SEKILAS TENTANG PEMAHAMAN IBADAH HAJI DAN UMROH
Bukit Sofa (Makkah April 2011)
Aropah (Dokumen April 2011)
Jamaah haji
talah berangkat menuju Makkah dan Madinah untuk menunaikan ibadah haji. Mereka
disana tidak hanya melaksanakan rukun Islam kelima saja, tapi mereka akan
menjumpai Sayyidusshalihin, tuannya orang-orang shalih, yaitu
Rasulullah Saw. Melalui ziarah serta tawassul dengan beliau, tidak hanya
meningkatkan ketakwaan kita kepada Allah Swt. dan juga tidak hanya untuk
menggapai jalan yang lurus, tapi juga untuk menghapus segala dosa dan agar
diterima taubat kita oleh Allah Swt. Allah berfirman: “Walau annahum idz
zhalamu anfusahum ja’uka fastaghfarullaha wastaghfara lahumurrasul
lawajadullaha tawwaban rahima“, apabila mereka telah menganiaya diri
mereka dengan dosa, mereka datang kepada Rasulullah Saw. kemudian beristghfar
kepada Allah, lalu Rasulullah turut beristighfar untuk mereka, maka barulah
taubat mereka diterima Allah Swt. Ayat ini jelas sekali bahwa kedatangan kita
kepada Rasulullah adalah pintu kemuliaan yang luar biasa, sebab takwa kita
kepada Allah menjadi tinggi, kita pun memperoleh petunjuk ke jalan yang lurus,
dan taubat kita pun diterima Allah Swt.
Kaum muslimin rahimakumullah… kaum nahdliyyin
hafizakumullah… Kalau kita tidak dapat mendatangi Rasulullah Saw. maka jangan
pesimis, “al-Ulama’ waratsatul-anbiya’“, ulama’ adalah pewaris para
nabi. Aqulu qauli hadza wa astghfirullaha li walakum.
Ibadah Haji
Segala apa yang dilakukan oleh
jemaah haji adalah napak tilas sejarah masa lalu yang pernah dilakukan oleh
keluarga Nabi Ibrahim AS ataupun simbol tentang hakikat perjalanan manusia
hidup sampai ke alam Akhirat.Seperti tawaf, sa’i, memakai baju ihram, dan wukuf
di padang Arafah.
- Pengertian Ibadah Haji
Haji adalah berkunjung ke Baitullah
(Kakbah) di Mekkah pada bulan Syawal, Zulkaidah, dan Zulhijah dengan
amalan-amalan yang ditentukan oleh syariat.Ibadah haji adalah rukun Islam yang
kelima.Mekkah adalah kota suci di Arab Saudi yang merupakan tempat
kelahiran Nabi Muhammad SAW.Di kota Mekkah terdapat Masjidil Haram yang di
tengah-tengahnya terdapat Kakbah yang merupakan kiblat kaum Muslimin di seluruh
dunia ketika melakukan ibadah salat.
Ibadah haji bagi yang mampu
maksudnya mampu secara material (biaya dirinya dan keluarganya yng
ditinggal), mampu fisik (sehat), dan mempunyai pengetahuan tentang manasik haji
dan informasi tentang Arab Saudi.
Haji biasa dilakukan dengan tiga
cara yaitu sebagai berikut:
- Haji Ifrad, yaitu mengerjakan haji terpisah dengan umrah dalam bulan haji yang sama.Pertama mengerjakan haji dilanjutkan dengan umrah.
- Haji Tamattu’, yaitu umrah dikerjakan lebih dulu baru kemudian melakukan haji dalam bulan haji yang sama.
- Haji Qiran, yaitu mengerjakan haji dan umrah secara bersamaan.
- Syarat Wajib Haji
- Islam, orang kafir/non-Muslim tidak wajib naik haji.
- Berakal, orang yang akalnya kurang sehat tidak wajib haji sampai sembuh.
- Balig, anak yang belum balig tidak wajib naik haji.
