MAKALAH TENTANG METODELOGI ILMU FIQIH DAN TUJUAN ILMU FIQIH

MAKALAH TENTANG METODELOGI ILMU FIQIH DAN TUJUAN ILMU FIQIH



METODELOGI ILMU FIQIH (HUKUM)

A. Pengertian Fiqih Dan Ushul Fiqih
            Di dalam Al-Qur’an tidak kurang dari 19 ayat yang berkaitan dengan kata Fiqih dan semuanya dalam bentuk kata kerja, seperti di dalam surat Al-Taubah ayat 122 :

Artinya:” Hendaklah dari tiap-tiap golongan mereka ada serombobongan orang yang pergi untuk memahami (mempelajari) agama, agar memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.”
Di dalam Hadits Nabi SAW. Yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari disebutka :

Arinya : “ Barang siapa yang dikehendaki Allah menjadi orang yang baik di sisi Nya niscaya diberikan kepadanya pemahaman (yang mendalam) dalam pengetahuan  agama.”

            Adapun Fiqih menurut bahasa berarti pemahaman terhadap tujuan seseorang pembicara. Sedangkan Fiqih menurut Istilah adalah mengetahui hukum-hukum syara’ yang amaliyah (mengenai perbuatan, prilaku) dengan melalui dalil-dalil yan terperinci. Jadi Fiqih adalah ilmu yang dihasilkan oleh pikiran serta ijtihad(penelitian) dan memerlukan wawasan serta perenungan.  
            Di bawah ini beberapa pendapat para ulama dalam mendefinisikan Fiqih, diantaranya :
1.     Imam Al-Jurjaani penganut madzhab hanafi, menurutnya Fiqih adalah ilmu yang menerangkan segala hak dan kewajiaban .
2.     Imam Al-Ghazali penganut madzhab Syafi’i menurutnya pengertian Fiqih adalah suatu ilmu tentang  hukum-hukum syara’ yang tertentu bagi perbuatan para mukallaf, seperti wajib, haram, mubah (kebolehan), sunnah, makruh, sah, fasid, batal, qadla, ada’an dan yang sejenisnya. Menurutnya juga bahwa fiqih berarti mengetahui dan memahami.
Intinya bahwa fiqih adalah suatu system hukum yang sangat erat kaitannya dengan agama Islam.


Adapun Pengertian Ushul Fiqih
            Setelah kita mengetahui pengertian fiqih, akan timbul pertanyaan dari mana datangnya fiqih itu, apa sumber atau dalilnya, bagaimana cara mengistimbat hukum sehingga menghasilkan hukum wajib, sunnat, haram, makruh, dan mubah ? Itu semua dibahas di dalam Ilmu Ushul Fiqih. Disebut Ushul fiqih karena ilmu ini menjadi dasar atau fondasi Ilmu Fiqih.

            Di bawah ini  pengertian Ushul Fiqih dari beberapa pendapat para Ulama , diantaranya
1.     Al-Ghazali, Ushul Fiqih Menurutnya adalah ilmu yang membahas tentang dalil-dalil hukum syara’, dan tentang bentuk-bentuk penunjukan dalil tadi terhadap hukum.
2.     Al-Syakani menurutnya Ushul Fiqih adalah ilmu untuk mengetahui kaidah-kaidah yang kaidah tadi bias digunakan untuk mengeluarkan hukum syara’ yang berupa hukum furu’ (cabang) dari dalil-dalilnya yang terperinci.
3.     Ustadz Abdul; Wahab Khalaf memberikan definisi Ushul Fiqih adalah Ilmu tentang kaidah-kaidah dan pembahasan-pembahasannya yang merupakan cara untuk menemukan hukum-hukum syara’ yang amaliah dari dalil-dalilnya yang terperinci.
4.     Menurut Ustadz Al-Hudhari Bik Mendefinisikan Fiqih adalah Hukum-hukum syara’ dari dalil-dalilnya.
5.     Adapun menurut DR.Abu Zahrah memberikan pengertian tentang Ushul Fiqih adalah suatu metoda yang memberikan batasan-batasan dan menjelaskan cara-cara yang lazim ditempuh oleh seorang ahli hukum Islam (Faqih) di dalam mengeluarkan hukum-hukum dari dalil-dalilnya, serta mengeluarkan hukum-hukum dari dalil-dalilnya, serta mengurutkan sesuai dengan kekuatannya. Dalil- dalil itu 

           Dari definisi-definisi tersebut di atas , bisa diamil pengertian   umum, bahwa fiqih sebagai disiplin ilmu mempunyai metode tertentu dan metodologi ilmu fiqih itu ialah Ushul Fiqih. Oleh karena itu, apabila kita mempelajari  fiqih tanpa mempelajari Ushul Fiqih, tidak akan tahu bagaimana caranya mengeluarkan hokum dari dalil-dalilnya itu dan bagaimana mengembalikan hukum fiqih kepada sumber asalnya. 



