Siswi MA. Nurussyahid Kertajati Euis Kusmiati Juara 3 MTQ Ke 46 tingkat Kabupaten Majalengka di Kecamatan Argapura Januari 2016 Cabang Kaligrafi Bidang Naskah
BAB I
KHILAFAH DAN MAJELIS SYURO
A. Khilafah
1. Pengertian Khilafah
Islam
adalah agama paripurna dan sempurna yang di dalamnya mengatur sistem politik
dan pemerintahan. Dan pada bahasan bab ini kita akan mencoba
menelisik bagaimana sistim politik dan pemerintahan dalam Islam.
Khilafah menurut bahasa artinya Pergantian,
kepemimpinan, dan pemerintahan dan kata khilafah ini sinonim dengan imamah atau imarah yang ketiganya mempunyai
arti pemerintahan atau kepemimpinan. Dari segi bahasa ketiga kata tersebut mengalami pergeseran arti menjadi pemerintahan,
sehingga kata Khilafah, Imamah atau
Imarah adalah sebutan untuk lembaga politik yang mengatur pemerintahan. Pemegang kekuasaan khilafah disebut Kholifah,
pemegang kekuasaan imamah disebut Imam dan pemegang kekuasaan imarah
disebut Amir. Sedangkan menurut istilah khilafah berarti struktur
pemerintahan yang pelaksanaannya
diatur berdasarkan syariat Islam. Khilafah ini perlu diwujudkan oleh umat Islam untuk menciptakan
persatuan dan kesatuan untuk memelihara
ketertiban kehidupan bersama umat Islam. Hal ini sesuai dengan perintah Allah dalam QS. Al-An'am : 55 sbb:
Artinya: Dan Demikianlah
Kami terangkan ayat-ayat Al-Quran (supaya jelas jalan orang-orang yang saleh,
dan supaya jelas (pula) jalan orang-orang yang berdosa.
Selanjutnya
jika dilihat dari cakupan wilayahnya maka khilafah dapat dibagi menjadi
dua bentuk yaitu :
a. Khilafah yang berskala nasional
yaitu khilafah yang berbentuk suatu negara yang memiliki wilayah tertentu
dengan batas-batas tertentu pula serta memiliki kedaulatan yang utuh dan
penuh. pada masa lalu yang termasuk kategori ini antara lain khilafah Bani
Umayyah, Bani Abbasiyyah, Kerajaan Turki Utsmani, Kerajaan Mughal dan lain-lain.
sedangkan dewasa ini dapat kita lihat sebagai khilafah antara lain saudi arabia,
yordania, palestina, brunei darussalam dan lain-lain.
b. Khilafah yang berskala internasional
yaitu kekuasaan umat Islam sedunia yang tidak dibatasi oleh wilayah tertentu.
Jadi dimanapun terdapat umat islam, maka disitulah terdapat area kekuasannya.(
Muzilanto : 2008, hal 4)
2. Tujuan Khilafah
Secara umum
tujuan khilafah ialah untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang adil dan makmur, sejahtera lahir dan batin serta
memperoleh ampunan dari ridha Allah SWT. Firman Allah :
Artinya : Sesungguhnya Magi kaum Saba' ada tanda (kekuasaan
Tuhan) di tempat kediaman mereka Yaitu
dua buah kebun di sebelah kanan dan di sebelah kiri. (kepada mereka dikatakan):
"Makanlah olehmu dari rezki yang
(dianugerahkan) Tuhanmu dan bersyukurlah kamu kepada-Nya. (Negerimu) adalah negeri yang baik dan (Tuhanmu) adalah Tuhan yang Maha Pengampun".
Secara khusus tujuan khilafah adalah sebagai berikut :
a. Melanjutkan
kepemimpinan agama Islam setelah Nabi Muhammad SAW wafat (bukan pengganti sebagai Nabi)
b. Berupaya untuk memelihara keamanan dan
ketahanan agama dan negara
c. Mengupayakan kesejahteraan lahir batin dalam
rangka memperoleh kebahagiaan di dunia dan di
akhirat
d. Mewujudkan
dasar-dasar khilafah (pemerintahan) yang adil dalam seluruh aspek kehidupan umat Islam.( Muzilanto : 2008; hal 4).
