PENGERTIAN, FUNGSI DAN PERANAN PERS INDONESIA
Sebagai warga Indonesia yang baik alangkah
indahnya jika kita memahami dan mengerti tentang bagaiman Peran penting
dari keberadaan Pers Dewasa ini, mungkin
kalau dulu kita aman tapi tidak nyaman (artinya dari keamanan kita merasa
tentram tapi di sisi lain kita tidak bebas bicara), sementara sekarang kita
nyaman tetapi kita tidak aman, (artinya kita sekarang bebas orang mau bicara
apa, akan tetapi sekarang kebebasan kita tidak aman karena kita juga tidak
boleh melanggar hak-hak orang lain) apalagi menggangu stabilats nasional Negara
kita. Oleh karena itu mari kita simak tentang bagaimana sih peranan penting
dari Pers Indonesia yang sekarang sudah memasuki usia ke-71. Semoga dengan
usianya yang semakin mumpuni Pers Indonesia Lebih baik lagi kedepannya, intinya
Selamat Semoga Pers Nasional (HPN) Ke-71 tahun 2017, Pers Tetap Jaya Abadi, Serta Bermitra
Sepanjang Masa untuk mencerdaskan masyarakat Indonesia. Amiin Yaa Allah.
1.
PENGERTIAN PERS
Istilah pers berasal
dari kata persen bahasa Belanda atau press bahasa Inggris, yang berarti menekan
yang merujuk pada mesin cetak kuno yang harus ditekan dengan keras untuk
menghasilkan karya cetak pada lembaran kertas.
Menurut Kamus Umum
Bahasa Indonesia kata pers berarti: 1)
alat cetak untuk mencetak buku atau surat kabar, 2) alat untuk menjepit atau
memadatkan, 3) surat kabar dan majalah yang berisi berita, 4) orang yang
bekerja di bidang persurat kabaran.
Menurut UU No. 40
tahun 1999 tentang Pers, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa
yang melaksanakan kegiatan jurnalistik
yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan
gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan
media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
II. FUNGSI PERS
Menurut UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers,
disebutkan dalam pasal 3 fungsi pers adalah sebagai berikut :
a. Sebagai Media
Informasi, ialah perrs itu memberi
dan menyediakan informasi tentang peristiwa yang terjadi kepada
masyarakat, dan masyarakat membeli surat kabar karena memerlukan informasi.
b.Fungsi Pendidikan, ialah pers itu sebagi sarana pendidikan massa (mass Education), pers
memuat tulisan-tulisan yang mengandung pengetahuan sehingga masyarakat
bertambah pengetahuan dan wawasannya.
c. Fungsi Menghibur, ialah pers juga memuat hal-hal yang bersifat hiburan untuk mengimbangi
berita-berita berat (hard news) dan artikel-artikel yang berbobot. Berbentuk
cerita pendek, cerita bersambung, cerita bergambar, teka-teki silang, pojok,
dan karikatur.
d.Fungsi Kontrol Sosial, terkandung makna demokratis yang didalamnya terdapat unsur-unsur sebagai
berikut:
1. Social particiption yaitu keikutsertaan
rakyat dalam pemerintahan.
2. Socila responsibility yaitu
pertanggungjawaban pemerintah terhadap rakyat.
3. Socila support yaitu dukungan rakyat
terhadap pemerintah.
4. Social Control yaitu kontrol masyarakat
terhadap tindakan-tindakan pemerintah.
e. Sebagai Lembaga
Ekonomi, yaitu pers adalah
suatu perusahaan yang bergerak dibidang pers dapat memamfaatkan keadaan
disekiktarnya sebagai nilai jual sehingga pers sebagai lembaga sosial dapat
memperoleh keuntungan maksimal dari hasil prodduksinya untuk kelangsungan hidup
lembaga pers itu sendiri.