- Merdeka, budak tidak ada kewajiban untuk pergi haji.
- Mampu, artinya fisiknya kuat, biayanya mencukupi baik untuk perjalanan maupun untuk keluarga, tersedia kendaraan dan aman dalam perjalanannya.
- Dilaksanakan pada waktunya.
- Khusus bagi perempuan, harus disertai suami atau muhrimnya atau orang lain yang dapat diberi amanah.
- Wajib hanya sekali seumur hidup.
- Rukun Haji
Rukun haji yaitu kegiatan-kegiatan
yang harus dilakukan.Pelanggarnnya tidak bisa diganti dengan denda atau
dam.Melainkan dengan cara mengulanginya pada tahun depan.
Rukun haji adalah sebagai berikut:
- Ihram atau berniat haji, yaitu memakai pakaian ihram sambil berniat melakukan haji.Pakaian ihram adalah pakaian yang berwarna putih.Untuk pria terdiri dari dua potong kain lembaran tidak berjahit.Cara memakainya sepotong kain dililitkan di badan dan satunya di selendangkan dan tidak boleh memakai pakaian dalam.Bagi perempuan, pakaian ihram adalah pakaian biasa yang berwarna putih yang tidak menutup wajah dan telapak tangan.
- Wukuf di Padang Arafah, yaitu berhenti sebentar di Padang Arafah pada tanggal 9 Zulhijjah.Dimulai saat masuk Zuhur sampai fajar tanggal 10 Zulhijjah.
- Tawaf, yaitu mengelilingi Kakbah kebalikan dengan arah jarum jam sebanyak tujuh kali.
- Sa’i atau lari-lari kecil antara Bukit Safa dan Marwah
- Tahallul atau mencukur rambut.
- Tertib, artinya dilakukan secara berurutan.
- Wajib Haji
Wajib haji yaitu kegiatan-kegiatan
yang harus dilakukan oleh calon haji yang jika sebagian atau seluruhnya dari
kegiatan-kegiatan ini tidak dilakukan, hajinya tetap sah, tidak batal.Hanya
yang bersangkutan diwajibkan membayar dam atau denda.
Wajib haji adalah sebagai berikut:
- Ber-ihram dari miqat (tempat yang ditentukan).Bagi jamaah haji Indonesia tempat miqat-nya adalah Bandara King Abdul Azis di Jeddah atau Bir Ali di Madinah.Waktunya yaitu awal Syawal dan sampai terbit fajar hari Idul Adha (Miqat zamani).
- Bermalaman (mabit) di Muzdalifah.Waktunya pada malam Idul Adha.Dimulai dari matahari terbenam sampai tengah malam.
- Melontar jamrah aqabah pada hari Idul Adha.Jamrah aqabah adalah sebuah monumen berupa tugu.Letaknya di Mina.Dilakukan setelah calon haji selesai melaksanakan mabit.Diutamakan dikerjakan setelah matahari terbit pada tanggal 10 Zulhijjah.Pada tahallul awal, calon haji melempar tugu/jamrah sebanyak 7 butir.Sesudah itu, ia mencukur rambutnya paling sedikit tiga helai.Setelah tahallul awal, dilanjutkan dengan pergi ke Mekkah untuk melaksanakan tawaf ifadah/tawaf haji dan sa’i.
- Melontar tiga jamrah, yaitu jamrah ula, jamrh wusta, dan jamrah aqabah.Tiga jamrah ini terletak di Mina.Kegiatan melontar jamrah ini dilaksanakan pada tanggal 11 dan 12 Zulhijjah.Masing-masing jamrah dilempar 7 kali dengan sebutir batu.Jamrah yang dilempar harus urut, dimulai dari jamrah ula, jamrah wusta, dan jamrah aqabah.
- Bermalaman (mabit) di Mina pada hari-hari tasyrik (malam tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah).
- Menjauhkan diri dari semua perbuatan yang dilarang.