3. Dasar-Dasar Khilafah
Khilafah
yang dibangun dan dibentuk oleh Nabi Muhammad Saw berlandaskan pada dasar-dasar
sebagai berikut :
a.. Tauhid atau
mengesakan Allah SWT dalam Al-Qur'an dijelaskan sebagai berikut :
Artinya : Katakanlah
Dia adalah Allah Yang Maha Esa (Qs. Al- lkhlash:1)
Artinya: Dan
Tuhanmu adalah Tuhan Yang Maha Esa (Qs. Al Baqarah:163)
b. persamaan derajat sesama umat manusia. Pada
dasarnya setiap manusia itu derajatnya sama yang membedakan satu
sama lain hanyalah karena ketaqwaannya.
Artinya : Sesungguhnya orang-orang yang paling
mulia diantara kamu disisi Allah
ialah orang yang paling bertaqwa diantara kamu (Qs. Al Hujurat:13)
c. persatuan Islamiyah yaitu prinsip untuk menggalang persatuan dan kesatuan. dalam Islam. Allah menjelaskan dalam Al
Qur'an sebagai berikut :
Artinya : Dan berpeganglah kamu sekalian kepada
tali (agama) Allah dan janganlah
kamu bercerai berai (Qs. Ali Imra: 103)
d.. musyawarah atau kedaulatan rakyat. Allah menjelaskan dalam Al-Qur'an sebagai berikut:
Artinya : Sedang urusan mereka
(diputuskan) dengan musyawarah antara mereka (Qs.
Asy-Syura:38)
e.. keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh umat. Firman Allah dalam Al Qur'an pelaksanaan hukum, peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku.sebagai berikut :
Artinya : Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil
dan berbuat kebajikan (Qs. Al Nahl :
90)
Kelima dasar
atau prinsip tersebut harus senantiasa dijadikan landasan dalam menetapkan setiap kebijakan khilafah
(pemerintahan) sehingga tujuan khilafah
dapat terwujud dengan sebaik-baiknya. ( Muzilanto : 2008, hal 5-6)
4. Hikmah Khilafah
Khilafah yang dibangun dengan berdasarkan pada prinsip-prinsip yang Islami dan dilaksanakan untuk mencapai tujuan
kesejahteraan umat manusia sudah barang
tentu akan sangat besar hikmahnya bagi umat Islam itu sendiri.
Salah satu hikmah khilafah itu adalah adanya upaya pengendalian dan pemenuhan aspirasi rakyat yang beragam dapat
dipadukan dan kepentingan yang beragam dapat
diakomodasikan sehingga meskipun pada dasarnya manusia itu mempunyai karakter
yang berbeda, akan tetapi atas nama negara mereka dapat dipersatukan untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan dengan menghargai perbedaan-perbedaan yang ada.
B. Kholifah
1. Pengertian Khalifah
Khalifah
berarti orang-orang yang menggantikan Nabi Muhammad SAW dalam kedudukannya sebagai pemimpin agama dan kepala negara sesudah Nabi wafat. Jadi khalifah tidak berfungsi
menggantikan Rasulullah Muhammad Saw sebagai
Nabi. Khalifah pertama dalam struktur pemerintahan Islam adalah Abu Bakar Shiddiq, khalifah kedua Umar bin Khattab, khalifah ketiga Utsman bin Affan dan khalifah keempat Ali bin Abu
Thalib. Keempat sahabat utama yang
memangku jabatan khalifah itu disebut Khulafaur Rasyidin. Artinya adalah para kepala negara yang bijaksana.
Jabatan
khalifah berikutnya dipangku oleh para pemuka dari Bani Umayyah seperti khalifah Mu'awiyah bin Abi Sofyan, Umar bin Abdul Aziz dan lain-lain. Pada masa Abbasiyah dipegang oleh Harun
Al Rasyid dan lain-lain. Adapun
pimpinan negara sesudahnya tidak dinamakan dengan khalifah tetapi bisa juga disebut Amir, Sultan atau dengan nama
yang secara umum disebut sebagai
kepala negara (Presiden) ( Muzilanto : 2008, hal 6)
2. Syarat-Syarat Khalifah
Untuk
menjadi khalifah seseorang harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Beragama Islam.