III. PERANAN PERS
Menurut pasal 6
UU No. 40 tahun 1999 tentang pers, perana pers adal;ah sebagai berikut :
a. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
b. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong
terwujudnya supremasi hukum, hak asasi manusia, serta menhormati kebhinekaan.
c. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan
informasi yang tepat, akurat dan benar.
d. Melakukan pengawasan,kritik, koreksi dan
saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
e. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
IV. PERKEMBANGAN PERS
DI INDONMESIA
A. Di Masa Penjajahan Belanda dan Jepang
Penjajah Belanda sangat mengetahui pengaruh surat kabar
terhadap masyarakat indonesia, karena itu mereka memandang perlu membuat UU
untuk membendung pengaruh pers Indonesia karena merupakan momok yang harus
diperangi. Menuru Suruhum pemerintah mengeluarkan selain KUHP tetapi
belanda mengeluarkan atruan yang bernama Persbreidel Ordonantie, yang
memberikan hak kepada pemerintah Hindia Belanda untuk menghentikan penerbitan
surat kabar atau majalah Indonesia yang dianggap berbahaya. Kemudian
belanda juga mengeluarkan Peraturan yang bernama Haatzai Artekelen, yautu
berisi pasal-pasal yang mengancam hukuman terhadap siapapun yang menyebarkan
perasaan permusuhan, kebencian, serta penghinaan terhadap pemerintah Nederland
dan Hindia Belanda, serta terhadap sesutu atau sejumlah kelompok penduduk
Hindia Belanda.
Demikian halnya pada pendudukan Jepang yang totaliter dan pasistis, dimana
orang-orang surat kabar (pers) Indonesia banyak yang berjuang tidak dengan
ketajaman penanya melainkan dengan jalan lain seperti organisasi keagamaan ,
pendidikan, politik
B. Di Masa Orde Lama
Pers di masa demokrasi liberal (1949-1959) landasan kemerdekaan pers
adalah konstitusi RIS 1949 dan UUD Sementara 1950, yaitu Setiap orang berhak
atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat. Isi pasal ini
kemudian dicantumkan dalam UUD Sementara 1950. Awl pembatasan pers adalah
efek samping dari keluhan wartawan terhadap pers Belanda dan Cina, namun
pemerintah tidak membatasi pembreidelan pers asing saja tetapi terhadap pers
nasional.
Pers di masa demokrasi terpimpin (1956-1966), tindakan tekanan terhadap
pers terus berlangsung yaitu pembreidelan terhadap harian Surat Kabar Republik,
Pedoman, Berita Indonesia dan Sin Po di Jakarta. Upaya untuk pembatasan
kebebasan pers tercermin dari pidato Menteri Muda penerangan RI yaitu
Maladi yang menyatakan .....Hak kebebasan individu disesuaikan denga hak
kolektif seluruh bangsadalam melaksanakan kedaulatan rakyat. Hak
berpikir, menyatakan pendapat, dan memperoleh penghasilan sebagaimana yang
dijamin UUD 1945 harus ada batasnya yaitu keamanan negara, kepentingan bangsa,
moraldan kepribadian indonesia, serta tanggung jawab kepada Tuhan YME.
C. PERS DI MASA
ORDE BARU
Pada awal kepemimpinan orde baru menyatakan bahwa
membuang jauh praktik demokrasi terpimpin diganti dengan demokrasi Pansasila,
hal ini mendapat sambutan positif dari semua tokoh dan kalangan, sehingga
lahirlah istilah pers Pancasila. Menurut sidang pleno ke 25 Dewan Pers
bahwa Pers Pancasila adalah pers Indonesia dalam arti pers yang orientasi,
sikap, dan tingkah lakunya didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan UUD
1945. Hakekat pers Pancasila adalah pers yang sehat, pers yang bebas dan
bertanggung jawab dalam menjalankan fungsinya sebagai penyebar informasi yang
benar dan objektif, penyalur aspirasi rakyat, dan kontrol sosial yang
konstrukti
Masa kebebasan ini berlangsung selama delapan tahun
disebabkan terjadinya pristiwa malari (Lima Belas Januari 1974) sehingga pers
kembali seperti zaman orde lama. Dengan peristiwa malari beberapa surat
kabar dilarang terbit termasuk Kompas. Pers pasca peristiwa malari
cenderung pers yang mewakili kepentingan penguasa, pemerintah atau
negara. Pers tidak pernah melakukan kontrol sosial disaat itu.