- Larangan di Waktu Melaksanakan Haji
- Memakai pakaian yang dijahit dan memakai tutup kepala bagi laki-laki yang sedang ihram.
- Menutup muka dan kedua telapak tangan bagi perempuan yang sedang ihram.
- Memakai harum-haruman baik pada badan atau pakaian.
- Mencukur atau menghilangkan rambut atau bulu badan yang lain.
- Memotong kuku.
- Menikah dan menikahkan atau menjadi wali.
- Besetubuh.
- Berburu atau membunu binatang darat yang liar dan halal dimakan.
- Menebang pohon atau memotong rerumputan.
Jika ada calon haji yang melanggar,
artinya mengerjakan hal-hal yang dilarang di atas maka yang bersangkutan harus
membayar denda atau dam, untuk setiap kasus seekor domba/kambing.Akan tetapi
jika yang dilanggar adalah bersetubuh, maka hajinya tidak sah atau batal.
- Sunah-Sunah Haji
- Membaca talbiah dengan suara nyaring bagi laki-laki dan lemah lembut bagi wanita, waktunya sejak ihram sampai melontar jamrah aqabah pada hari raya kurban.Lafal talbiah adalah sebagai berikut:
Artinya:
“Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah,
aku penuhi dan tidak ada sekutu bagi-Mu, dan aku taat pada-Mu sesungguhnya
pujian, karunia, dan kerajaan itu milik-Mu, tiada sekutu bagi-Mu.”
- Membaca selawat Nabi.
- Melaksanakan tawaf qudum (tawaf tahiyyah), merupakan tawaf penghormatan bagi Kakbah.
- Masuk ke Baitullah dan Hijir Ismail.
- Dam (Denda)
Dam yaitu denda yang dikeluarkan
karena meninggalkan wajib haji atau mengerjakan haji dengan
Ketentuan dam sebagai berikut:
- Bila larangan pada ihram kecuali bersetubuh, berburu atau membunuh binatang, mencabut atau memotong pepohonan serta akad nikah, maka dam-nya adalah menyembelih seekor kambing tau bersedekah kepada 6 orang miskin (2 mud = 1 1/5 kg) atau berpuasa 3 hari.
- Suami istri besetubuh, dam-nya adalah:
v Menyembelih seekor unta,
atau
v Menyembelih seekor sapi,
atau
v Menyembelih 7 ekor kambing,
atau
v Memberi makan fakir miskin
di tanah haram senilai harga seekor unta.
Bila dilakukan sebelum tahallul awal
maka wajib membayar dam dan hajinya batal.Bila dilakukan setelah tahallul akhir
maka wajib membayar dam dan hajinya sah.
- Jamaah haji yangmelaksanakan haji tamattu’ atau qiran maka dam-nya sebagai berikut:
v Menyembelih seekor kambing
yang sah untuk kurban atau 1/7 unta atau sapi, atau
v Berpuasa 10 hari; 3 hari
sewaktu ihram, paling lambat sampai hari raya haji dan 7 hari sisanya
dilaksanakan di tanah air.
- Akad nikah di waktu ihram, sanksinya tidak membayar dam tapi nikahnya tidak sah (batal)
- Berburu atau membunuh binatang atau mencabut/memotong pepohonan di tanah haram maka dam-nya adalah;
v Menyembelih kurban
yang sebanding dengan yang diburu/pohon yang dicabut.
vMemberi makan fakir
miskin senilai dengan binatang/pohon yang dicabut.
v Binatang buruan dan
pohon yang dicabut diperbandingkan dengan besar kecilnya hewan kurban,
Besar
= Sapi
Sedang =
Kambing
Kecil
= Senilainya.
Ibadah Umrah
- Pengertian Umrah
Pengertian umrah secara bahasa
artinya berkunjung.Secara istilah adalah berkunjung ke Kakbah dengan
melaksanakan ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan umrah dalam rangka
mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Umrah disebut juga haji kecil,
karena beberapa ketentuanya hamper sama dengan haji.Tetapi pelaksanaan umrah
lebih sederhana dibandingkan pelaksanaan haji.Syarat dan larangan umrah sama
dengan haji.