b. Memiliki
ilmu pengetahuan yang cukup luas,
c. Mampu melakukan pengawasan terhadap aparatur
pemerintahan dalam
d. Adil dalam arti luas, yang mampu
melaksanakan seluruh kewajiban dan menjauhi
seluruh larangan serta dapat memelihara kehormatan dirinya.
e. Anggota badan dan panca inderanya tidak cacat.
f. Dipilih oleh Ahlul Halli wal
Aqdi (MPR) melalui permuswaratan. ( Muzilanto : 2008, hal 7)
3. Pengangkatan Khalifah
Pemerintahan
dalam Islam menganut sistem pemerintahan yang demokratis
karena itu pada prinsipnya pengangkatan khalifah dilakukan oleh seluruh umat Islam. Dalam perjalanan sejarah Islam
ditemukan bahwa masalah pengangkatan
khalifah dapat dilakukan dengan berbagai cara yaitu :
a. Dipilih oleh para pemimpin umat Islam. Misalnya : pengangkatan Abu Bakar As-Shiddiq sebagai khalifah pertama.
b. Usulan dari khalifah terdahulu. Misalnya pengangkatan
Umar bin Khattab yang menggantikan Abu Bakar Shiddiq.
c. Dipilih oleh ahlul halla wal ‘aqdi ( perwakilan
rakyat ). Mislanya pengangkatan usman bin Affan
d. Dipilih oleh sebagian besar umat islam. Misalnya pengangkatan Ali bin
Abi Thalib
e. Pemilihan umum langsung yang dilakukan oleh seluruh rakyatnya. Misalnya pengangkatan khalifah Umar bin Abdul Aziz dari Bani Umayyah.
f. Pengangkatan khalifah melalui
persetujuan rakyatnya karena calon khalifah dinilai sangat berjasa dalam mengembangkan
Islam ke suatu wilayah. Misalnya
pengangkatan Sultan Salim di Mesir.
Dengan demikian secara keseluruhan dapat diketahui
bahwa cara pemilihan dan pengangkatan khalifah lebih
mementingkan aspirasi dan kehendak
rakyatnya. Oleh karena itu pemilihan khalifah dalam Islam dilakukan melalui
cara yaitu :
a. Pemilihan secara langsung yang
melibatkan seluruh rakyatnya baik pria maupun
wanita untuk menentukan pilihan kepada seseorang yang dianggap mampu menjadi khalifah.
b. Pemilihan
secara tidak langsung, yaitu pemilihan khalifah yang dilakukan melalui Ahlul halli wal aqdi atau wakil-wakil rakyat yang berhak menentukan atau menetapkan segala sesuatu yang
berkaitan dengan persoalan kehidupan
umat Islam. ( H.Mahrus : 2006,
hal 4)
4. Baiat
Setelah khalifah dipilih kemudian umat Islam
mengucapkan sumpah setia untuk
mentaati kepemimpinan khalifah tersebut sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan dan disertai niat yang ikhlas
bahwa Allah SWT sebagai saksi. Sumpah setia ini disebut
baiat dan baiat ini dilakukan oleh kaum muslimin di dalam suatu majelis. (
Muzilanto : 2008, hal 8 )
5. Hukum Pengangkatan Khalifah
Mengangkat khalifah hukumnya
fardhu kifayah. Hal ini didasarkan pada beberapa alasan antara lain :
a. Pada saat
Rasulullah Saw wafat para sahabat bersepakat (ijma' sahabat) untuk mendahulukan permusyawaratan guna memilih
khalifah dari pada semuanya mengurus jenazah
Rasulullah karena sebagian sahabat sudah ada yang
mengurusi jenazahnya. Saat itu yang terpilih sebagai khalifah adalah Abu Bakar Shiddiq.
b. Tanpa adanya khalifah sulit bagi umat Islam
untuk dapat menyempurnakan kewajiban
agama seperti membela agama, negara dan memelihara keamanan dan ketertiban.
c. Dalam Al-Qur'an dan Al-Hadits terdapat
beberapa perintah kepada umat Islam untuk
mentaatinya. Allah SWT befirman dalam Al Qur'an sebagai berikut :
Artinya : Allah berjanji
kepada orang-orang yang beriman diantara kamu dan beramal saleh bahwa
Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka
berkuasa di bumi sebagaimana dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa dan yang telah
diridlai-Nya untuk mereka. Dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka sesudah mereka berada dalam ketakutan
menjadi aman senantiasa (QS. Al-Nur:55.
