KEBENARAN ITU ADALAH HAQ HANYA TERKADANG DIR KITA YANG SELALU MENUTUP DIRI DARI KEBENARAN
DRAMBAND STPDN JATINANGOR SAAT HARI TNI KE 71 DI ALUN KABUPATEN MAJALENGKA
BERITA ACARA
PERUBAHAN KURIKULUM
DARI MENU GENERIK KE PERMENDIKNAS
NOMOR 58 TAHUN 2009
Pada hari ini kamis, tanggal delapan belas bulan Juli
tahun dua ribu tiga belas, telah dilakukan perubahan kurikulum dari menu
Generik Ke Permendiknas Nomor 58 tahun 2009, dalam upaya untuk penyempurnaan
program penyelenggaraan dan pembelajaran yang lebih relefan dan lebih baik
lagi.
Dalam Permendiknas Nomor 58 tahun 2009 dijelaskan banyak
hal yang mengakup banyak hal, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional Pasal 1 angka 14 menyatakan bahwa Pendidikan Anak Usia Dini
(PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir
sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan
pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar
anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Dalam
perkembangannya, masyarakat telah menunjukkan kepedulian terhadap masalah
pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan anak usia dini untuk usia 0 sampai
dengan 6 tahun dengan berbagai jenis layanan sesuai dengan kondisi dan
kemampuan yang ada, baik dalam jalur pendidikan formal maupun non formal. Penyelenggaraan
PAUD jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-Kanak (TK)/Raudhatul Atfal
(RA) dan bentuk lain yang sederajat, yang menggunakan program untuk anak usia 4
– ≤6 tahun. Sedangkan penyelenggaraan PAUD jalur pendidikan nonformal berbentuk
Taman Penitipan Anak (TPA) dan bentuk lain yang sederajat, yang menggunakan
program untuk anak usia 0 – <2 tahun, 2 – <4 tahun, 4 – ≤6 tahun dan
Program Pengasuhan untuk anak usia 0 - ≤6 tahun; Kelompok Bermain (KB) dan
bentuk lain yang sederajat, menggunakan program untuk anak usia 2 – <4 tahun
dan 4 – ≤6 tahun.
Penyelenggaraan PAUD sampai saat ini belum
memiliki standar yang dijadikan sebagai acuan minimal dalam penyelenggaraan
PAUD jalur pendidikan formal, nonformal dan/atau informal. Oleh karena itu,
untuk memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan kebutuhan pertumbuhan
dan perkembangan anak, maka perlu disusun Standar PAUD.
Standar PAUD merupakan bagian integral dari
Standar Nasional Pendidikan sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang
dirumuskan dengan mempertimbangkan karakteristik penyelenggaraan PAUD. Standar
PAUD terdiri atas empat kelompok, yaitu: (1) Standar tingkat pencapaian
perkembangan; (2) Standar pendidik dan tenaga kependidikan; (3) Standar isi,
proses, dan penilaian; dan (4) Standar sarana dan prasarana, pengelolaan, dan
pembiayaan.
Standar tingkat pencapaian perkembangan berisi kaidah
pertumbuhan dan perkembangan anak usia dini sejak lahir sampai dengan usia enam
tahun. Tingkat perkembangan yang dicapai merupakan aktualisasi potensi semua
aspek perkembangan yang diharapkan dapat dicapai anak pada setiap tahap
perkembangannya, bukan merupakan suatu tingkat pencapaian kecakapan akademik.
Standar pendidik (guru, guru pendamping, dan pengasuh) dan tenaga kependidikan
memuat kualifikasi dan kompetensi yang dipersyaratkan. Standar isi, proses, dan
penilaian meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian program yang
dilaksanakan secara terintegrasi/terpadu sesuai dengan kebutuhan anak. Standar
sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan mengatur persyaratan
fasilitas, manajemen, dan pembiayaan agar dapat menyelenggarakan PAUD dengan
baik. Sedangkan di menu generic tidak ada hal tersebut
Demikina Berita Acara Perubahan kurikulum ini di buat,
untuk dijadikan acuan dan digunakan dalam proses penyelenggaraan pembelajaran
sebagaimana mestinya
Majalengka, 18 Juli 2013
Notulen Rapat Ketua
Pelaksana
NURLAENI O. JAFAR SODIK, S.Pd.I
Mengetahui
Ketua Penyelenggara KB. MAWAR BODAS
ASEP MUMUNG S.Pd.I
PENINJAUAN KURIKULUM
DARI MENU GENERIK KE
PERMENDIKNAS
NOMOR 58 TAHUN 2009
A. Pendahuluan
Penyelenggaraan PAUD sampai saat ini belum
memiliki standar yang dijadikan sebagai acuan minimal dalam penyelenggaraan
PAUD jalur pendidikan formal, nonformal dan/atau informal. Oleh karena itu,
untuk memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan kebutuhan pertumbuhan
dan perkembangan anak, maka perlu disusun Standar PAUD.
