ISLAM DALAM GENDER
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Fiqih islam merupakan salah satu
bidang studi Islam yang paling dikenal oleh masyarakat. Ini karena fiqih
terkait langsung dengan kehidupan masyarakat. Dari sejak lahir sampai dengan
meninggal dunia manusia selalu berhubungan dengan fiqih. Tentang siapa misalnya
yang harus bertanggung jawab memberi nafkah terhadap dirinya, siapa yang
menjadi ibu bapaknya, sampai ketika ia dimakamkan terkait dengan fiqih. Karena
sifat dan fungsinya yang demikian itu, maka fiqih dikategorikan sebagai ilmu
al-hal, yaitu ilmu yang berkaitan dengan tingkah laku kehidupan manusia, dan
termasuk ilmu yang wajib dipelajari, karena dengan ilmu itu pula seseorang baru
dapat melaksanakan kewajiban mengabdi kepada Allah melalui ibadah seperti
salat, puasa, haji, dan sebagainya.
Dengan fungsinya yang demikian itu
tidak mengherankan jika fiqih termasuk ilmu yang pertama kali diajarkan kepada
anak-anak dari sejak dibangku Taman Kanak-Kanak sampai dengan ia kuliah di
perguruan tinggi. Dari sejak kanak-kanak seseorang sudah mulai diajari berdoa,
berwudlu, shalat, dan sebagainya, dilanjutkan sampai ke tingkat dewasa di
perguruan tinggi, para mahasiswa mempelajari fiqih secara lebih luas lagi,
yaitu tidak hanya mnyangkut fiqih ibadah, tetapi juga fiqih muamalah, seperti
jual beli, perdagangan, sewa-menyewa, gadai-menggadai, dan perseroan;
dilanjutkan dengan fiqih dengan peradilan tindak pidana, masalah rumah tangga,
perceraian, sampai dengan masalah perjanjian, peperangan, dan pemerintahan.
Keadaan fiqih yang demikian itu tampak menyatu dengan misi agama Islam yang
kehadirannya untuk mengatur kehidupan manusia agar tercapainya ketertiban dan
keteraturan, dengan Rasulullah SAW. Sebagai aktor utamanya yang melaksanakan
aturan-aturan hukum tersebut sebagai ilmu al-hal.
Berdasarkan pada pengamatan terhadap
fungsi hukum Islam atau fiqih tersebut, maka muncullah serangkaian penelitian
dan pengembangan hukum Islam, yaitu penelitian yang ingin melihat seberapa jauh
produk-produk hukum Islam tersebut masih sejalan dengan tuntutan zaman, dan
bagaimana seharusnya hukum Islam itu dikembangkan dalam rangka merespons dan
menjawab secara konkret berbagai masalah yang timbul di masyarakat. Penelitian
ini dinilai penting untuk dilakukan agar keberadaan hukum islam atau fiqih
tetap akrab dan fungsional dalam memandu dan membimbing perjalanan umat.
B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian Gender ?
2. Bagaimana Gender dalam pandangan Fiqih Islam?
C. Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui makna Studi Islam lebih jelas.
2. Untuk mengetahui Studi Islam tentang gender dalam
perspektif Fiqih Islam.
D. Manfaat Penulisan
1. Menghasilkan deskripsi tentang pengertian gender.
2. Menghasilkan deskripsi studi islam tentang gender
dalam pandangan fiqih islam.
BAB II PEMBAHASAN
1.
Pengertian Gender
Dalam buku gender, se and society,
Gender adalah behavior differences antara laki-laki dan perempuan yang socially
differences yakni perbedaan yang bukan kodrat atau ciptaan Tuhan melainkan
diciptakan oleh laki-laki dan perempuan melalui proses sosial dan budaya yang
panjang.
Dalam buku Women’s studies
Encyclopedia, Gender adalah suatu konsep kultural yang berkembang
dimasyarakat yang berupaya membuat perbedaan peran, perilaku, mentalitas
dan karakter emosional antara laki - laki dan perempuan.
