BERITA ACARA PERUBAHAN KURIKULUM DARI MENU GENERIK KE PERMENDIKNAS NOMOR 58 TAHUN 2009 PENINJAUAN KURIKULUM DARI MENU GENERIK KE PERMENDIKNAS NOMOR 58 TAHUN 2009

KEBENARAN ITU ADALAH HAQ HANYA TERKADANG DIR KITA YANG SELALU MENUTUP DIRI DARI KEBENARAN

DRAMBAND STPDN JATINANGOR SAAT HARI TNI KE 71 DI ALUN KABUPATEN MAJALENGKA



BERITA ACARA
PERUBAHAN KURIKULUM
DARI MENU GENERIK KE PERMENDIKNAS  NOMOR 58 TAHUN 2009
Pada hari ini kamis, tanggal delapan belas bulan Juli tahun dua ribu tiga belas, telah dilakukan perubahan kurikulum dari menu Generik Ke Permendiknas Nomor 58 tahun 2009, dalam upaya untuk penyempurnaan program penyelenggaraan dan pembelajaran yang lebih relefan dan lebih baik lagi.
Dalam Permendiknas Nomor 58 tahun 2009 dijelaskan banyak hal yang mengakup banyak hal, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 angka 14 menyatakan bahwa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
 Dalam perkembangannya, masyarakat telah menunjukkan kepedulian terhadap masalah pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan anak usia dini untuk usia 0 sampai dengan 6 tahun dengan berbagai jenis layanan sesuai dengan kondisi dan kemampuan yang ada, baik dalam jalur pendidikan formal maupun non formal. Penyelenggaraan PAUD jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-Kanak (TK)/Raudhatul Atfal (RA) dan bentuk lain yang sederajat, yang menggunakan program untuk anak usia 4 – ≤6 tahun. Sedangkan penyelenggaraan PAUD jalur pendidikan nonformal berbentuk Taman Penitipan Anak (TPA) dan bentuk lain yang sederajat, yang menggunakan program untuk anak usia 0 – <2 tahun, 2 – <4 tahun, 4 – ≤6 tahun dan Program Pengasuhan untuk anak usia 0 - ≤6 tahun; Kelompok Bermain (KB) dan bentuk lain yang sederajat, menggunakan program untuk anak usia 2 – <4 tahun dan 4 – ≤6 tahun.
Penyelenggaraan PAUD sampai saat ini belum memiliki standar yang dijadikan sebagai acuan minimal dalam penyelenggaraan PAUD jalur pendidikan formal, nonformal dan/atau informal. Oleh karena itu, untuk memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan kebutuhan pertumbuhan dan perkembangan anak, maka perlu disusun Standar PAUD.
Standar PAUD merupakan bagian integral dari Standar Nasional Pendidikan sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang dirumuskan dengan mempertimbangkan karakteristik penyelenggaraan PAUD. Standar PAUD terdiri atas empat kelompok, yaitu: (1) Standar tingkat pencapaian perkembangan; (2) Standar pendidik dan tenaga kependidikan; (3) Standar isi, proses, dan penilaian; dan (4) Standar sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan.
Standar tingkat pencapaian perkembangan berisi kaidah pertumbuhan dan perkembangan anak usia dini sejak lahir sampai dengan usia enam tahun. Tingkat perkembangan yang dicapai merupakan aktualisasi potensi semua aspek perkembangan yang diharapkan dapat dicapai anak pada setiap tahap perkembangannya, bukan merupakan suatu tingkat pencapaian kecakapan akademik. Standar pendidik (guru, guru pendamping, dan pengasuh) dan tenaga kependidikan memuat kualifikasi dan kompetensi yang dipersyaratkan. Standar isi, proses, dan penilaian meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian program yang dilaksanakan secara terintegrasi/terpadu sesuai dengan kebutuhan anak. Standar sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan mengatur persyaratan fasilitas, manajemen, dan pembiayaan agar dapat menyelenggarakan PAUD dengan baik. Sedangkan di menu generic tidak ada hal tersebut
Demikina Berita Acara Perubahan kurikulum ini di buat, untuk dijadikan acuan dan digunakan dalam proses penyelenggaraan pembelajaran sebagaimana mestinya

                                                                                                     Majalengka, 18 Juli 2013
Notulen Rapat                                                                                   Ketua Pelaksana