Dalam
penyenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini banyak sekali yang pelu di perhatikan
bukan hanya sarana dan prasarana saja yang perlu di tonjolkan atau masalah
program saja atau bahkan masalah kesejah teraan akan tetapi acuan pembelajaran
menjadi hal utama dalam penyampaian menu pembelajaran, kurikulum lah yang jadi
acuan tersebut . Dahulu sebelum lahir Permendiknas Nomor 58 tahun 2009 acuan pembelajaran itu
menggunakan Menu Generik, Menu Generik pun membahas 5 aspek perkembangan anak
yang menjadi acuan pada Pendidik dalam melakukan pembelajaran dan menuangkan
menu pembelajaran dalam kegiatan harian.
Hal
tersebut sekarang sudah tidak dilakukan kembali karena kini sebagai acuan
pembelajaran sudah terbit Permendiknas
Nomor 58 tahun 2009 yang jauh lebih lengkap dan lebih tepat, walaupun
nanti dimungkinkan ada perubahan kembali dalam penyempurnaan dan inovasi dalam
Pendidikan Anak Usia dini yang menjadi standar dalam penyelenggaraan PAUD.
Standar
PAUD merupakan bagian integral dari Standar Nasional Pendidikan sebagaimana
yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan yang dirumuskan dengan mempertimbangkan karakteristik
penyelenggaraan PAUD. Standar PAUD terdiri atas empat kelompok, yaitu: (1)
Standar tingkat pencapaian perkembangan; (2) Standar pendidik dan tenaga
kependidikan; (3) Standar isi, proses, dan penilaian; dan (4) Standar sarana
dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan.
Standar
tingkat pencapaian perkembangan berisi kaidah pertumbuhan dan perkembangan anak
usia dini sejak lahir sampai dengan usia enam tahun. Tingkat perkembangan yang
dicapai merupakan aktualisasi potensi semua aspek perkembangan yang diharapkan
dapat dicapai anak pada setiap tahap perkembangannya, bukan merupakan suatu
tingkat pencapaian kecakapan akademik. Standar pendidik (guru, guru pendamping,
dan pengasuh) dan tenaga kependidikan memuat kualifikasi dan kompetensi yang
dipersyaratkan. Standar isi, proses, dan penilaian meliputi perencanaan,
pelaksanaan, dan penilaian program yang dilaksanakan secara
terintegrasi/terpadu sesuai dengan kebutuhan anak. Standar sarana dan
prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan mengatur persyaratan fasilitas,
manajemen, dan pembiayaan agar dapat menyelenggarakan PAUD dengan baik.
B. Frekwensi
Peninjauan Kurikulum
Kelompok Bermain (KB) MAWAR BODAS sebagai
penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini melakukan peninjauan kurikulum
berdasarkan perubahan-perubahan dan mengikuti perkembangan kemajuan di Indonesia
sebagai salah satu bentuk kepedulian dan mengikuti perkembangan dan inovasi
dalam dunia pendidikan.
Adapun peninjauan kurikulum tersebut
dilakukan dalam waktu satu semester sekali atau 6 bulan sekali, dengan tujuan
untuk memuktakhirkan data dan untuk melihat perkembangan kemajuan hasil yang
dicapai. Hal tersebut dilaksanakan dalam upaya peningkatan kreatifitas para
pendidik sebagai wujud kepedulian akan perkembangan pendidikan yang lebih utama
untuk mecapai tahapan perkembangan anak secara optimal.\
C. Penutup
Permendiknas Nomor 58 tahun 2009
sebagai acuan dalam penyelenggaraan pendidikan bukan berarti harus diterapkan
secara utuh dalam penyelenggaraan pendidikan di lingkungan Kelompok Bermain
(KB) MAWAR BODAS, karena ada beberapa tambahan yang kami laksanakan dalam
pelaksanaan pembelajaran di kelas sebagai wujud kepedulia akan lingkungan
sekitar khususnya wilayah Jawa Barat yang kental dengan nilai Religitas,
agrarian, pariwisata dan budaya local yang harus di junjung tinggi.
Oleh karena itu ada beberapa poin yang kami tambahkan, diantaranya :
-
Unsur Agama dan moral
-
Unsur Budaya Pariwisata
-
Unsur pertanian
Hal ini
menjadi nilai tambah pemahaman perkembangan anak yang disampaikan kepada orang
tua dan lingkungan sekitar, bahwa kami memiliki kekhasan dalam penyelenggaraan Pendidikan
Anak Usia Dini. Semoga peninjauan ini menjadi acuan untuk kami dalam
melaksanakan Pendidikan yag lebih baik dan lebih maju lagi kedepannya. Amien.
0 Response to "BERITA ACARA PERUBAHAN KURIKULUM DARI MENU GENERIK KE PERMENDIKNAS NOMOR 58 TAHUN 2009 PENINJAUAN KURIKULUM DARI MENU GENERIK KE PERMENDIKNAS NOMOR 58 TAHUN 2009"
Post a Comment