MAKALAH TENTANG METODELOGI ILMU FIQIH DAN TUJUAN ILMU FIQIH
METODELOGI
ILMU FIQIH (HUKUM)
A. Pengertian Fiqih Dan Ushul Fiqih
Di dalam Al-Qur’an tidak kurang dari
19 ayat yang berkaitan dengan kata Fiqih dan semuanya dalam bentuk kata kerja,
seperti di dalam surat Al-Taubah ayat 122 :
Artinya:”
Hendaklah dari tiap-tiap golongan mereka ada serombobongan orang yang pergi
untuk memahami (mempelajari) agama, agar memberi peringatan kepada kaumnya
apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga
dirinya.”
Di dalam
Hadits Nabi SAW. Yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari disebutka :
Arinya : “ Barang siapa yang
dikehendaki Allah menjadi orang yang baik di sisi Nya niscaya diberikan
kepadanya pemahaman (yang mendalam) dalam pengetahuan agama.”
Adapun Fiqih menurut bahasa berarti
pemahaman terhadap tujuan seseorang pembicara. Sedangkan Fiqih menurut Istilah
adalah mengetahui hukum-hukum syara’ yang amaliyah (mengenai perbuatan,
prilaku) dengan melalui dalil-dalil yan terperinci. Jadi Fiqih adalah ilmu yang
dihasilkan oleh pikiran serta ijtihad(penelitian) dan memerlukan wawasan serta
perenungan.
Di bawah ini beberapa pendapat para
ulama dalam mendefinisikan Fiqih, diantaranya :
1. Imam
Al-Jurjaani penganut madzhab hanafi, menurutnya Fiqih adalah ilmu yang
menerangkan segala hak dan kewajiaban .
2. Imam
Al-Ghazali penganut madzhab Syafi’i menurutnya pengertian Fiqih adalah suatu
ilmu tentang hukum-hukum syara’ yang
tertentu bagi perbuatan para mukallaf, seperti wajib, haram, mubah (kebolehan),
sunnah, makruh, sah, fasid, batal, qadla, ada’an dan yang sejenisnya.
Menurutnya juga bahwa fiqih berarti mengetahui dan memahami.
Intinya
bahwa fiqih adalah suatu system hukum yang sangat erat kaitannya dengan agama
Islam.
Adapun
Pengertian Ushul Fiqih
Setelah kita mengetahui
pengertian fiqih, akan timbul pertanyaan dari mana datangnya fiqih itu, apa
sumber atau dalilnya, bagaimana cara mengistimbat hukum sehingga menghasilkan
hukum wajib, sunnat, haram, makruh, dan mubah ? Itu semua dibahas di dalam Ilmu
Ushul Fiqih. Disebut Ushul fiqih karena ilmu ini menjadi dasar atau fondasi
Ilmu Fiqih.
Di bawah ini pengertian Ushul Fiqih dari beberapa pendapat
para Ulama , diantaranya
1. Al-Ghazali,
Ushul Fiqih Menurutnya adalah ilmu yang membahas tentang dalil-dalil hukum
syara’, dan tentang bentuk-bentuk penunjukan dalil tadi terhadap hukum.
2. Al-Syakani
menurutnya Ushul Fiqih adalah ilmu untuk mengetahui kaidah-kaidah yang kaidah
tadi bias digunakan untuk mengeluarkan hukum syara’ yang berupa hukum furu’
(cabang) dari dalil-dalilnya yang terperinci.
3. Ustadz
Abdul; Wahab Khalaf memberikan definisi Ushul Fiqih adalah Ilmu tentang
kaidah-kaidah dan pembahasan-pembahasannya yang merupakan cara untuk menemukan
hukum-hukum syara’ yang amaliah dari dalil-dalilnya yang terperinci.
4. Menurut
Ustadz Al-Hudhari Bik Mendefinisikan Fiqih adalah Hukum-hukum syara’ dari
dalil-dalilnya.
5. Adapun
menurut DR.Abu Zahrah memberikan pengertian tentang Ushul Fiqih adalah suatu
metoda yang memberikan batasan-batasan dan menjelaskan cara-cara yang lazim
ditempuh oleh seorang ahli hukum Islam (Faqih) di dalam mengeluarkan
hukum-hukum dari dalil-dalilnya, serta mengeluarkan hukum-hukum dari
dalil-dalilnya, serta mengurutkan sesuai dengan kekuatannya. Dalil- dalil
itu
Dari definisi-definisi
tersebut di atas , bisa diamil pengertian
umum, bahwa fiqih sebagai disiplin ilmu mempunyai metode tertentu dan
metodologi ilmu fiqih itu ialah Ushul Fiqih. Oleh karena itu, apabila kita
mempelajari fiqih tanpa mempelajari
Ushul Fiqih, tidak akan tahu bagaimana caranya mengeluarkan hokum dari
dalil-dalilnya itu dan bagaimana mengembalikan hukum fiqih kepada sumber
asalnya.