Gender pada mulanya adalah suatu
klasifikasi gramatikal untuk benda-benda menurut jenis kelaminnya. Kesetaraan
gender sering dituntut secara tidak proposional. Semua kondisi tersebut tambah
meramai masalah problem gender. Tentu saja keadialan dan kesetaraan gender
tidak harus berarti keramaian dalam semua hal. Perlu kearifan yang lebih
objektif dan realistis untuk mengembangkan konsep atau mengaktualisasikan
konsep peran-peran gender yang lebih proporsional dan adil.
2.
Pandangan Islam Tentang Gender
Al Qur’an memandang sama antara kedudukan
laki-laki dan perempuan. Tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan,
kalaupun ada maka itu adalah akibat fungsi dan tugas-tugas utama yang
dibebankan agama kepada masing-masing jenis kelamin melalui ajaran al qur’an
dan as sunnah. Sehingga perbedaan yang ada tidak mengakibatkan yang satu merasa
memiliki kelebihan atas yang lain, melainkan mereka saling melengkapi.
3.
Persamaan Kedudukan Laki - Laki Dan Perempuan Dalam Al Qur’an
Islam tidak membedakan antara laki -
laki dan perempuan dalam pengabdian. Perempuan dan laki-laki diciptakan dengan
derajat yang sama. Dalam segi mendapat godaan, bahwa godaan dan rayuan iblis
berlaku bagi laki - laki dan perempuan.
4.
Teori Dalam Pendekatan Analisis Gender
·
Marginalisasi
( pemiskinan ekonomi )
·
Subordinasi
( anggapan tidak penting dalam keputusan politik )
·
Pembentukan
stereotipe ( pelabelan negatif )
·
Violence (
Kekerasan )
·
Beban kerja
5.
Feminisme……..????
Keperempuan atau yang sering disebut
feminisme menjadi kontroversial hal ini dipicu oleh konstruk feminisme itu
sendiri yang dibangun diatas kesadaran, ketertindasan kaum perempuan. Kesadaran
inilah yang menjadikan feminisme memiliki karakter memihak dan tidak jarang
menggugat.
Yang dimaksud teologi feminisme
adalah suatu paham keagamaan yang ditarik dari pengalaman.
a.
Teori Feminisme :
·
Feminisme
liberal => teori yang beranggapan bahwa latar belakang dan ketidakmampuan
kaum wanita bersaing dengan laki-laki.
·
Feminisme radikal
=> teori yang berpendapat bahwa akar penindasan laki-laki terhadap perempuan
adalah jenis kelamin itu sendiri ( biologis ) dan ideologi patriarkinya.
·
Feminisme
marxisme => aliran yang berpendapat bahwa penyebab penindasan adalah bagian
dari penindasan kelas dalam hubungan reproduksi yang bersifat struktur
·
Feminisme
sosial => menurut teori ini penilaian dan anggapan terhadap perbedaan
biologi laki-laki dan perempuan ( kontruksi sosial ).
·
Feminisme
islam => menurut teori ini islam memberikan kesejajaran antara laki-laki dan
perempuan dalam melakukan karya (‘amal).
b.
Teologi Feminisme Dan Dominasi Patriarkhi Dalam Islam
Patriarkhi yang perpijak dari konsep
superioritas laki - laki dewasa atas perempuan dan anak-anak telah menjadi isu
sentral dalam wacana feminisme. Laki-laki sebagai patriarch ( penguasa anggota
keluarga ). Perempuan dipandang sebagai makhluk inferior,emosional dan kurang
akalnya. Budaya patriarkhi terjadi karena adanya dominasi kelompok tertentu
terhadap kelompok lain.
c.
Feminisme Di Dunia Islam
Feminisme sudah dikenal sejak awal
1970, feminisme muncul di berbagai jurnal dan surat kabar. Tahun 1980 masih
banyak orang yang asing mendengar feminisme, apalagi menjadi seorang feminis.