Pemerintah orde baru menganggap bahwa pers adalah institusi politik yang harus
diatur dan dikontrol sebagaimana organisasi masa dan partai politik.
D. PERS DI ERA REFORMASI
Kalangan pers kembali bernafas lega karena pmerintah mengeluarkan UU No. 39
tahun 1999 tentang Hak Azasi manusia dan UU no. 40 tahun 1999 tentang pers.
Dalam UU Pers tersebut dengan tegas dijamin adanya kemerdekaan pers sebagai Hak
azasi warga negara (pasal 4) dan terhadap persnasioal tidak lagi diadakan
penyensoran, pembreidelan, dan pelarangan penyiaran (pasal 4 ayat 2).
Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan memiliki hak
tolak agar wartawan dapat melindungi sumber informasi, dengan cara menolak
menyebutkan identitas sumber informasi, kecuali hak tolak gugur apabila
demimkepentingan dan ketertiban umum, keselamatan negara yang dinyatakan oleh
pengadilan.
V. PERS YANG BEBAS DAN
BERTANGGUNG JAWAB SESUAI KODE ETIK JURNALISTIK
A. Landasan Hukum Pers
Indonesia
1. Pasal 28 UUD 1945, berbunyi kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, dan sebagainya
ditetapkan dengan Undang-Undang.
2. Pasal28 F
UUD 1945, berbunyi setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak
untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan
informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
3. Tap MPR No.
XVII/MPR/1998 tentang Hak Azasi
Manusia pada pasal 20 dan 21 yang bebunyi :
-Pasal 20 : Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi untuk mengembangkan pribadi di lingkungan sosialnya.
-Pasal 21 : Setiap orang berhak untuk mencari,
memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan
menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
4. UU N0. 39 tahun 2000 pasal 14 ayat 1 dan 2 :
-Ayat 1 yaitu Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi untuk mengembangkan pribadi di lingkungan sosialnya.
-Ayat 2 yaitu Setiap orang berhak untuk mencari,
memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi
dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
5. UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers pasal 2 dan pasal 4 ayat 1 :
-Pasal 2 berbunyi Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan
rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi
hukum.
-pasal 4 ayat 1 berbunyi Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi
warganegara.
B. DEWAN PERS
Menurut UU No. 40 tahun 1999 tentang pers pada pasal
15 ayat 1 menyatakan Dewan Pers yang independen dibentuk dalam upaya
mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional.
Fungsi-fungsi dewan pers adalah :
a. Melindungi kemerdekaan pers dari campur
tangan pihak lain.
b. Melaksanakan pengkajian untuk pengembangan
pers.
c. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode
Etik Jurnalistik.
d. Memberikan pertimbangan dan mengupayakan
penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan
pemberitaan pers.
e. Mengembangkan komunikasi antara pers,
masyarakat, dan pemerintah.
f. Memfasilitasi organisasi-organisasi pers
dalam menyususn peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas
profesi kewartawanan.
g. Mendata perusahaan pers (Pasal 15 ayat 2).
C. ANGGOTA DEWAN PERS
Keangotaan dewan pers
terdiri dari :
1. Wartawan yang dipilih oleh organisasi
wartawan
2. Pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh
orhganisasi perusahaan pers.
3. Tokoh masyarakat, ahli bidang pers atau
komunikasi dan bidang lainnya yang dipilih oleh arganisasi perusahaan
pers;
4. ketua dan wakil ketua dipilih dari dan
oleh anggoata.
5. Keanggotaan dewan pers ditetapkan dengan
keputusan Presiden.
6. Masa Jabatan anggota tiga tahun dan dapat
dilpilih kembali untuk satu periode.
D.
LANDASAN PERS NASIONAL :
1. Landasan idiil adalah Falsafah Pancasila
(Pembukaan UUD 1945).
2. Landasan Konstitusi adalah UUD 1945
3. Landasan Yuridis adalah UU Pokok Pers
yaitu UU No. 40 tahun 1999.
4. Landasan Profesional adalah Kode Etik
Jurnalistik
5. Landasan Etis adalah tata nilai yang
berlaku di masyarakat.