- Rukun Umrah
- Ihram disertai niat
- Tawaf
- Sa’i
- Tahallul
- Tertib
- Wajib Umrah
- Ihram dari miqat.
- Menjauhkan diri dari segala larangan sebagaimana larangan haji.
Perihal miqat untuk umrah tidak ada
miqat zamani, artinya sepanjang tahun boleh mengerjakan ibadah umrah.Sedangkan
untuk miqat makani sama dengan haji.
Fungsi Ibadah Haji dan Umrah
Fungsi ibadah haji maupun umrah
antara lain adalah sebagai berikut:
- Gugur kewajiban, artinya bagi jemaah haji sudah gugur kewajiban sebab kewajiban haji hanya sekali selama hidup.
- Mempererat persaudaraan, sebab kita dapat bertemu sesama Muslim dari berbagai dunia.
- Mengenal tempat-tempat sejarah, seperti Kakbah , Bukit Safa dan Marwah, Sumur Zam-zam, serta kota Mekkah, Madinah, dan Mina.
- Hakekat Hajar AswadSebuah batu berwarna hitam yang diyakini umat islam sebagai batu termulia di atas permukaan bumi ini, bernama Hajar Aswad. Batu yang datang dari sorga dan aslinya berwarna putih lebih dari putihnya air susu, namun menjadi hitam konon karena dosa-dosa manusia yang begitu banyak menyentuhnya! Namun benarkah nama Hajar Aswad diartikan Batu Hitam karena banyak disentuh orang-orang kotor? Mengapa tidak diberi nama Hajar Abyadl saja karena aslinya berwarna putih jernih?Bagi kita, apalah artinya sebuah nama? Nama tidaklah amat penting, namun yang menjadi masalah adalah mengapa kita memaknai nama itu dengan keliru dan tidak tepat? Sehingga membuat kita lupa akan kewajiban kita untuk memuliakan dan mengagungkan Hajar Aswad itu!Bila membuka kamus bahasa arab, kata Aswad memang berarti Hitam, namun sempatkah kita merujuk ke kaidah (tata bahasa) bahasa arab? yang ternyata lebih menghormati dan menjaga kemuliaan Hajar Aswad itu sendiri? Kata Aswad adalah sighat tafdil dari kata Sayyid yang berarti Tuan atau Penghulu! sebagaimana Ajwad adalah tafdil dari Jayyid yang berarti baik / terbaik. Jayyid = Ajwad. Sayyid = Aswad. Hajar Aswad bukan berarti Batu yang Hitam, namun berarti Batu yang Termulia, Batu yang Terunggul, Batu yang Tertinggi dan menjadi penghulu semua batu yang ada (Sayyidul-Ahjar), sebabnya tiada lain adalah karena telah dicium oleh penghulu alam; Rasulullah Saidina wa Maulana Muhammad Saw.Dengan kecupan sang penghulu alam itu, batu tersebut menjadi batu yang aswad (termulia) dan dapat memberi syafaat kepada siapa saja yang pernah menyentuh atau mengecupnya!Saidina Umar Ra. pernah mencium batu termulia itu, hanya semata-mata karena telah melihat Rasulullah Saw. menciumnya, dan tidak perduli dengan sebab-sebab lainnya. Dan itulah taat yang sesungguhnya, taat yang tanpa titik dan koma, patuh yang tanpa alasan dan banyak tanya! Beliau berkata kepada batu itu -setelah menciumnya- :إني أعلم أنك حجر لا تضر ولا تنفع ولولا أني رأيت النبي صلى الله عليه وسلم يقبلك ما قبلتك“Aku tahu kamu adalah batu yang tak mampu memberi apapun kepadaku, namun kalau bukan Rasul yang menciummu, tidaklah aku mau menciummu”! (…bersambung…)
0 Response to "MAKNA IBADAH HAJI DAN UMROH"
Post a Comment