Banyak orang menganggap bahwa feminisme adalah gerakan para perempuan yang anti
laki - laki. 1997, feminisme sudah mulai diterima, meskipun dengan sikap yang
ekstra hati-hati.
6.
Tinjauan Biomedik Terhadap Problematika Gender
·
Kesetaraan
gender sering dituntut secara tidak proposional
·
Perkembangan
gender tidak bisa lepas dari identitas seksual dan pengembangan peran gender
·
Perbedaan
jenis seks yang menjadi tolak pengembangan peran gender itu sudah terjadi sejak
masa konsepsi
·
Pertumbuhan
jaringan otak pun berbeda antara laki-laki dan perempuan.
·
Muncul
gerakan feminisme sebagai gerakan untuk mengembalikan harkat dan martabat kaum
perempuan.
7.
Pendapat Beberapa Tokoh Tentang Gender
Oakley (1972) dalam karyanya gender,
se and society, mendefinisikan gender dengan perbedaan antara laki-laki dan
perempuan berdasar kontruksi sosial bukan berdasar biologi dan bukan kodrat
Tuhan.
Caplan (1987) dalam bukunya the
cultural construction of sexuality menyebut perbedaan antara laki-laki dan
perempuan bukan sekedar biologi, namun secara sosial dan kultural.
8.
Gender Di Era Kapitalisme
Awal jatuhnya status perempuan yakni
dimulai sejak perubahan organisasi kekayaan dan akhirnya perempuan direduksi
menjadi bagian dari properti. Dalam era kapitalisme modern penindasan perempuan
diperlukan karena menguntungkan kapitalisme. Perempuan juga berberan dalam
reproduksi buruh sehingga memungkinkan harga tenaga kerja murah sehingga
menguntungkan kapitalis.
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan
Ilmu fiqih adalah ilmu yang
menjelaskan tentang aturan hukum, amal-amal yang zahir bagi kalangan mukalaf
seperti ibadah dan muamalah, untuk mengetahui yang haram dan yang halal dari
amal tersebut, dan yang diisyariatkan serta yang tidak. Kata fiqih dipakai
untuk nama segala hukum agama, baik yang berhubungan dengan kepercayaan ataupun
yang berhubungan dengan muamalah praktis. Segala hukum dinamai fiqih dan
memahami hukum dinamai juga paham dengan fiqih.
Fiqih atau hukum Islam tumbuh
berkembang hingga sampai ke puncak perkembangannya menuju kesempurnaan. Fiqih
islam tumbuh dari suatau yang telah ada yang terdapat pertama kali menjadi
pendukung hukum Islam yang juga pengembangan ke penjuru dunia.
Fiqih Islam meliputi pembahasan yang
mengenai individu, masyarakat dan negara, melengkapi bidang ibadah, muamalah,
kekeluargaan, perikatan kekayaan, warisan, kriminal, peradilan, acara
pembuktian, kenegaraan, dan hukum - hukum internasional. Oleh karena itu, para
ulama membagi ilmu fiqih pada garis besarnya menjadi dua bagian pokok.
DAFTAR PUSTAKA
·
Prof.Dr.H.Khoiruddin
Nasution,MA.2009.Pengantar Studi Islam,Yogyakarta:ACAdeMIA
· Dra.Siti
Ruhaini Dzuhayatin,MA.2002.Rekonstruksi Metodologis Wacana Kesetaraan Gender
dalam Islam,Yogyakarta: PSW IAIN SUNAN KALIJAGA
· Mansour
Fakih,dkk.1996.Membincang Feminisme Diskursus Gender Perspektif
Islam.Surabaya:Risalah Gusti
1. Ahm, Asy’ari,dkk.. Pengantar Studi
Islam. 2005. IAIN Sunan Ampel Press : Surabaya
2. Abdullah, Yatimin. Studi Islam
Kontemporer. 2006. AMZAH: Jakarta
3. Nata, Abuddin. Metodologi Studi
Islam. 1999. PT. Grafindo Persada : Jakarta
0 Response to "BAGAIMANA PANDANGAN ISLAM TENTANG GENDER? "
Post a Comment