(Muzilanto : 2008, hal 9).
6. Hak dan Kewajiban Rakyat
Hak-hak rakyat yang harus dipenuhi dan dilindungi
oleh negara adalah :
a. Hak
hidup dan jaminan keamanan Firman Allah
:
Artinya : Sesungguhnya
kami menghidupkan dan mematikan dan hanya kepada kamilah tempat kembali
semua makhluk. (Qs. Qaf..43)
Artinta : Dan
dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, Hai orang-orang yang berakal, supaya
kamu bertakwa.(Qs
b. Hak Memperoleh Keadilan Firman Allah :
Artinya : ………..dan Allah (menyuruh kamu sekalian) apabila
menetapkan hukum diantara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil (Qs. An Nisa:58).
c. Hak Menentukan
Pendapat
Allah SWT berfirman
dalam Al-Qur'an sebagai berikut :
Artinya : Dan
hanya orang-orang yang berakallah yang dapat mengambil pelajaran (dari
ayat-ayat Allah). (Qs. AL Baqarah:269).
d. Hak Kebebasan Beragama
Firman
Allah :
Artinya : Tidak ada paksaan
untuk (memeluk) agama (Qs. Al Bagarah:256)
Selain
memperoleh hak-hak sebagai rakyat, pada saat yang bersamaan rakyat juga berkewajiban untuk melaksanakan
tugas-tugasnya antara lain :
(1) Tunduk
dan patuh kepada khalifah yang sah
Umat Islam wajib taat dan patuh kepada khalifah yang sah selama khalifah
itu tetap
berpegang teguh kepada ajaran Allah dan Rasul-Nya Allah SWT berfirman dalam Al Qur'an sebagai berikut :
Artinya : Hai
orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya dan ulul amri
(pemimpin) diantara kamu (Qs. An-Nisa':
59)
(2) Cinta Tanah Air
(3) Menciptakan dan memelihara persatuan
dan kesatuan Allah SWT berfirman :
Artinya : Dan berpegangiah kamu semua kepada tali (agama) Allah dan janganlah kamu bercerai berai (Qs. Ali lmran :
103) ( Muzilanto : 2008, hal
9-10 ).
Hak dan
kewajiban rakyat harus dipenuhi dengan sebaik-baiknya oleh negara dan rakyat,
agar roda pemerintahan dapat berputar sesuai program
yang telah ditetapkan. Pemenuhan dan perlindungan akan hak-hak rakyat dilakukan
sejalan dengan pemenuhan kewajiban rakyat terhadap negara yang pada gilirannya
akan mampu menciptakan suatu khilafah yang kuat dan
berwibawa sesuai dengan tujuan
khilafah.
C. Majelis syuro dan Ahlul halli
wal-aqdi
1. Pengertian Majelis Syura
Menurut
bahasa majelis syura artinya tempat musyawarah. Adapun menurut istilah artinya ialah lembaga permusyawaratan atau badan yang ditugasi untuk memperjuangkan kepentingan rakyat
melalui musyawarah. Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT sebagai berikut :
Artinya : ................. sedang urusan
mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka (Asy-Syura:38)
Pada
zaman Rasulullah Saw belum ada majlis syura namun beliau senantiasa memberi contoh kepada para sahabat untuk bermusyawarah dalam memecahkan berbagai persoalan kehidupan umat.
Di
Indonesia majelis syura ada yang dijalankan oleh pemerintah dan bersifat kenegaraan seperti : Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR). DPRD Tk I dan DPRD Tk. II. Dan ada yang dijalankan oleh organisasi kemasyarakatan dan bersifat sosial seperti
: Karang Taruna, NU, Muhammadiyah dan lain-lain.