B. Perbedaan Antara
kaedah Ushul Fiqih dengan Fiqihiyah
Di sini
perlu ditegaskan bahwa ada perbedaan antara kaedah Ushul Fiqih dengan kaedah
\fiqhiyah , perbedaannya adalah :
1. Kaedah Ushul
Fiqih adalah satu metoda yang ditempuh oleh ahli Fiqih agar benar di dalam
mengeluarkan hukum dari dalilnya. Sedangkan kaedah Fiqhiyah merupakan kaedah
yang disimpulkan dari berbagai macam aturan-aturan Fiqih dalam berbagai bidang
Fiqih.
2. Mempelajari
kaedah Ushul fiqih berangkat dari dasar-daar fiqih atau fondasi Fiqih.
Sedangkan mempelajari kaedah Fiqihiyah berangkat dari mempelajari materi Fiqih.
3. Kaedah Ushul
Fiqih lebih bercorak pemikiran di dalam mengambil keputusan hukum, sedangkan
kaedah Fiqhiyah lebih bercorak kearifan di dalam seorang mukallaf melaksanakan
sholat, puasa, naik haji dan lain-lain mengambil keputusan hukum.
A. Obyek
Permbahasan Ilmu Fiqih
Dari
pengertiam Fiqih yang telah dikemukakan, jelas bahwa Obyek pembahasan Ilmu
Fiqih adalah aspek hukum setiap perbuatan mukallaf serta dalil setiap perbuatan
tersebut(dalal Tafsili).
Dibawah ini beberapa obyek pembahasan Ilmu
Fiqih diantaranya adalah :
1.
Al-Ahwal al-asyakhshiyah (Hukum Keluarga) yaitu: membahas tentang
bagaimana seorang mukallaf melaksanakan sholat, puasa, naik haji dan lain-lain
yan berkaitan dengan Fiqih Fiqih Ibadah Mahdhah, bagaimana melaksanakan
kewajiban-kewajiaban rumah tangganya, apa yang harus dilakukan terhadap harta
anggota keluarganya yang meninggal dunia .
2. Hukum Perdata, yaitu : Muammalah
dalam arti sempit seperti Jual
beli, sewa-menyewa, patungan,
dan lain sebagainya
3. Fiqih Jinayah (Hukum Pidana)yaitu :
membahasa tentang maksiat apa saja yang dilarang dan bagaimana sangsinya
apabila larangan itu dilanggar, atau bila kewajiban tidak dilaksanakan oleh
seorang mukallaf dan masih banyak lagi.
4. Al-Ahkam
Al-Qadha (Hukum Acara) yaitu, Kelembagaan mana saja seorang mukallaf
bisa mengadukan masalahnya apabila dia merasa dirugikan dan atau diperlakukan
secara tidak adil, dan lain sebagainya.
5.
Fiqih Siyasah yaitu: Mengenai bagaimana perbuatan mukallaf di dalam
melakukan hubungan hukum dengan
masyarakatnya, lembaga-lembaga yang ada di dalam masyarakatnya, dengan
pemimpinnya dan lain-lain. Fiqih Siyasah meliputi tiga macam yaitu :
1. Siyasah
Dusturiyah (Hubungan antara rakyat dengan pemimpinnya).
2. Siyasah
Dauliyah (Hukum Internasional)
3. Siyasah
Maliyah (Hukum Ekonomi)
D.
Metodologi Ilmu Fiqih
Dari Obyek pembahasan tersebut,
bias ditemukan dalam kitab-kitab Ushul Fiqih Sebagi berikut :
1. Oleh karena
Ushul Fiqih berbicara tentang bagaimana mengeluarkan hukum , maka di dalam
ushul fiqih dibicarakan tentang hukum
baik ta’rifnya maupun pembagiannya, yaitu dalam hukum taklifi, dan ada hukum
wad’i. Hukum taklifi pada prinsifnya terdiri dari: Al-Ijabah, Al-Nadb,
Al-Tahriem, Al-Karohah, dan Al-Ibahaah.
Sedangkan yang dibicrakan hukum Wad’i terdiri dari : Asbab,Asy-aat,
Al-maani, Syah, Bathal. Azimah dab rukhsah.
2. Bagaimana
hukum itu dikeluarkan dari
dalil-dalilnya. Inilah inti dari pembahasan Ushul Fiqih. Didalam bagian ini
dibahas tentang dalil-dalil hukum, seperti hal-hal sekitar al-qur’an, Assunah,
Ijma, Qiyas, Istihsan, Al-maslahah al-Mursalah, Al-Urf, Al-Istishhab, Syara
umat sebelum kita, Madzhab Shohabi, Saddu Al-dzarri’ah dan lain sebagainya yang
berkaitang dengan dalil-dalil syara.
3. Pembahasan
disekitar Hakim, yaitu pembahasan yang menjelaskan bahwa Allah SWT. Yang
menetapkan hukum. Hukum Allah Swt. Ini disampaikan melalui Rasulallah saw.