NURLAENI                                                                                    O. JAFAR SODIK, S.Pd.I

Mengetahui
Ketua Penyelenggara KB. MAWAR BODAS



ASEP MUMUNG S.Pd.I


PENINJAUAN KURIKULUM
DARI MENU GENERIK KE PERMENDIKNAS 
NOMOR 58 TAHUN 2009

A.     Pendahuluan

 Penyelenggaraan PAUD sampai saat ini belum memiliki standar yang dijadikan sebagai acuan minimal dalam penyelenggaraan PAUD jalur pendidikan formal, nonformal dan/atau informal. Oleh karena itu, untuk memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan kebutuhan pertumbuhan dan perkembangan anak, maka perlu disusun Standar PAUD.
Dalam penyenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini banyak sekali yang pelu di perhatikan bukan hanya sarana dan prasarana saja yang perlu di tonjolkan atau masalah program saja atau bahkan masalah kesejah teraan akan tetapi acuan pembelajaran menjadi hal utama dalam penyampaian menu pembelajaran, kurikulum lah yang jadi acuan tersebut . Dahulu sebelum lahir Permendiknas  Nomor 58 tahun 2009 acuan pembelajaran itu menggunakan Menu Generik, Menu Generik pun membahas 5 aspek perkembangan anak yang menjadi acuan pada Pendidik dalam melakukan pembelajaran dan menuangkan menu pembelajaran dalam kegiatan harian.
Hal tersebut sekarang sudah tidak dilakukan kembali karena kini sebagai acuan pembelajaran sudah terbit Permendiknas  Nomor 58 tahun 2009 yang jauh lebih lengkap dan lebih tepat, walaupun nanti dimungkinkan ada perubahan kembali dalam penyempurnaan dan inovasi dalam Pendidikan Anak Usia dini yang menjadi standar dalam penyelenggaraan PAUD.
Standar PAUD merupakan bagian integral dari Standar Nasional Pendidikan sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang dirumuskan dengan mempertimbangkan karakteristik penyelenggaraan PAUD. Standar PAUD terdiri atas empat kelompok, yaitu: (1) Standar tingkat pencapaian perkembangan; (2) Standar pendidik dan tenaga kependidikan; (3) Standar isi, proses, dan penilaian; dan (4) Standar sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan.
Standar tingkat pencapaian perkembangan berisi kaidah pertumbuhan dan perkembangan anak usia dini sejak lahir sampai dengan usia enam tahun. Tingkat perkembangan yang dicapai merupakan aktualisasi potensi semua aspek perkembangan yang diharapkan dapat dicapai anak pada setiap tahap perkembangannya, bukan merupakan suatu tingkat pencapaian kecakapan akademik. Standar pendidik (guru, guru pendamping, dan pengasuh) dan tenaga kependidikan memuat kualifikasi dan kompetensi yang dipersyaratkan. Standar isi, proses, dan penilaian meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian program yang dilaksanakan secara terintegrasi/terpadu sesuai dengan kebutuhan anak. Standar sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan mengatur persyaratan fasilitas, manajemen, dan pembiayaan agar dapat menyelenggarakan PAUD dengan baik.
B.     Frekwensi Peninjauan Kurikulum
Kelompok Bermain (KB) MAWAR BODAS sebagai penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini melakukan peninjauan kurikulum berdasarkan perubahan-perubahan dan mengikuti perkembangan kemajuan di Indonesia sebagai salah satu bentuk kepedulian dan mengikuti perkembangan dan inovasi dalam dunia pendidikan.
Adapun peninjauan kurikulum tersebut dilakukan dalam waktu satu semester sekali atau 6 bulan sekali, dengan tujuan untuk memuktakhirkan data dan untuk melihat perkembangan kemajuan hasil yang dicapai. Hal tersebut dilaksanakan dalam upaya peningkatan kreatifitas para pendidik sebagai wujud kepedulian akan perkembangan pendidikan yang lebih utama untuk mecapai tahapan perkembangan anak secara optimal.\

C.      Penutup
Permendiknas  Nomor 58 tahun 2009 sebagai acuan dalam penyelenggaraan pendidikan bukan berarti harus diterapkan secara utuh dalam penyelenggaraan pendidikan di lingkungan Kelompok Bermain (KB) MAWAR BODAS, karena ada beberapa tambahan yang kami laksanakan dalam pelaksanaan pembelajaran di kelas sebagai wujud kepedulia akan lingkungan sekitar khususnya wilayah Jawa Barat yang kental dengan nilai Religitas, agrarian, pariwisata dan budaya local yang harus di junjung tinggi.
Oleh karena itu ada beberapa poin yang kami tambahkan, diantaranya :
-          Unsur Agama dan moral
-          Unsur Budaya Pariwisata
-          Unsur pertanian
Hal ini menjadi nilai tambah pemahaman perkembangan anak yang disampaikan kepada orang tua dan lingkungan sekitar, bahwa kami memiliki kekhasan dalam penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini. Semoga peninjauan ini menjadi acuan untuk kami dalam melaksanakan Pendidikan yag lebih baik dan lebih maju lagi kedepannya. Amien.
                                                                       

0 Response to "BERITA ACARA PERUBAHAN KURIKULUM DARI MENU GENERIK KE PERMENDIKNAS NOMOR 58 TAHUN 2009 PENINJAUAN KURIKULUM DARI MENU GENERIK KE PERMENDIKNAS NOMOR 58 TAHUN 2009"