2. Pengertian Ahlul Halli wal Aqdi
Ahlul
Halli wal Aqdi ialah wakil rakyat yang menjadi anggota majelis syuro. Menurut Imam Muhammad
Fahruddin Al-Razi dalam tafsirnya “ Mafatih
Al- Ghaib” menfsirkan kata “ulil
amri” (Qs. An-Nisa’: 59) adalah ahlul halli wal aqdi yaitu alim ulama, cerdik pandai ( cendekiawan )dan
pemimpin-pemimpin yang ditaati oleh rakyat dan yang dipilih oleh rakyat untuk mewakili mereka. Dengan demikian seseorang yang
menjadi ahlul halli wa aqdi harus
mempunyai dua persyaratan penting yaitu :
a. Mereka harus terdiri dari alim
ulama dan cerdik pandai
b. Mereka
dipilih oleh rakyat atau memperoleh kepercayaan dari rakyat secara keseluruhan.
3. Syarat-yarat menjadi anggota majelis syura
Untuk
menjadi anggota majelis syura seseorang harus memenuhi beberapa persyaratan antara lain :
a. Memiliki
kepribadian yang jujur, adil dan penuh tanggungjawab.
b. Memiliki ilmu pengetahuan yang luas sesuai
dengan bidang keahliannya dan
bertaqwa kepada Allah SWT
c. Memiliki keberanian untuk memperjuangkan
kebenaran dan keadilan serta
teguh dalam pendirian meskipun resikonya besar. Hal ini sesuai dengan Hadits Nabi Saw sebagai berikut :
Artinya
: Katakan yang benar meskipun pahit (HR. Ibnu Hibban)
d.. Merakyat, artinya senantiasa peka dan peduli
terhadap kepentingan rakyat.
e. Berjiwa ikhlas, dinamis dan kreatif.
f. Dipilih oleh rakyat sesuai dengan asas demokrasi.( Muzilanto : 2008, hal 12 )
4. Hak dan
Kewajiban Majelis Syura
Hak Majelis Syura
Hak majelis Syura dalam arti hak yang diterima oleh anggota
majelis syura antara lain sebagai berikut :
a. Dalam kedudukannya sebagai anggota masyarakat, ia mempunyai hak yang sama
dengan anggota masyarakat lainnya.
b. Dalam kedudukannya
sebagai anggota majelis syura, ia mendapatkan hak-hak tertentu, antara lain :
1). Mendapatkan fasilitas yang wajar sesuai dengan kedudukannya sebagai
anggota majelis syura.
2). Mendapat pengamanan dari negara, karena ia adalah sebagai orang
penting yang melaksanakan aspirasi rakyat.
3). Mendapatkan jasa penghidupan dari majelis syura.
Kewajiban Majelis Syura
Berikut ini disajikan beberapa kewajiban
majelis syura sebagai lembaga tertinggi egara yaitu :
a. Memilih,
mengangkat dan memberhentikan khalifah
b. Mengawasi
jalannya pemerintahan
c. Membuat UU bersama khalifah demi memantapkan
pelaksanaan hukum Allah.
d. Menetapkan
garis-garis program negara yang akan dilaksanakan oleh khalifah.
e. Menetapkan
anggaran belanja negara.
f. Merumuskan
gagasan dan strategi untuk mempercepat tercapainya tujuan negara.
g. Menghadiri
sidang majlis syura setiap saat persidangan. ( MS Wawan : 2008, hal 19-20 ).
5. Hikmah Adanya Majelis Syura
Melalui
musyawarah dalam majelis syura dapat diperoleh beberapa hikmah antara lain :
a. Melaksanakan perintah Allah dan mencontoh perbuatan
Rasulullah tentang musyawarah untuk
menyelesaikan persoalan hidup dan kehidupan umat Islam.
b. Melahirkan
tanggungjawab bersama terhadap keputusan yang ditetapkan karena keputusan
tersebut ditetapkan oleh wakil-wakil rakyat yang dipilih sesuai dengan kemampuan dan tanggungjawabnya.
c. Melahirkan
keputusan dan ketetapan yang baik dan bijaksana karena keputusan tersebut ditetapkan oleh banyak pihak.
d. Menghindari
perselisihan antara golongan yang dapat mengakibatkan kehancuran dan kerugian negara. Allah SWT berfirman :
Artinya : Kemudian
jika kamu berlainan pendapat tentang suatu masalah, maka kembalikanlah (masalah itu) kepada Allah dan
Rasulnya jika kamu benar-benar
beriman kepada Allah dan hari kemudian (Qs.
