TATA
TERTIB SISWA MA. NURUSSYAHID KERTAJATI
A. SETIAP
SISWA/SISWI MA NUSA BERKEWAJIBAN :
1. Hadir di Madrasah setiap
jam pelajaran tepat pada waktunya.
2. Bagi yang terlambat harus
melapor kepada guru piket/TU dan minta surat izin masuk Kelas.
3. Bagi yang tidak hadir,
orang tua/walinya harus mengirim kabar (surat) ke Madrasah.
4. Bagi yang akan
meninggalkan madrasah sebelum waktunya karena sakit atau karena
Sebab lain harus minta izin kepada kepala
Madrasah, Guru piket atau Tata Usaha.
5. Mengikuti Upacara secara
aktif, baik setiap hari senin maupun hari-hari besar Nasional
6. Selalu menciptakan
pribadi yang baik, di dalam dan diluar kelas.
7. Menjaga kebersihan dan
Keindahan diri, kelas, Madrasah dan lingkungan Madrasah
8. Berpakain lengkap, mulai
dari rumah selama di Madrasah hingga kembali ke rumah.
9. Berpakaian :
Ø Hari
Senin s/d Kamis : Baju putih, Celana / Rok Abu-Abu lengkap dengan Dasi dan
Atiribut Madrasah.
Ø Hari
Jum’at s/d Sabtu : Seragam Pramuka ( Atribut lengkap).
10. Berpakaian Olah Raga pada waktu
praktek olah raga
11. Berbahasa Indonesia yang baik dan
benar dalam pergaulan di Madrasah.
12. Menggunakan waktu belajar secara
efektif dan effisien.
13. Berlaku sopan (akhlak yang baik)
dan selalu menjaga kesopanan dimanapun berada.
14. Senantiasa mentaati peraturan
madrasah dan peraturan lainnya (Agama dan Negara)
15. Senentiasa menjaga nama baik diri,
keluarga dan Madrasah.
16. Mengikuti shalat Duha dan Sholat berjama’ah
dzuhur di Mesjid Baeturrahman dan Musolla.
B. SETIAP
SISWA/SISWI MA NUSA DILARANG :
1. Berada di dalam kelas
pada waktu istirahat.
2. Berada di Kantor Kepala
Madrasah/Kantor Guru maupun Kantor Tata Usaha.
3. Keluar dari lingkungan
Madrasah pada waktu jam istirahat.
4. Membawa senjata tajam /
api atau benda lainnya yang dapat membahayakan jiwa.
5. Makan dan minum di dalam
kelas.
6. Merokok didalam kelas
maupun diluar kelas.
7. Mencoret coret tembok,
bangku dan papan tulis dan pakaian.
8. Membawa perhiasan yang
berharga dan berlebih-lebihan.
9. Berkuku panjang atau
memakai cat kuku.
10. Berambut panjang, serta memakai
kalung, gelang dan anting bagi laki-laki
11. Merusak harta kekayaan Madrasah
dan orang lain.
12. Memakai barang milik orang lain
atau Madrasah tanpa izin.
13. Mengambil barang orang lain
(mencuri).
14. Mengikuti kegiatan lain yang
dapat mengganggu kegiatan belajar.
15. Bercanda yang berlebihan di dalam
dan diluar kelas.
16. Membuat keributan di dalam dan di
luar kelas.
17. Menggunakan obat-obatan atau
minuman terlarang (haram).
18. Menghina, mencaci dan
mengolok-olok orang lain.
C. Sangsi-sangsi
Setiap siswa/siswi MA Nusa
yang melanggar tata tertib ini akan dikenakan Sangsi yang sesuai sebagai
berikut :
MENDAPAT PERINGATAN ATAU TEGURAN SECARA LISAN
MENDAPAT EPRINGATAN SECARA TERTULIS KEPADA SISWA TERSEBUT DENGAN
TEMBUSAN KEPADA ORANG TUA / WALI SISWA.
MENDAPATKAN SKORSING DALAM WAKTU YANG
DITENTUKAN.
TIDAK DIPERKENANKAN MENGIKUTI PELAJARAN DI
KELAS DALAM WAKTU TERTENTU.
DI KEMBALIKAN KEPADA ORANG TUA / DI KELUARKAN
DARI MADRASAH.
D. Lain-lain
Hal-hal yang tidak tercantum
dalam tata tertib ini tetapi merupakan akhlak mulia adalah aturan yang tertulis
wajib di taati oleh setiap siswa/I MA Nurussyahid.
Mengetahui dan Menyetujui:
Ketua Yayasan Nurussyahid,
ttd
ODONG ABDURRAHMAN, S.Pd.I, S.Pd
|
Kertajati, Juni
2014
Kepala Madrasah,
ttd
H. M. MULJADA, S.Ag
|
0 Response to "CONTOH SURAT TATA TERTIB DI MA. NURUSSYAHID KERTAJATI MAJALENGKA"
Post a Comment