VI. KEBEBASAN PER
Kebebasan pers di
Indonesia merupakan hal yang baru sehingga rawan gangguan. Secara
umum ada dua macam gangguan :
a. Pengendalian kebebasan pers yaitu masih ada pihak-pihak yang tidak
suka dengan adanya kebebasan pers, sehingga mereka ingin meniadakan kebebasan
pers.
b. Penyalahgunaan kebebasan pers yaitu insan pers memamfaatkan kebebasan
yang dimilikinya untuk melakukan kegiatan Jurnalistik yang bertentangan dengan
fungsi dan peranan yang diembannya. Oleh karena itu tantangan terberat
bagi wartwan adalah kebebasan pers itu sendiri.
Ad 1 Pengendalian Kebebasan Pers : ada 4 faktor ayng menyebabkan terjadinya
pengendalian kebebasan pers, yaitu :
a. Distorsi peraturan perundang-undangan, contoh dalam UUD 1945 pasal 28 sudah
sangat jelas menjamin kebebasan pers, tidak ada sensor, tidak ada breidel,
setiap warganegar dapat malakukan perusahaan pers (UU No. 11 tahun 1966).
Namun muncul UU No. 21 tahun 1982 tentang pokok pers. Di dalamnya
mengatur tentang Surat Ijin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) serta menteri
penerangan dapat membatalkan SIUPP walaupun tidak menggunakan istilah breidel.
b. Perilaku Aparat, yaitu perilaku aparat dengan cara
menelpon redaktur, mengirimkan teguran tertulis ke redaksi media massa,
membreidel surat kabar dan majalah, kekerasan fisik pada wartawan, menangkap,
memenjarakan, bahkan membunuh wartawan.
c. Pengadilan Massa, Ketidak puasan atau merasa dirugikan
atas suatu berita dapat menimbulkan pengadilan massa dengan menghukum menurut
caranya sendiri, menteror, penculikan pengrusakan kantor media massa, dll.
d. Perilaku pers sendiri, perolehan laba menjadi lebih utama
daripada penyajian berita yang berkualitas dan memenuhi standar etika
jurnalistik, karena iming-iming keuntungan yang lebih besar.
Ad.2. Penyalahgunaan Kebebasan Pers, seperti penyajian berita atau
informasi yang tidak akurat, tidak objektif, bias, sensasional, tendensius,
menghina, memfitnah, menyebarkan kebohongan, fornografi, menyebarkan
permusuhan, mengeksploitasi kekerasan, dll.
VII. TEORI-TEORI
TENTANG PERS
1.Teori pers
otoritarian : Teori ini menganggap
Negara sebagai ekspresi tertinggi dari pada kelompok manusia, yang
mengungguli masyarakat dan individu. Negara adalah hal yang sangat penting yang
dapat membuat
manusia menjadi manusia seutuhnya anpa Negara manusia menjadi primitif tidak mencapai tujuan
hidupnya. Oleh karena itu pers
adalat alat penguasa untuk menyampaikan keinginannya kepada rakyat.
Prinsip-prinsipnya :
a. Media selamanya
tunduk pada
penguasa
b. Sensor
dibenarkan tak dapat diterima.
c. Kecaman terhadap
penguasa dan penympangannya
kebijakannya
d. Wartawan tidak
memiliki
kebebasannya
2. Teori Pers
Libertarian : Teori menganggab
bahwa pers merupakan sarana penyalur hati nurani rakyat untuk
mengawasi
dan menetukan sikap terhadap kebijakan pemerintah. Pers berhadapan dengan pemerintah Pers
bukanlah alat kekuasaan pemerintah. Teori ini menganggab sensor sebagai hal yang Inkonstitusional.
Tugas-tugasnya
:
a. Melayani kebutuhan
ekonomi (iklan)
b. Melayani kehidupan
politik
c. Mencari keuntungan
(kelangsungan hidupnya)
d. Menjaga hak warga
Negara (control social)
e. Memberi
hiburan.
Ciri-cirinya
:
a. Publikasi bebas dari
penyensoran
b. Tidak memerlukan ijin
penerbitan, pendistribusian
c. Kecaman terhadap
pejabat, partai politik tidak dipidana
d. Tidak adak kewajiban untuk mempublikasikan
segala hal
e. Publikasi kesalahan
dilindungi sama dengan publikasi kebenaran sepanjang menyangkut opini dan
keyakinan.
f. Tidak ada batas hukum
dalam mencari berita
g. Wartawan mempunyai
otonomi professional.