Al Nisa:59).
e. Memilih pimpinan yang terbaik dan
disetujui semua pihak karena itu kualitasnya
akan Iebih dapat dipertanggungjawabkan.
f. Mengurangi bahkan menghilangkan keluh-kesah yang
mengakibatkan penyelewengan sebagai akibat dari keputusan yang
tidak atau kurang representatif.
g. Memberikan pendidikan politik
yang baik, praktis dan murah.
h. Menjalin hubungan yang harmonis
antara manusia dengan Tuhannya dan hubungan
sesama umat manusia, khususnya umat Islam.
i. Menciptakan persatuan dan
kesatuan karena hasil musyawarah biasanya merupakan jalan tengah yang memiliki daya tarik semua pihak. Jadi hasilnya dapat mengikat semua pihak.
j. Mewujudkan keadilan karena
putusan hasil musyawarah telah disetujui oleh semua
pihak maka hasilnya bersifat adil untuk semua pihak.
k. Menciptakan kerukunan dan
ketahanan umat sehingga dapat menangkal berbagai
rongrongan dan ancaman terhadap negara dan pemerintah. ( Muzilanto : 2008, hal 12-13).
UJI KOMPETENSI KHILAFAH DAN MAJELIS SYURO
JAWABLAH PERTANYAAN-PERTANYAAN DIBAWAH INI DENGAN
BENAR!
- Jelaskan pengertian khilafah menurut istilah!
- Menurut pandangan saudara selaku orang islam perlukah khilafah itu dibentuk. Jelaskan!
- Tuliskan sebuah ayat Al-quran lengkap dengan harakat dan terjemahnya yang menjadi dasar khilafah ” persamaan derajat”.
- Jelaskan salah satu hikmah yang dapat diambil dari pembentukan khilafah!
- Jelaskan kelebihan dan kekurangan sistem pemilihan kholifah secara langsung menurut pendapat saudara!
- Jelaskan perbedaan perinsip antara khilafah dan kholifah dalam struktur pemerintahan!
- Buatlah sebuah contoh isi kandungan baiat setelah terpilihnya seorang kholifah!
- Sebutkan pembagian kilafah yang saudara ketahuai dan jelaskan pengertiannya masing-masing!
- Apa saja hak dan kewajiban warga negara yang harus dilindungi oleh pemerintah!
- Jelaskan pengertian majelis syuro menurut istilah!
- Jelaskan perbedaan perinsip antara majelis syuro dan ahlul halli wal-aqdi dalam struktur pemerintahan!
- Seseorang yang menjadi ahlul halli wal-aqdi harus memiliki dua kompetensi (kemampuan). Sebutkan dan jelaskan masing-masing!
- Buatlah tiga contoh majelis syuro yang dijalankan oleh organisasi kemasyarakatan!
- Buatlah tiga contoh negara yang pemerintahannya dapat dikategorikan bentuk khilafah!
- Majelis syuro memiliki beberapa kewajiban yang harus dijalankan sebagai lembaga resmi negara. Sebutkan tiga kewajiban yang saudara ketahui!
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
i
DAFTAR ISI
ii
BAB I : KHILAFAH DAN MAJELIS SYURO
A. Khilafah dan Kholifah 1
B. Majelis syura dan ahlul halli wal-aqdi 9
BAB II :
SUMBER HUKUM ISLAM YANG DISEPAKATI PARA ULAMA
A. Al-Quran 15
B. Al-Hadits
17
C. Ijma’
25
D. Qiyas
27
BAB III : SUMBER HUKUM ISLAM YANG
DIPERSELISIHKAN PARA ULAMA
A. Istihsan 35
B. Istishhab 36
C. Mashalihul Mursalah 38
D. Al-Urf
39
E. Syr’u man qablana 40
F. Saddudz dzari’ah 41
G. Mazhab Shahaby
42
H. Dalalatul Iqtiran 43
BAB VI :
PELENGKAP SUMBER HUKUM ISLAM
A. Ijtihad
46
B. Tarjih dan Talfiq 51
C. Ittiba’ dan Taqlid 54
D. Fatwa 55
0 Response to "PELAJARAN FIQIH KELAS XII MADRASAH ALIYAH BAB I SEMESTER GANJIL"
Post a Comment