B. Perbedaan Antara  kaedah  Ushul Fiqih  dengan Fiqihiyah
            Di sini perlu ditegaskan bahwa ada perbedaan antara kaedah Ushul Fiqih dengan kaedah \fiqhiyah , perbedaannya adalah :
1.     Kaedah Ushul Fiqih adalah satu metoda yang ditempuh oleh ahli Fiqih agar benar di dalam mengeluarkan hukum dari dalilnya. Sedangkan kaedah Fiqhiyah merupakan kaedah yang disimpulkan dari berbagai macam aturan-aturan Fiqih dalam berbagai bidang Fiqih.
2.     Mempelajari kaedah Ushul fiqih berangkat dari dasar-daar fiqih atau fondasi Fiqih. Sedangkan mempelajari kaedah Fiqihiyah berangkat dari mempelajari materi Fiqih.
3.     Kaedah Ushul Fiqih lebih bercorak pemikiran di dalam mengambil keputusan hukum, sedangkan kaedah Fiqhiyah lebih bercorak kearifan di dalam seorang mukallaf melaksanakan sholat, puasa, naik haji dan lain-lain mengambil keputusan hukum.

A.    Obyek Permbahasan Ilmu Fiqih         
Dari pengertiam Fiqih yang telah dikemukakan, jelas bahwa Obyek pembahasan Ilmu Fiqih adalah aspek hukum setiap perbuatan mukallaf serta dalil setiap perbuatan tersebut(dalal Tafsili).
Dibawah ini beberapa obyek pembahasan Ilmu Fiqih diantaranya adalah :
1. Al-Ahwal al-asyakhshiyah (Hukum Keluarga) yaitu: membahas tentang bagaimana seorang mukallaf melaksanakan sholat, puasa, naik haji dan lain-lain yan berkaitan dengan Fiqih Fiqih Ibadah Mahdhah, bagaimana melaksanakan kewajiban-kewajiaban rumah tangganya, apa yang harus dilakukan terhadap harta anggota keluarganya yang meninggal dunia .
2.  Hukum Perdata, yaitu : Muammalah dalam arti sempit seperti Jual    beli,    sewa-menyewa, patungan, dan lain sebagainya
3.  Fiqih Jinayah (Hukum Pidana)yaitu : membahasa tentang maksiat apa saja yang dilarang dan bagaimana sangsinya apabila larangan itu dilanggar, atau bila kewajiban tidak dilaksanakan oleh seorang mukallaf dan masih banyak lagi. 
4.  Al-Ahkam  Al-Qadha (Hukum Acara) yaitu, Kelembagaan mana saja seorang mukallaf bisa mengadukan masalahnya apabila dia merasa dirugikan dan atau diperlakukan secara tidak adil, dan lain sebagainya.
5. Fiqih Siyasah yaitu: Mengenai bagaimana perbuatan mukallaf di dalam melakukan hubungan  hukum dengan masyarakatnya, lembaga-lembaga yang ada di dalam masyarakatnya, dengan pemimpinnya dan lain-lain. Fiqih Siyasah meliputi tiga macam yaitu :                               
   1. Siyasah Dusturiyah (Hubungan antara rakyat dengan pemimpinnya).
   2. Siyasah Dauliyah (Hukum Internasional)
   3. Siyasah Maliyah (Hukum Ekonomi)

D. Metodologi Ilmu Fiqih
            Dari Obyek pembahasan tersebut, bias ditemukan dalam kitab-kitab Ushul Fiqih Sebagi berikut :
1.     Oleh karena Ushul Fiqih berbicara tentang bagaimana mengeluarkan hukum , maka di dalam ushul fiqih  dibicarakan tentang hukum baik ta’rifnya maupun pembagiannya, yaitu dalam hukum taklifi, dan ada hukum wad’i. Hukum taklifi pada prinsifnya terdiri dari: Al-Ijabah, Al-Nadb, Al-Tahriem, Al-Karohah, dan Al-Ibahaah.  Sedangkan yang dibicrakan hukum Wad’i terdiri dari : Asbab,Asy-aat, Al-maani, Syah, Bathal. Azimah dab rukhsah.
2.     Bagaimana hukum itu  dikeluarkan dari dalil-dalilnya. Inilah inti dari pembahasan Ushul Fiqih. Didalam bagian ini dibahas tentang dalil-dalil hukum, seperti hal-hal sekitar al-qur’an, Assunah, Ijma, Qiyas, Istihsan, Al-maslahah al-Mursalah, Al-Urf, Al-Istishhab, Syara umat sebelum kita, Madzhab Shohabi, Saddu Al-dzarri’ah dan lain sebagainya yang berkaitang dengan dalil-dalil syara.
3.     Pembahasan disekitar Hakim, yaitu pembahasan yang menjelaskan bahwa Allah SWT. Yang menetapkan hukum. Hukum Allah Swt. Ini disampaikan melalui Rasulallah saw.
4.     Pembahasan tentang Mahkum fih, yaitu pembahsan sekitar perbuatan mukallaf yang diberi hukum (perbuatan hukum). Diantaranya dibicarakan tentang syarat syah taklif, seperti taklif itu harus diketahui oleh mukallaf, harus mungkin dilaksanakan dan taklif tersebut harus dating dari yang mempunyai kewenangan mentaklif .
5.     Pembahasab tentang mahkum ‘alaih, yaitu orang mukallaf yang dibebani hukum.Singkatnya pembahasan tentang subyek hukum.
Dengan demikian metodologi Ilmu Fiqih yaitu dengan jalan melakukan Ijtihan sebagai suatu proses untuk mengeluarkan/memprodak hukum Sebagai jawaban atas masalah –masalah yang baru dan tidak ada dalil hukumnya yang qoth’i.