3. Pers Tanggung Jawab
Sosial, mengemukakan bahwa
kebebasan pers harus disertai dengan tanggung jawab kepada masyarakat,
kebebasan pers perlu dibatasi oleh dasar moral, etika dan hati nurani insan
pers sebab kemerdekaan pers itu harus disertai tanggung jawab kepada masyarakat.
4. Teori Pers komunis, menyatakan pers adalah alat pemerintah
atau partai yang berkuasa dan bagian integral dari negara sehingga pers itu
tunduk kepada negara. Ciri-ciri pers Komunis adalah :
a. Media dibawah kendali kelas pekerja karena
pers melayani kelas tersebut.
b. Media tidak dimiliki secara pribadi.
c. Masyarakat berhak melakukan sensor.
VIII. KODE ETIK
JURNALISTIK
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang
dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak
Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh
informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan
kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan
Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial,
keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama. Dalam melaksanakan fungsi, hak,
kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu
pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.
Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh
informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika
profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan
menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia
menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalisti:
Pasal 1
Wartawan Indonesia
bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak
beritikad buruk.
Penafsiran
a.
Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati
nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk
pemilik perusahaan pers.
b.
Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa
terjadi.
c.
Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
d.
Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata
untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
Pasal 2
Wartawan Indonesia
menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Penafsiran
Cara-cara yang profesional adalah:
Cara-cara yang profesional adalah:
a.
menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
b.
menghormati hak privasi;
c.
tidak menyuap;
e.
menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya; rekayasa pengambilan dan
pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan
tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
f.
menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto,
suara;
g.
tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain
sebagai karya sendiri;
h.
penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan
berita investigasi bagi kepentingan publik.
Pasal 3
Wartawan Indonesia
selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan
fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Penafsiran
a.
Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran
informasi itu.
b.
Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing
pihak secara proporsional.
c.
Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan
opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas
fakta.
d.
Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.
Pasal 4
Wartawan Indonesia
tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Penafsiran
a.
Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai
hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
b.
Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat
buruk.
c.
Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
d.
Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar,
suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
e.
Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu
pengambilan gambar dan suara.
Pasal 5
Wartawan Indonesia
tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak
menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Penafsiran
a.
Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang
memudahkan orang lain untuk melacak.
b.
Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.
Pasal 6
Wartawan Indonesia
tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Penafsiran
a.
Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan
pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut
menjadi pengetahuan umum.
b.
Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak
lain yang mempengaruhi independensi.
Pasal 7
Wartawan Indonesia
memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui
identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar
belakang, dan “off the record” sesuai dengankesepakatan.
Penafsiran
Penafsiran
a.
Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan
narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
b.
Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan
permintaan narasumber.
c.
Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang
disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
d.
“Off the record” adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak
boleh disiarkan atau diberitakan.
Pasal 8
Wartawan Indonesia
tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi
terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis
kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin,
sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Penafsiran
a.
Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui
secara jelas.
b.
Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.
Pasal 9
Wartawan Indonesia
menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk
kepentingan publik.
Penafsiran
a.
Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
b.
Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain
yang terkait dengan kepentingan publik.
Pasal 10
Wartawan Indonesia
segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat
disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Penafsiran
a.
Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun
tidak ada teguran dari pihak luar.
b.
Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.
Pasal 11
Wartawan Indonesia
melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Penafsiran
Penafsiran
a.
Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan
atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
b.
Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang
diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
c.
Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.
Penilaian akhir atas
pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers.
Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.
Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.
0 Response to "LEBIH CEPAT LEBIH BAIK "KAMI KELUARGA BESAR MA NURUSSYAHID KERTAJATI MAJALENGKA" MENGUCAPAKAN SELAMAT HARI PERS NASIONAL YANG KE-71 TAHUN 2017 SEMOGA PERS TETAP JAYA DAN ABADI SERTA BERMITRA SEPANJANG MASA"
Post a Comment