Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;
11. Peraturan Menteri Agama RI Nomor 17 Tahun 2010, tentang Pemberian Beasiswa Responsif bagi siswa Madrasah dan Mahasiswa Perguruan Tinggi Agama Islam dari keluarga miskin dilingkungan Kementerian

Memperhatikan
:
1. Surat Keputusamn Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 751 tahun 2015, tentang Petunjuk Teknis Bantuan Siswa Miskin Program Indonesia Pintar untuk siswa madrasah anggaran 2015;
2. Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi Jawa Barat Nomor : Kw.10.2/4/PP.03.2/1473/2015, tanggal 17 Maret 2015 tentang Sistem Layanan Masyarakat dan Penanganan Pengaduan BSM/ Program Indonesia Pintar;
3. Surat Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majalengka, nomor Kd.10.10/4/PP.00/......../2015, tanggal ..... Mei 2015, Tentang Pendataan Bantuan Siswa Miskin Program Indonesia Pintar Tahun 2015.



MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH……………..TENTANG UPENETAPAN NAMA-NAMA SISWA CALON PENERIMA BANTUAN  SISWA MISKIN TAHUN ANGGARAN 2014
Pertama
:
Menetapkan nama-nama siswa calon penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM) pada Madrasah……………………….. tahun 2014
Kedua
:
Nama-nama siswa calon penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM) adalah hasil verifikasi dan seleksi yang dilakukan oleh Tim BSM Madrasah…………..
Ketiga
:
Nama-nama siswa calon penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM) madrasah…… akan diusulkan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majalengka tahun Anggaran 2014.
Keempat
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dan kesalahan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

                                                Ditetapkan
: di Majalengka

Pada tanggal
: …Maret  2014

Kepala Madrasah



……………………………
Nip………………………..
Tembusan disampaikan kepada :

1.    Yth. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majalengka
2.    Yth. Komite Madrasah………………………….
3.    Yth. Pengawas Pendidikan Madrasah








Form PIP 01.A (Madrasah Negeri)

KEPUTUSAN
KEPALA MADRASAH NEGERI……………………………………
Nomor :……………………………………..
TENTANG
PENETAPAN SISWA PENERIMA  BANTUAN SISWA MISKIN
TAHUN AJARAN …………………………
PERIODE : …………………………..

KEPALA MADRASAH……………………………………….


Menimbang
:
a.    Bahwa dalam rangka menghilangkan halangan siswa miskin berpasrtisipasi untuk bersekolah dengan membantu siswa miskin dalam memperoleh akses pelayanan pendidikan yang lebih baik,
b.     Bahwa Kepala Madrasah dan Komite Madrasah diberikan kewenangan untuk melakukan  verifikasi dan seleksi calon penerima bantuan siswa miskin, untuk menghasilkan calon penerima bantuan siswa miskin  yang tetap sasaran
c.     Bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b,di atas, maka perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Madrasah………………., nama-nama calon penerima bantuan siswa miskin.
Mengingat
:
1.    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2.    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
3.    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4.    Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keungan;
5.     Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
6.     Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Stardar Pendidikan Nasional;
7.     Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, tentang Guru;
8.     Keputusan Menteri Agama RI Nomor 373 Tahun 2002 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama Provinsi, Kabupaten/Kota;
9.     Peraturan Menteri Agama RI Nomor 2 Tahun 2006 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan Belanja Negara di lingkungan Departemen Agama;
10. Peraturan Menteri Agama RI Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;
11. Peraturan Menteri Agama RI Nomor 17 Tahun 2010, tentang Pemberian Beasiswa Responsif bagi siswa Madrasah dan Mahasiswa Perguruan Tinggi Agama Islam dari keluarga miskin dilingkungan Kementerian
Memperhatikan
:
1.    Surat Keputusamn Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 751 tahun 2015, tentang Petunjuk Teknis Bantuan Siswa Miskin Program Indonesia Pintar untuk siswa madrasah anggaran 2015;
2.    Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi Jawa Barat Nomor : Kw.10.2/4/PP.03.2/1473/2015, tanggal 17 Maret 2015 tentang Sistem Layanan Masyarakat dan Penanganan Pengaduan BSM/ Program Indonesia Pintar;
3.    DIPA Madrasah………………  Tahun Anggaran 2014, Nomor : …………………………….., tanggal …………………


MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH……………..TENTANG PENETAPAN NAMA-NAMA SISWA PENERIMA BANTUAN  SISWA MISKIN TAHUN ANGGARAN 2015
Pertama
:
Menetapkan nama-nama siswa penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM) pada Madrasah……………………….. tahun 2015
Kedua
:
Nama-nama siswa calon penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM) adalah hasil verifikasi dan seleksi yang dilakukan oleh Tim BSM Madrasah…………..
Ketiga
:
Besaran pemberian Bantuan Siswa Miskin kepada siswa yang namanya tercantum dalam lampiran keputusan ini disesuaikan dengan anggaran yang ada pada DIPA

Keempat
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dan kesalahan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

                                                Ditetapkan
: di Majalengka

    Pada tanggal
: …Maret 2014

      Kepala Madrasah




……………………………
Nip………………………..
Tembusan disampaikan kepada :

1.    Yth. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majalengka
2.    Yth. Komite Madrasah………………………….
3.    Yth. Pengawas Pendidikan Madrasah








KOP SURAT                                                                                                   Form PIP 01B
Untuk Madrasah Negeri/Swasta

BERITA ACARA SURAT KEPUTUSAN
Lampiran SK Nomor : …………………………………
Madrasah…………………………………….


Pada hari ini……………..tanggal……….. bulan Juli tahun dua ribu tiga belas, Dewan Guru Madrasah……………….bersama dengan Komite Madrasah telah melakukan seleksi Siswa Calon/Siswa Penerima Manfaat Program BSM/Indonesia Pintar untuk tingkat MI/MTS/MA Tahun Ajaran 2014/2015 periode Januari s/d Juni 2015 dengan berpedoman pada Buku Petunjuk Teknis Program BSM/ Indonesia Pintar Tahun 2015.
Berdasarkan Petujuk Teknis tersebut,  Kepala Madrasah menetapkan calon/siswa Penerima Manfaat Program BSM/Indonesia Pintar BSM untuk Madrasah……………………………..Tahun Ajaran 2014/2014 periode Januari s/d Juni 2015 seperti tertera pada lampiran.

No.
Nama
Jabatan
Tanda tangan
1.

Kepala Madrasah

2.

Komite Madrasah

3.

Guru

4.

Guru

5.

Guru


Mengetahui
Ketua Komite Madrasah                                                          Kepala Madrasah


Cap/stempel                                                                             cap/stempel

………………………….                                                          ………………………………..
                                                                                                Nip……………………………

catatan : untuk madrasah negeri penetapan siswa (bukan calon siswa)

Form PIP-04 (diisi oleh Madrasah)
KOP SURAT
PENGUMUMAN MADRASAH
TENTANG PENERIMA MANFAAT PROGRAM BSM/INDONESIA PINTAR

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majalengka  Nomor :............................................... diberitahukan bahwa :
Madrasah                    :...........................................................
Alamat                        :...........................................................
Kecamatan                  : ..........................................................
Kabupaten                   : ..........................................................
memperoleh alokasi Program BSM./Indonesia Pintar untuk tingkat MI/MTS/MA Tahun Ajaran 2014/2015, periode Januari s/d Juni 2015 sejumlah ....... murid, masing-masing menerima dan mendapatkan manfaat program Indonesia Pintar untuk periode sebagaimana terlampir :
Manfaat Program Indonesia Pintar dimanfaatkan untuk :
            1. Pembelian buku dan alat tulis;
            2. Pakaian/ seragam dan perlengkapan sekolah;
            3. Pembayaran transportasi ke madrasah; dan
            4. Keperluan lain yang berkaitan dengan pembelajaran di madrasah
Demikian untuk diketahui :
                                                                                    .............................................................2015
Nama                                                                                       Tanda Tangan


1..............................................                                                ..........................................
(Kepala Madrasah)

2.............................................                                                 ...........................................
(Komite Madrasah)

0 Response to "FORMAT PENDATAN BANTUAN SISWA MISKIN/ KARTU INDONESIA PINTAR (KIP) TAHUN 2015 BAGI MADRASAH"