E. Tujuan Ilmu Fiqih        
            Tujuan akhir ilmu fiqih adalah untuk mencapai keridlon Allah swt. Dengan melaksanakan syari’at-Nya di muka bumi ini, sebagai pedoman hidup individual(perseorangan), hidup berkeluarga, maupun hidup bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
            Agar hidup ini sesuai dengan syari’ah, maka dalam kehidupan harus terlaksana nilai-nilai keadilan, kemaslahatan, mengandung rahmat dan hikmah.
            Untuk itu Imam As-Syatibi telah melakukan Istiqra (penelitian) yang digali dari al-qur’an maupun sunnah, yang menyimpulkan tujuan hukum Islam (Maqashid al-syari’ah) di dunia ada lima hal, yang dikenal dengan Al-maqashid al-khamsah yaitu :
1.     Hifdz Al-Din (Memelihara Agama) yang dimaksud dengan agama di sini adalah  agama dalam arti sempit  (ibadah mahdhah)yaitu hubungan manusia dengan Allah swt. Termasuk didalamnya aturan tentang syahadat, shalat, zakat, puasa, haji dan aturan lainnya. Jelasnya Hablum minallah.
2.     Hifdz  Al-Nafs (Memelihara diri ). Termasuk didalamnya larangan membunuh diri sendiri dan membunuh orang lain, larangan menghina dan lain sebagainya.
3.     Hifdz Al-Nasl / irdl( Memelihara keturunan dan kehormatan ),  Seperti aturan-aturan  tentang pernikahan, larangan perzinahan dan lain-lain.
4.     Hifdz Al-Mal ( Memelihara harta). Termasuk bagian ini kewajiban kasb al-halal, larangan mencuri dan mengasab harta orang.
5.     Hifdz Al-Aql (memelihara Akal). Termasuk di  dalamnya  larangan minum-minuman keras.

F. Kegunaan mempelajari Ilmu Fiqih 
            Kegunaan Ilmu Fiqih  sama pentingnya dengan kegunaan Ushul Fiqih dan kaedah fiqih.
            Kegunaan Ushul Fiqih adalah untuk mengetahui hukum dengan jalan yakin dan pasti atau dengan jalan dzan yaitu perkiraan yang kuat pada kebenarannya. Di samping itu , Ushul Fiqih juga sangat berguna untuk menghindarkan diri dari mengikuti pendapat orang lain tanpa mengetahui alasan-alasannya. Dengan kata lain untuk menghindarkan diri dari taklid buta. Adapun Kaedah Fiqih berguna untuk menetukan sikap dan kearifan dalam menari kesimpulan serta menterapkan aturan-aturan fiqih terhadap kenyataan-kenyataan yang ada.

            Selanjutnya kegunaan mempelajari Ilmu Fiqih, bisa dirumuskan sebagai berikut: 
1.     Dengan mengetahui Ilmu Fiqih kita akan tahu aturan-aturan secara rinci mengenai kewajiban dan tanggungjawab manusia terhadap Tuhannya, hak dan kewajibannya dalam rumah tangga dan hak serta kewajibannya dalam hidup bermasyarakat. Kita akan tahu cara-cara bersuci, cara-cara sholat, zakat, puasa, haji, meminang, nikah, talak, ruju’, pembagian warisan, jual beli, sewa menyewa, hokum-hukum bagi orang yang melanggar ketentuan ajaran islam, aturan-aturan di pengadilan, aturan –aturan kepemimpinan  dan lain sebaginya.
2.     Dengan mengetahui ilmu fiqih , kita akan tahu perbuatan-perbuatan yang wajib, sunnah, makruh, mubah, dan haram mana perbuatan-perbuatan yang sah dan mana yang bathal.

      Singkatnya dengan mengetahui dan memahami Ilmu Fiqih kita berusaha untuk bersikap dan bertingkah laku menuju kepada yang diridloi Allah swt. Karena tujuan akhir Ilmu Fiqih adalah untuk mencapai keridloan Allah swt. Dengan melaksanakan Syari’at-Nya.       
             












0 Response to "MAKALAH TENTANG METODELOGI ILMU FIQIH DAN TUJUAN ILMU FIQIH"