4. Pembahasan
tentang Mahkum fih, yaitu pembahsan sekitar perbuatan mukallaf yang diberi
hukum (perbuatan hukum). Diantaranya dibicarakan tentang syarat syah taklif,
seperti taklif itu harus diketahui oleh mukallaf, harus mungkin dilaksanakan
dan taklif tersebut harus dating dari yang mempunyai kewenangan mentaklif .
5. Pembahasab
tentang mahkum ‘alaih, yaitu orang mukallaf yang dibebani hukum.Singkatnya
pembahasan tentang subyek hukum.
Dengan
demikian metodologi Ilmu Fiqih yaitu dengan jalan melakukan Ijtihan sebagai
suatu proses untuk mengeluarkan/memprodak hukum Sebagai jawaban atas masalah
–masalah yang baru dan tidak ada dalil hukumnya yang qoth’i.
E. Tujuan Ilmu Fiqih
Tujuan akhir
ilmu fiqih adalah untuk mencapai keridlon Allah swt. Dengan melaksanakan
syari’at-Nya di muka bumi ini, sebagai pedoman hidup individual(perseorangan),
hidup berkeluarga, maupun hidup bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
Agar hidup ini sesuai dengan
syari’ah, maka dalam kehidupan harus terlaksana nilai-nilai keadilan,
kemaslahatan, mengandung rahmat dan hikmah.
Untuk itu Imam As-Syatibi telah
melakukan Istiqra (penelitian) yang digali dari al-qur’an maupun sunnah, yang
menyimpulkan tujuan hukum Islam (Maqashid al-syari’ah) di dunia ada lima hal,
yang dikenal dengan Al-maqashid al-khamsah yaitu :
1. Hifdz Al-Din
(Memelihara Agama) yang dimaksud dengan agama di sini adalah agama dalam arti sempit (ibadah mahdhah)yaitu hubungan manusia dengan
Allah swt. Termasuk didalamnya aturan tentang syahadat, shalat, zakat, puasa,
haji dan aturan lainnya. Jelasnya Hablum minallah.
2. Hifdz Al-Nafs (Memelihara diri ). Termasuk
didalamnya larangan membunuh diri sendiri dan membunuh orang lain, larangan
menghina dan lain sebagainya.
3. Hifdz
Al-Nasl / irdl( Memelihara keturunan dan kehormatan ), Seperti aturan-aturan tentang pernikahan, larangan perzinahan dan
lain-lain.
4. Hifdz Al-Mal
( Memelihara harta). Termasuk bagian ini kewajiban kasb al-halal, larangan mencuri dan
mengasab harta orang.
5. Hifdz Al-Aql
(memelihara Akal). Termasuk di dalamnya larangan minum-minuman keras.
F. Kegunaan mempelajari Ilmu
Fiqih
Kegunaan Ilmu Fiqih sama pentingnya dengan kegunaan Ushul Fiqih
dan kaedah fiqih.
Kegunaan Ushul Fiqih adalah untuk
mengetahui hukum dengan jalan yakin dan pasti atau dengan jalan dzan yaitu
perkiraan yang kuat pada kebenarannya. Di samping itu , Ushul Fiqih juga sangat
berguna untuk menghindarkan diri dari mengikuti pendapat orang lain tanpa
mengetahui alasan-alasannya. Dengan kata lain untuk menghindarkan diri dari
taklid buta. Adapun Kaedah Fiqih berguna untuk menetukan sikap dan kearifan
dalam menari kesimpulan serta menterapkan aturan-aturan fiqih terhadap
kenyataan-kenyataan yang ada.
Selanjutnya kegunaan mempelajari
Ilmu Fiqih, bisa dirumuskan sebagai berikut:
1. Dengan
mengetahui Ilmu Fiqih kita akan tahu aturan-aturan secara rinci mengenai
kewajiban dan tanggungjawab manusia terhadap Tuhannya, hak dan kewajibannya
dalam rumah tangga dan hak serta kewajibannya dalam hidup bermasyarakat. Kita
akan tahu cara-cara bersuci, cara-cara sholat, zakat, puasa, haji, meminang,
nikah, talak, ruju’, pembagian warisan, jual beli, sewa menyewa, hokum-hukum
bagi orang yang melanggar ketentuan ajaran islam, aturan-aturan di pengadilan,
aturan –aturan kepemimpinan dan lain
sebaginya.
2. Dengan
mengetahui ilmu fiqih , kita akan tahu perbuatan-perbuatan yang wajib, sunnah,
makruh, mubah, dan haram mana perbuatan-perbuatan yang sah dan mana yang
bathal.
Singkatnya dengan
mengetahui dan memahami Ilmu Fiqih kita berusaha untuk bersikap dan bertingkah
laku menuju kepada yang diridloi Allah swt. Karena tujuan akhir Ilmu Fiqih
adalah untuk mencapai keridloan Allah swt. Dengan melaksanakan
Syari’at-Nya.
0 Response to "MAKALAH TENTANG METODELOGI ILMU FIQIH DAN TUJUAN ILMU FIQIH"
Post a Comment