Berdasarkan informqsi dari media harian PR (pikiran rakyat) tanggal 26 mei 2015. Hasil liputan menjelaskan sebagai berikut bahwa: n
Negara Indonesia tahun 2015 ini, setiap desa akan menerima dana sekitar Rp 270 juta. Dana tersebut sudah dianggarkan dalam APBNP 2015. Sebesar Rp 20, 766 tril . Anggaran sebesar itu akan disalurkan ke 74.059 desa.
Dana desa tersebut dimanfaatkan sesuai usulan masing-masing desa. Harus jelas pemanfaayannya, tutur MENTERI Desa
Pembanhunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Bapak Marwan Ja'far , seperti dikutip dari detik.com.
Menurut Pak Marwan, pen cairan dana desa Rp 20, 766 trilyun itu akan dicairkan dalam tigatahapan.
Tahap pertama dicairkan 40% atau setaradengqn 8, 3 trilyun dan pencairan tuntaa bulan april 2015.
Tahap dua dicairkan 40 % atau 8, 3 trilyun dan ditargetkan tuntas akhir bulan agustus 2015, dan Tahap ketiga dicairkan 20% atau 4, 1 trilyun. Dan ditargetkan tuntas pencairannya.Pada oktober 2015.
Berdasarkan dari data Menteri Keuangan RI , anggaran dana desa yang terserap baru sekitar Rp 3, 868 triliun.
dana alokasi desa ini akan terus berlanjut Dan akan ditingkatkan alokasinya pada tahun 2016. Rencana totalnya menjadi lebih dari Rp 43triliun. Terus , ditambah lagi sampai masing-masing desa dapat Rp 1, 4 miliar maksimal. Pada tahun 2018. Tutur pak Menteri
Menurut Pak Menteri Marwan, agar dana tersebut bisa dicairkan, pemerintah desa terlebih dahulu harus membuat rencana kerja pemerintah (RKP) Deda. RKP ini lalu disampaikan ke Pemerintah Daerah di tingkat kabupaten/kota. Oleh Bupati/ Wali Kota, RKP tersebut lkemudian dituangkan dalam bentuk peraturan Bupati / Wali Kota/Pergub/Perwali. PERBUB ATAU PERWALI. Tersebut lalu diajukan ke Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi untukselanjutnya dijadikan dasar pengajuan pencairan anggaran ke Kementerian Keuangan RI.
Sampai saat ini lanjut Beliau, baru 80 % Pemerintah Kabupaten / kotayang sudah menyelesaikan dan menyampaikan pergubnya ke Kementerian yang ia pimpinnya. tarhetnya
! Sebelum akhir pekan depan sudah 100% bupati dan wali kota seluruh Indonesia sudah menyelesaikan persyaratan pergub tersebutini sehingga bisa segera dicairkan. (PR).
0 Response to "Dana Desa, Setiap Desa Peroleh Rp 277 Juta kata Harian Pikiran rakyat uih"
Post a Comment